Alya Hiroko

24 posts

Alya Hiroko

Alya Hiroko

@alyahiroko

Katılım Ağustos 2024
0 Takip Edilen39 Takipçiler
Alya Hiroko
Alya Hiroko@alyahiroko·
Dear pak Husin, Terimakasih banyak atas tanggapannya. Perkenalkan namaku Alya Hiroko, putri dari Ike Farida. Kalau bapak sudah pernah melawan developer yang jualan apartemen, tapi tidak kunjung serah terima kunci, pastinya bapak tahu betapa sulit perjuangan kami semua. Mohon saya jelaskan bahwa: 1. Laporan ke Propam, Kompolnas, Irwasum, Komjak, KY, dan seterusnya sudah berkali-kali kami lakukan; 2. Sudah ada 4 buah surat rekomendasi dari Komnas Perempuan, Dirjen HAM, dan Komnas HAM yang bilang kalau ini kriminalisasi terhadap Ike Farida, tapi kasus tetap tidak dihentikan. Mohon pengertiannya bahwa upaya hukum yang semestinya telah kami tempuh. Namun, apakah kami mendapatkan hak kami? Tidak pak. Yang ada malah mama saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan sumpah palsu. Padahal mama saya tidak pernah ke persidangan dan memberikan surat kuasa untuk bersumpah kepada siapapun atau atas apapun. Saya mohon juga kepada bapak untuk tidak menjelek-jelekkan kuasa hukum kami tanpa mengetahui seluruh upaya yang telah mereka tempuh demi mendapatkan keadilan. Terlebih, ketika mama saya berteriak bahwa “ini keadilan!” dan ketika mama saya dipaksa mengikuti sidang dengan kursi roda terjadi pada dua waktu yang berbeda. Mungkin untuk kronologi lebih lanjut bisa di-check di website berikut: keadilanuntukikefarida.org keadilanuntukikefarida.org keadilanuntukikefarida.org Semua yang dilihat masyarakat di video yang aku post bukanlah kebohongan semata-mata. Aku terus kasih update untuk masyarakat karena memang ini nyata adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak pengembang PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Begitu besar kekuatan material yang tidak bisa kami lawan kecuali meminta pertolongan masyarakat Indonesia. Ini negara Indonesia kita semua pak. Saya mohon apabila bapak belum membaca seluruh kasusnya, tolong jangan beropini negatif. Karena sebagai keluarga, rasa sakit kami berkelanjutan setiap hari selama 12 tahun. Terimakasih 🙏🏻
Husin Alwi@HusinShihab

KASUS YANG LAGI RAME SOAL IBU & ANAKNYA "PLAYING VICTIM" SEAKAN DIZOLIMI POLISI PADAHAL DIDUGA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PERSIDANGAN. Kronologis singkat dan timeline kasus ibu IF yang penuh drama. Padahal hanya karna salah langkah dalam membuat PPJB. Ike Farida membeli unit apartemen Cassa Grande dan sudah dibayar lunas kepada PT. Elite Prima Hutama Namun setelah diterima Legal Corporate PT. Elite Prima Hutama ternyata Ike Farida menggunakan Law Firm Ike Farida sehingga tidak dapat dilakukan PPJB unit apartemen yg dia sudah beli. Oleh legal corporate PT. Elite Prima Hutama disarankan untuk menggunakan badan hukum seperti PT atau perorangan namun Ike Farida tetap ngotot dan tidak merubah pendirian dengan menggunakan Law Firm Ike Farida dalam PPJB. karena peraturan di indonesia tidak memperbolehkan PPJB dengan menggunakan Law Firm, maka Legal Corporate menyampaiakan akan mengembalikan uang pembelian apartemen kepada Ike Farida. Terkait Law Firm tidak diperbolehkan PPJB sebab Law Firm bukan badan hukum, hal ini sudah diatur dalam PERMENKUMHAM 17/2018. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”) menyebutkan bahwa firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Karena firma bukan badan hukum maka ia tidak dapat dianggap sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban tersendiri seperti halnya orang pribadi (manusia) atau badan hukum/PT. Namun justru Ike Farida malah membuat laporan polisi dengan terlapor direktur PT. Elite Prima Hutama dengan pasal penipuan dan atau penggelapan (378 KUHP dan atau 372 KUHP). Kemudian PT. Elite Prima Hutama berinisiatif mengajukan konsinyasi ke pengadilan terkait uang pembelian unit apartemen Cassa Grande. Uang Ike Farida sudah diserahkan ke pengadilan. Pihak Ike menggugat perusahaan di pengadilan terkait kepemilikan unit apartment dimana tahap sidang pertama, banding, kasasi dimenangkan oleh pihak perusahaan, namun saat PK di menangkan oleh Ike Farida. Saat di PK tidak di monitor oleh pihak perusahaan sehingga kalah, setelah dicek ulang bahwa novum dan bukti yang dipakai oleh pihak Ike Farida adalah NOVUM YANG SAMA DENGAN SAAT SIDANG PERTAMA, BANDING DAN KASASI. Sehingga pihak perusahaan menganggap pihak Ike menggunakan keterangan bohong saat persidangan dan dibuatkan laporan ke Polda Metro Jaya. Berikut timeline kasus a quo; Lanjut dibawah👇

Indonesia
5
8
15
2.8K
Alya Hiroko retweetledi
mulyono
mulyono@termulyono_·
Konteks masalah! Kok bisa ya orang yg gk ada unsur pidana bisa ditangkep? Padahal jelas2 ada surat kapolri
mulyono tweet media
Indonesia
70
176
474
174.3K
Alya Hiroko retweetledi
mulyono
mulyono@termulyono_·
Menelpon dokter untuk mengeluarkan surat keterangan sehat! Padahal ibunya lagi sedang sakit. Buset woi 😭ngelus dada ngelihat video ini
mulyono tweet media
Indonesia
427
1.6K
4K
893.6K
Alya Hiroko
Alya Hiroko@alyahiroko·
Hii semuanya! namaku Alya. Mngkn ada yg tau aku dari video TikTok yg sempat viral dmn aku dikutit oknum Polda & yg lagi viral skrg dmn mamaku dibela Pak Kamaruddin Simanjuntak krn mau ditangkap pihak Polda.. Jujur aku bikin thread krn udh ngga tau hrs minta bantuan ke mana lagi
Indonesia
24
227
280
16K
Alya Hiroko
Alya Hiroko@alyahiroko·
Tolong bantu tag pihak-pihak yang sekiranya berkenan memberikan perhatian ya guys.. Semoga kejadian seperti ini tidak menimpa orang tua kalian. Terima kasih 😢😭🙏🏻
Indonesia
1
3
27
2.8K
Alya Hiroko
Alya Hiroko@alyahiroko·
Teman-teman sosial media, aku mohon bantuannya. Aku tidak punya uang sebanyak PT EPH tapi aku percaya dengan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan. Aku mohon dukungannya terus agar pihak yang berwenang dapat membuat ini menjadi atensi dan menghentikan kasus mamaku.
Indonesia
5
21
60
3.1K
Alya Hiroko
Alya Hiroko@alyahiroko·
Jujur aku hancur banget ketika pihak kejaksaan bilang kalo mamaku juga harus ditahan, padahal mamaku tidak memenuhi syarat untuk ditahan sesuai KUHAP. Jadi, sampai dengan hari ini, kesewenangan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan PT EPH masih terus berlanjut.
Indonesia
1
10
33
2K
Alya Hiroko
Alya Hiroko@alyahiroko·
UPDATE: Hari ini tgl 12 September 2024, ibuku dibawa ke Kejaksaan Negeri Jaksel oleh pihak Polda Metro Jaya. Ternyata mereka masih tetap tidak mau mendengarkan Surat Kapolri yang bilang kalo mamaku tidak bersalah.
Indonesia
2
30
52
2.7K
kimbapenak
kimbapenak@bung0ri·
@alyahiroko Semangat terus memperjuangkan keadilan untuk mamanya ya kaak 🥺
Indonesia
1
0
1
1.3K
Alya Hiroko
Alya Hiroko@alyahiroko·
Ketika aku ketemu mamaku di Jatanras Polda Metro Jaya aku kaget, tangan mamaku lebam-lebam. Trus pihak Propam rekomendasikan buat visum, tp sampe di sana malah langsung dilakukan penahanan 😭😢😢
Alya Hiroko tweet mediaAlya Hiroko tweet media
Indonesia
1
45
64
4.8K
Alya Hiroko
Alya Hiroko@alyahiroko·
Paling parahnya lagi, pada tanggal 4 September 2024, sepulangnya mamaku dari Singapura ke Jakarta, tiba2 mamaku ditangkep di CGK. Padahal ngga pernah ada surat panggilan buat mamaku juga… 😭😭
Indonesia
1
8
26
1.7K