Narasi Newsroom@NarasiNewsroom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggunaan jet pribadi Putra Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.
“Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya [Joko Widodo]. Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron menjelaskan gratifikasi menjadi larangan bagi pihak-pihak yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini, KPK menyatakan Kaesang merupakan pihak swasta.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengunjungi kantor KPK pada Selasa (17/9/2024) untuk mengklarifikasi polemik terkait perjalanannya ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.
Setelah klarifikasi, Kaesang menyebut kedatangannya adalah inisiatif pribadi dan bukan undangan dari KPK. Ia juga menjelaskan perjalanannya ke Amerika pada 18 Agustus 2024 lalu dilakukan dengan menumpang pesawat temannya.
| Narasi Daily