
mbahkaryono
10.2K posts





Izin menjelaskan Mas @ainunnajib . Alat untuk penyandang disabilitas mendapat fasilitas dibebaskan sesuai ketentuan. Namun ada prosedur yg mesti diurus sebelum barang masuk ke Indonesia, yaitu surat keterangan bebas. Kejadian SLB ini blm mengurus fasilitas dan barang telanjur masuk sbg barang kiriman biasa. Maka ada kemandekan proses dg PJT.

Wah, Begini Tata Kelola Barang Kiriman?! Tadi siang seru banget. Saya mendampingi Dirjen Bea Cukai bersama manajemen DHL, perwakilan Disdik Pemprov DKI, Kepala SLB Pembina, dan rekan2 jurnalis mengunjungi kantor DHL Soetta untuk melihat langsung pengelolaan barang kiriman. Setiap bulan Kantor BC Soetta menerima sekitar 5 juta barang kiriman atau sekitar 60 juta setahun. Kami menjadi tahu dan paham proses bisnisnya. Barang2 dari pesawat diangkut ke kantor DHL untuk diproses pilih pilah. Ada penjaluran hijau (risiko rendah) dan merah (berisiko, perlu pengawasan). DHL punya kebijakan internal, barang yang nilainya di bawah USD 1500 masuk kategori barang kiriman tidak perlu konfirmasi ke penerima barang. Sedangkan yang USD 1500 ke atas diperlakukan sebagai impor barang. Keduanya punya konsekuensi: yang pertama cukup pakai consignment note, sedangkan yang kedua pakai PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus). Case impor sepatu adidas adziero merupakan contoh pertama, di bawah USD 1500 shg DHL tidak konfirmasi ke penerima barang dan mengikuti yang dideclare USD 35 atau sekitar Rp 500 ribu. Ternyata pemeriksa menemukan harga pembanding Rp 8,8 juta. Konfirmasi DHL Jerman bahkan nilainya Rp 11 juta. Jadi BC menetapkan masih di bawah harga sebenarnya. Ini yang kemudian tindak lanjutnya menimbulkan kehebohan. Denda itu bentuk apresiasi bagi importir yang patuh. Yang kedua terjadi pada impor barang keyboard braille dari Korea untuk SLB Pembina. Impornya 18 Desember 2022. Proses mandek pada Maret 2023. Tidak ada deklarasi barang sebagai hibah dan harga pembanding menunjukkan nilai di atas USD 1500. Untuk itu DHL menyarankan untuk berubah status ke PIBK. Maka harus dilakukan readdress dari penerima badan menjadi perorangan. Pihak DHL menyampaikan waktu itu, kewajiban yang timbul akan ditagihkan ke shipper, bukan Sekolah. Selanjutnya terjadi korespondensi antara PJT (DHL) dengan pihak sekolah, guna memenuhi ketentuan. Informasi bahwa ini donasi dari Korea disampaikan ke PJT. Pihak sekolah ternyata mengalami kesulitan dalam mengurus persyaratan impor dan merasa proses ini tidak dapat dilanjutkan. Kenapa BC tak membantu? Karena informasi status hibah ini diketahui belakangan. Selama ini fokus pemenuhan syarat PIBK. Tadi juga kami konfirmasi ke PJT dan pihak sekolah. Maka kami berterima kasih informasi melalui medsos kemarin dapat ditindaklanjuti. Gayung bersambut. DJBC membantu pihak sekolah berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Saya mengontak Kepala Dinas. Semua berlangsung cepat. Surat Disdik DKI terbit, keputusan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak terbit, dan tadi barang dirilis dan diserahkan ke kepala sekolah SLB Pembina. Bahkan biaya gudang yang timbul pun dibebaskan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini dapat diselesaikan dengan baik, termasuk warganet yang budiman. Semoga banyak hikmah dipetik, termasuk pentingnya edukasi dan sosialisasi terus-menerus, dan opsi jemput bola terhadap case2 yang macet sesuai masukan yang diterima dari publik. 🙏😇🇮🇩




No one’s fired? No one feels responsible enough to resign? No one even has any sense of shame they decided to take foto seremoni?? Damn what a bunch of incompetent losers 🍅








































