Fajar Gunardi
6.3K posts

Fajar Gunardi
@GunardiFajar
Lets Get Rocks



Dulu, saya ikut euforia tahun '98 Sekarang, 27 tahun kemudian makin menyadari, era pak Harto jauh lebih baik Bagi kebanyakan aktivis, beliau tidak disukai Namun bagi rakyat banyak, stabilitas politik serta ketertiban sosial era itu begitu dirindukan Hal-hal mendasar (kehidupan sosial yg aman damai dan harmonis sarta tersedia banyak lapangan pekerjaan) jadi prioritas beliau era itu

@beautales_ Pak Harto, presiden terbaik. Kalian yang belum hidup/dewasa jamannya tidak tau perbandingan dengan jaman sekarang setelah reformasi. Sangat buruk skrg





Pandangan Pribadi terkait Penggalangan Dana oleh Neohistoria Dari perspektif etika bisnis, pengumpulan dana yang dilakukan Neohistoria dengan tujuan untuk operasional manajemen perusahaan merupakan praktik yang tidak wajar dan tidak etis, terlebih penggalangan dananya dibuka untuk masyarakat umum. Kalau keuangan perusahaan (berbentuk PT) sedang tidak baik, langkah yang lebih etis bisa dengan perbaikan manajemen atau mencari sumber pendanaan lewat jalur korporasi, seperti menerbitkan surat pengakuan utang/obligasi. Upaya terjauh adalah dinyatakan pailit yang diikuti pemberesan aset untuk menyelesaikan kewajiban. Sependek pengetahuan saya, yang diperbolehkan oleh hukum untuk menghimpun dan mengelola dana masyarakat itu adalah Bank, Asuransi, Reksa dana, dan perusahaan2 crowdfunding lainnya yang sudah mendapatkan izin OJK, dan beberapa lini bisnis perlu izin dari Bappebti. Ketentuan lain terkait penghimpunan dana masyarakat ini diatur terbatas utk tujuan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Contoh entitas yang melakukan ini adalah kitabisa.com. Mereka merujuk pada UU No 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Terkait aspek perpajakan, tidak semua sumbangan memenuhi kriteria bukan objek pajak. Dari perspektif UU, dana yang dikumpulkan ini dapat dianggap sebagai penghasilan yang terutang pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan perusahaan. Saya mendukung tiap upaya literasi dan diseminasi informasi untuk publik. Namun seyogianya hal tersebut tetap dalam koridor hukum dan etika yang berlaku.

Kamilah yang memviralkan kematian Afif Maulana. Dengan demikian, Pak Polisi dapat menyalurkan energi pemburuan yang tak terpakai untuk menjalankan tugas utama Polri: menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. koran.tempo.co/read/editorial…


















