

Indah Ariani 🍉🍉🍉
77.9K posts

@IndahAriani
freelance writer-creative consultant-media coordinator | art | culture | design |architecture| IG & Steller: @indahariani




Semoga dengan kasus Pandji ini, masyarakat Adat pun bisa melayangkan gugatan hukum adat kepada orang-orang yag merusak alam Adat & wilayah adat.

✍🏻 Kasus Khariq Anhar ini ibarat dagelan yg tidak lucu. Bayangkan, seorang mahasiswa ditangkap dan dipenjara selama hampir 5 bulan (29 Agustus 2025 – 23 Januari 2026), tapi ternyata di akhir cerita, Majelis Hakim bilang, “Ini kasusnya gak jelas, batal demi hukum.” Ini bukan soal pengacara Khariq yg hebat, tapi ini soal aparat (Polisi dan Jaksa) yg kerjanya ugal-ugalan. Coba deh kita bedah pakai logika sederhana, pertama penangkapan oleh polisi, Khariq ini dituduh soal “omongan” atau tulisan (pendapat) yg ditafsirkan provokasi, kok penangkapannya spt nangkap begal, maling motor, perampok bank, atau pembunuh berdarah dingin...? Biasanya, kalau kasus “kata-kata” alias menyampaikan pendapat, orangnya dipanggil dulu, dikirim surat dulu, ditanya baik-baik, “Mas, maksud tulisan panjenengan niku opo..?” Tapi di kasus ini pak polisi main langsung tangkap tanpa permisi (surat panggilan). Seolah-olah Khariq ini teroris yg mau meledakkan kota. Padahal barang buktinya cuma ada di HP atau internet, yg gak mungkin lari ke mana-mana. Ini negara hukum, bukan negara “hukum rimba”. Kalau menangkap aktivis caranya sama kayak menangkap begal, apa bedanya aparat dengan preman berseragam..? Dan bagian paling konyolnya lagi, Jaksa terima pelimpahan P21, Khariq disidang. Saat sidang Jaksanya bingung sendiri, Khariq ini dakwaan salahnya pakai alat bukti apa. Kalau ibarat menuduh orang mencuri, harus jelas, misalnya “Dia mencuri ayam jago warna merah pakai karung goni.” Tapi pada kasus ini, Jaksa dakwa Khariq bersalah, tapi waktu ditanya “Dia pakai aplikasi apa..?”, Jaksa jawabnya muter-muter. Bisa WhatsApp, bisa Twitter, bisa apa saja terserah Jaksa. Majelis hakim jengkel, ini bukan kuis tebak-tebakan. Masak terdakwa disuruh membela diri dari tuduhan yg gak jelas. Ujung-ujungnya majelis hakim membebaskan Khariq karena Jaksa dianggap tidak profesional. Sekarang mari coba kita hitung kerugiannya. Khariq dipenjara sekitar 147 hari. Ia selama 147 hari, dia tidak bisa kuliah, dia dipisahkan dari keluarga, tidur di sel sempit. Dan semua itu terjadi hanya karena Polisi buru-buru menangkap dan Jaksa asal-asalan bikin dakwaan. Ketika Hakim ketok palu “Bebas Demi Hukum”, apakah waktu 147 hari itu bisa dikembalikan…?? Tidak..!!. Kalau ini terjadi di negara maju, di negara yg hukumnya sudah matang (seperti di Eropa atau Amerika), kalau polisi salah tangkap dan jaksa ngawur sampai bikin orang tak bersalah masuk penjara, negara WAJIB BAYAR GANTI RUGI (kompensasi) yg nilainya miliaran rupiah. Polisi dan Jaksanya bisa dipecat atau digugat balik karena merusak hidup orang. Tapi di sini..? Dengan entengnya cuma dianggap “Ya sudah, nasibmu nak…”. Boro-boro ada ganti rugi otomatis, sekedar permintaan maaf terbuka pun tidak. Khariq pulang dng membawa trauma, sementara aparat yg salah tangkap tetap gajian seperti biasa. Bagaimana menurut kalian, B*ngs*t sekali bukan…? Ini adalah fakta realitas kualitas Peradilan dan Penegak Hukum kita, nggak perlu kirim buzzer akun netes untuk bela di kolom komentar pake narasi “Aparat Penegak Hukum kita bekerja profesional berdasarkan konstitusi, percayalah, dengan memberi dukungan pada APH, kita akan menyongsong Indonesia Emas tahun 2045..” Terima saja kenyataannya, kasus Khariq Anhar adalah bukti nyata bahwa aparat kita sedang malas mikir, malas bikin surat panggilan, malas cari bukti spesifik, tapi rajin memenjarakan orang sambil joget-joget oke gas.. oke gas sampai titik darah penghabisan..!!. Kebebasan warga negara dirampas bukan karena dia jahat, tapi karena penegak hukumnya “Gibran”, alias TIDAK BECUS BEKERJA..!!. ///////______________________ ** “Jum’at mubarrak, selamat menjemput datangnya bulan Ramadhan, mohon maaf lahir & bathin atas segala salah kata dan khilaf tulisan..” ——————/////





Sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan. Hal itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin. Penonaktifan tersebut sangat disesalkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang mestinya mendapat pelayanan menjadi terganggu bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/2/2026) menuturkan, setidaknya lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan kepesertaannya sebagai peserta PBI dalam program JKN dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal itu menunjukkan karut marutnya sistem verifikasi data kepesertaan program JKN. Baca juga artikelnya di kompas.id/artikel/11-jut… #BPJS #JKN #AdadiKompas

Tidak Bisa Beli Buku Penyebab Anak SD 10 Tahun Bunuh Diri, Bukan Tidak Punya Uang Jajan Atau MBG.. Pemerintah harusnya bisa melihat kebutuhan anak Indonesia bukan elit politik Indonesia..

