Sabitlenmiş Tweet

Semua orang bahas tentang daftar whitelist OJK terkait exchange kripto.
Tapi sepi yang ngebahas tentang metode yang di pake buat mutusin token mana yang "Aman" buat di listing.
Gimana cara mereka assess token ?
Kriteria dan batasan yang mereka pake ?
Dimana titik kelemahannya di sektor industri kripto ?
Daftar whitelist exchange itu setengah jalan, setengah nya lagi metode Assessment Token.
Let's breakdown 👇
[DISCLAIMER : KONTEN INI MURNI INFORMASI DAN EDUKASI. BUKAN NASIHAT INVESTASI SERTA TIDAK MEMILIKI TUJUAN UNTUK MERENDAHKAN SUATU PIHAK SAMA SEKALI]
Kita mulai dari Januari 2025.
Pengawasan asset kripto Indonesia resmi pindah tangan dari yang sebelum nya Bapebbti ke OJK.
Untuk sekarang, belum ada dokumen resmi ataupun official statement tentang metode assessment yang dipakai dalam untuk asset kripto.
Namun jika merujuk pada pengawas sebelum nya (Bapebbti), mereka menggunakan metodologi bernama Analytical Hierarchy Process (AHP).
Statement Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana (Febuari 2022) :
"Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan...
Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian".
Serta, Didid Noordiatmoko (Plt. Kepala Bappebti) :
"Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP)".
Jadi, Apa itu Analytical Hierarchy Process (AHP) ?
Ini multi-criteria decision-making framework.
Cara kerja nya sederhana nya dibagi jadi 3 step :
1. Breakdown keputusan jadi beberapa hierarchy criteria.
Criteria 1: Technology (weight 30%)
Criteria 2: Team (weight 25%)
Criteria 3: Market cap (weight 20%)
dst.
2. Score token berdasarkan tiap criteria.
Token A: Technology 8/10, Team 7/10, Market cap 6/10.
Weighted average Token A : 7.3/10.
3. Ranking.
Token score > 7.0 = APPROVED.
Token score < 7.0 = REJECTED.
Sekarang, kita bahas kriteria nya.
1. Keamanan (Security).
• Smart contract audit.
• Security track record.
2. Profil tim dan anggota.
• Background & track record
• Transparansi identitas
3. Tata kelola (Governance) dan skalabilitas blockchain.
• Governance structure
• Technical scalability
4. Roadmap (Verifikasi).
• Clear milestones
• Progress tracking
5. CMC Ranking (TOP 500 Market Cap).
6. Market cap minimum.
7. Listed Globally.
8. Manfaat ekonomi.
• Perpajakan.
• Digital economy contribution
• Dst.
9. Penilaian risiko AML/CFT/WMD.
Anti-money laundering assessment.
Sejauh ini terlihat comprehensive.
Tapi ada 3 resiko fatal dibalik ini 👇
Indonesia



















