
KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia dijerat bersama dengan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penetapan tersangka ini menyusul dua tersangka sebelumnya terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Adapun dalam kasusnya, para tersangka melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan serta adanya pemberian sejumlah uang. KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu serta kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000 Dengan mendapatkannya haji khusus itu, Maktour mendapat keuntungan Rp 27,8 miliar. 📸: Dok. Shutterstock. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R176 | E053 | E025 #bicarafaktalewatberita #kumparan

















