Marvelmaliki3
18.6K posts






Perhatian agar korban mendapat keadilan @DivHumas_Polri Tiga anggota Polrestabes Medan dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial IAS dan Pengacara Korban tersebut telah diintimidasi & dianiaya oleh salah satu Kerabat Pelaku Brigadir SDS Tiga anggota Polrestabes Medan yang berada di bawah pimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial IAS Berikut adalah poin-poin utama terkait perkembangan kasus tersebut:Identitas Personel yang Terlibat: Ketiga oknum polisi yang diduga terlibat adalah Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR. Status Pemeriksaan: Hingga awal Mei 2026, Bid Propam Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga. Hasil pemeriksaan terbaru menyatakan bahwa tudingan pelecehan terhadap Brigadir SDS tidak terbukti secara pidana asusila. Sanksi Etik: Meski tuduhan pelecehan dinyatakan tidak terbukti, Brigadir SDS tetap menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Propam karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait prosedur pemeriksaan. Kontroversi Lain: Di tengah penyidikan, muncul isu baru terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta dalam penanganan perkara ini yang kini menjadi sorotan publik dan pihak berwenang Pengacara korban berinisial Hendra Gunawan Hutabarat melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh orang yang diduga merupakan kerabat atau suruhan salah satu oknum polisi yang terlibat. Berikut adalah fakta terkait insiden penganiayaan tersebut berdasarkan laporan terkini: Identitas & Laporan: Hendra Gunawan Hutabarat telah resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/624/IV/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 22 April 2026. Lokasi & Waktu Kejadian: Penganiayaan diduga terjadi pada 22 April 2026 di sebuah minimarket yang berlokasi tepat di depan Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Motif Penganiayaan: Hendra menduga penyerangan terhadap dirinya berkaitan langsung dengan perannya sebagai kuasa hukum tahanan wanita (IAS) yang membela kasus pelecehan tersebut. Pelaku: Korban mengaku dipukul oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat dari Brigadir SDS, salah satu oknum polisi yang saat ini sedang menjalani penempatan khusus (Patsus). Dukungan Profesi: Akibat kejadian ini, Hendra telah mendatangi kantor PERADI Medan untuk meminta perlindungan hukum dan pengawalan kasus karena ia merasa diintimidasi saat menjalankan tugas profesinya








pimpinan ponpes di pati yang menyetubuhi 50 santriwatinya sudah nongol dipublik. semua santriwati dikembalikan ke orangtuanya dalam 3×24.





pimpinan ponpes di pati yang menyetubuhi 50 santriwatinya sudah nongol dipublik. semua santriwati dikembalikan ke orangtuanya dalam 3×24.












