Hekmatyar
12.7K posts






Ada partai politik nasional yang ingin menghapus amendemen I-IV dan menghapus Pasal 1 ayat 3, "Indonesia adalah negara hukum." Agenda itu ditetapkan langsung di AD/ART partai itu. Parahnya, agenda itu menolak memasukan bagian Penjelasan UUD naskah asli. Mungkin kamu tidak tahu bahwa sebelum amendemen, UUD 1945 secara resmi terdiri dari tiga bagian; pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Masalahnya, bagian penjelasan baru ditambahkan dan ditetapkan pada 1946. Ia bukanlah bagian dari ketetapan Sidang PPKI 18 Agustus 1945. Jadi, yang partai ini inginkan hanyalah pembukaan dan batang tubuh UUD naskah asli saja. Penjelasannya dibuang. "Murni dan konsekuen." Kalau kalian pernah membaca bagian penjelasan UUD, konsekuensi yuridis agenda ini menjadi jelas. Secara formal, partai ini berambisi membubarkan negara hukum dan mengembalikan Indonesia menjadi negara preman. Apabila partai ini berhasil, kalimat pembuka naskah skripsi tiap mahasiswa fakultas hukum akan berubah menjadi seperti ini: "Indonesia adalah negara preman."



















