
KASUS YANG LAGI RAME SOAL IBU & ANAKNYA "PLAYING VICTIM" SEAKAN DIZOLIMI POLISI PADAHAL DIDUGA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PERSIDANGAN. Kronologis singkat dan timeline kasus ibu IF yang penuh drama. Padahal hanya karna salah langkah dalam membuat PPJB. Ike Farida membeli unit apartemen Cassa Grande dan sudah dibayar lunas kepada PT. Elite Prima Hutama Namun setelah diterima Legal Corporate PT. Elite Prima Hutama ternyata Ike Farida menggunakan Law Firm Ike Farida sehingga tidak dapat dilakukan PPJB unit apartemen yg dia sudah beli. Oleh legal corporate PT. Elite Prima Hutama disarankan untuk menggunakan badan hukum seperti PT atau perorangan namun Ike Farida tetap ngotot dan tidak merubah pendirian dengan menggunakan Law Firm Ike Farida dalam PPJB. karena peraturan di indonesia tidak memperbolehkan PPJB dengan menggunakan Law Firm, maka Legal Corporate menyampaiakan akan mengembalikan uang pembelian apartemen kepada Ike Farida. Terkait Law Firm tidak diperbolehkan PPJB sebab Law Firm bukan badan hukum, hal ini sudah diatur dalam PERMENKUMHAM 17/2018. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”) menyebutkan bahwa firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Karena firma bukan badan hukum maka ia tidak dapat dianggap sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban tersendiri seperti halnya orang pribadi (manusia) atau badan hukum/PT. Namun justru Ike Farida malah membuat laporan polisi dengan terlapor direktur PT. Elite Prima Hutama dengan pasal penipuan dan atau penggelapan (378 KUHP dan atau 372 KUHP). Kemudian PT. Elite Prima Hutama berinisiatif mengajukan konsinyasi ke pengadilan terkait uang pembelian unit apartemen Cassa Grande. Uang Ike Farida sudah diserahkan ke pengadilan. Pihak Ike menggugat perusahaan di pengadilan terkait kepemilikan unit apartment dimana tahap sidang pertama, banding, kasasi dimenangkan oleh pihak perusahaan, namun saat PK di menangkan oleh Ike Farida. Saat di PK tidak di monitor oleh pihak perusahaan sehingga kalah, setelah dicek ulang bahwa novum dan bukti yang dipakai oleh pihak Ike Farida adalah NOVUM YANG SAMA DENGAN SAAT SIDANG PERTAMA, BANDING DAN KASASI. Sehingga pihak perusahaan menganggap pihak Ike menggunakan keterangan bohong saat persidangan dan dibuatkan laporan ke Polda Metro Jaya. Berikut timeline kasus a quo; Lanjut dibawah👇











