Dewi Prastikarini retweetledi

Pelayanan Kesehatan di Puskesmas yang banyak orang kira gratis/ditanggung BPJS, padahal berbayar:
• Surat Keterangan Sehat (SKS)
SKS atas permintaan sendiri atau kebutuhan syarat untuk sekolah, kerja, SIM, nikah, dll biasanya dikenakan tarif retribusi.
• Sunat/sirkumsisi
Jika sunat dilakukan karena alasan agama/adat, maka tidak dapat ditanggung BPJS.
• Tes Kesehatan Tertentu
Misalnya tes narkoba, tes buta warna, atau pemeriksaan untuk syarat kerja/sekolah.
• Pemeriksaan Laboratorium Non-Indikasi Medis
Contoh: cek kolesterol/gula darah “sekadar ingin tahu” tanpa indikasi dokter. Tapi biasanya ini masuk dalam CKG sehingga bisa juga gratis.
• Tambal Gigi Estetik Tertentu
Kalau sifatnya buat kosmetik maka bisa jadi berbayar, namun jika ada indikasi medis dapat ditanggung BPJS.
• Scaling Karang Gigi
Ditanggung BPJS, tapi umumnya terbatas berdasarkan indikasi medis dan periode tertentu. Kalau hanya ingin “bersihin gigi rutin”, bisa dikenakan biaya.
• Kacamata atau alat kesehatan tertentu
Tidak langsung gratis dari puskesmas. Ada prosedur rujukan dan batas plafon BPJS.
• Rawat Luka Akibat Tindakan Estetika/Tindik/Tato
Komplikasi akibat tato/tindik/prosedur estetika tidak selalu otomatis ditanggung BPJS.
• Vaksin Non-Program Pemerintah
Misalnya vaksin untuk perjalanan luar negeri atau vaksin HPV untuk dewasa (tapi ini juga belum ada sih di Puskesmas).
• Fotokopi/Administrasi Tambahan
Di beberapa daerah masih ada biaya administrasi kecil sesuai perda.
• Kecelakaan Lalu Lintas
Penjamin utamanya adalah jasa raharja. BPJS bisa digunakan setelah skema penjamin utama selesai atau bila ada layanan tertentu yang tidak ditanggung penjamin kecelakaan.
Jadi jangan ngamuk duluan kalau tiba-tiba dikenakan pembayaran. Tapi balik lagi ke Perda masing-masing sih 😊
Indonesia






































