
Hallo #SobatNgeTrain yang kayak gini jangan ditiru ya dek ya Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah. sebagaimana dalam pasal 199 UU 23 2007.
Indonesia


































