~
101.6K posts


dih ngatur???? ngatain egois pula???? inilah motivasiku (172cm) pengen pake heels 12cm ke konser just to piss these people off🥰

Prabowo Tuding Banyak Orang Takut MBG Berhasil


Hari ini, Kamis (30/4), merupakan batas akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor hingga 30 April 2026. Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti juga memastikan sistem perpajakan Coretax tetap mampu menampung lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu pelaporan. Pada 31 Maret lalu, DJP juga mencatat adanya lonjakan pelaporan yang mencapai 405 ribu SPT masuk. Adapun per tanggal 29 April 2026 pukul 24.00 WIB sudah tercatat 12.639.279 SPT Tahunan PPh yang masuk. Denda bagi wajib pajak yang telat menyampaikan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. 📸: Dok. Shutterstock. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: bisnisupdate | update | bisnis | oneliner | R205 | R029 | E036 #bicarafaktalewatberita #kumparan













