Lambe Saham@LambeSahamjja
Guys, Mahfud MD baru ngomong sesuatu soal kasus Nadiem yang menurut gue paling penting dan paling jarang dibahas dari semua analisis yang beredar.
Dan Mahfud bukan orang sembarangan
yang ngomong ini.
Dia mantan Menko Polhukam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ahli hukum tata negara
yang sudah puluhan tahun di sistem ini.
Dia tahu persis bagaimana mesin hukum Indonesia bekerja dari dalam.
Yang pertama Mahfud tegaskan
dan ini yang paling mendasar:
Korupsi itu harus ada tiga unsur yang semuanya terpenuhi.
Tidak bisa kurang satu pun.
Pertama: ada perbuatan melawan hukum.
Kedua: ada niat jahat yang bisa dibuktikan.
Ketiga: ada kerugian negara yang nyata dan ada aliran dana yang bisa dilacak ke terdakwa.
Kalau salah satu tidak terpenuhi
tidak ada korupsi.
Sesederhana itu secara hukum.
Dan Mahfud bilang:
dari apa yang dia lihat di kasus Nadiem
sangat sulit untuk membuktikan ketiga unsur itu terpenuhi sekaligus.
Soal kerugian negara dan kenapa ini krusial:
Dakwaan menyebut kerugian negara Rp2,1 triliun dari pengadaan Chromebook.
Tapi yang menghitung kerugian itu adalah BPKP bukan BPK yang merupakan lembaga audit resmi negara.
Mahfud menjelaskan perbedaan ini bukan hal kecil.
BPKP berada di bawah presiden.
BPK adalah lembaga independen konstitusional.
Dalam kasus korupsi yang serius lazimnya yang digunakan adalah audit BPK.
Dan ketika vendor, reseller, dan distributor Chromebook semua bersaksi di pengadilan bahwa harga yang dianggap wajar oleh BPKP adalah harga yang akan membuat mereka rugi secara bisnis maka metodologi audit itu sendiri yang perlu dipertanyakan.
Soal niat jahat yang sampai sekarang tidak bisa dibuktikan:
Mahfud mengingatkan satu prinsip hukum yang sangat mendasar:
dalam hukum pidana,
niat jahat harus bisa dibuktikan.
Bukan diasumsikan.
Bukan diduga-duga.
Grup WhatsApp yang selama berbulan-bulan disebut sebagai bukti perencanaan korupsi?
Tidak pernah masuk ke dakwaan.
Artinya jaksa sendiri tidak cukup yakin untuk memasukkannya sebagai alat bukti.
Nadiem hanya hadir satu kali rapat sebelum pengadaan.
Hanya bilang: "Teruskan."
Tidak menandatangani persetujuan pembelian apapun.
Tidak ada notulen yang menunjukkan dia yang memutuskan spesifikasi akhir pengadaan.
Kalau itu yang disebut niat jahat maka setiap menteri yang pernah memberikan arahan umum kepada bawahannya berpotensi menjadi terdakwa korupsi.
Soal aliran dana yang paling telak:
Mahfud bilang dalam kasus korupsi yang sehat secara hukum harus ada aliran dana yang bisa dilacak. Dari mana, ke mana, berapa, kapan.
PPATK sudah memeriksa.
Hasilnya: nol aliran dana ke Nadiem dari siapapun selama dia menjabat.
800 miliar yang disebut dalam dakwaan sebagai keuntungan yang diterima Nadiem?
Di persidangan dibuktikan itu adalah transaksi internal antar PT dalam ekosistem GOTO untuk persiapan IPO masuk dan keluar di hari yang sama.
Tidak ada hubungannya dengan Nadiem sebagai individu.
Mahfud bilang dengan sangat tegas:
kalau tidak ada aliran dana yang bisa dibuktikan masuk ke terdakwa sangat sulit untuk menyebut ini korupsi dalam definisi hukum yang benar.
Yang paling berani Mahfud katakan soal ketimpangan proses:
Jaksa menghadirkan 55 saksi dengan 7 ahli selama 3,5 bulan.
Tim pembelaan Nadiem baru berjalan satu minggu lalu proses tiba-tiba mau dipotong dan langsung masuk ke tahap tuntutan.
Mahfud bilang:
ini adalah ketimpangan yang tidak bisa diabaikan.
Dalam sistem hukum yang sehat, terdakwa harus mendapatkan waktu dan ruang yang proporsional untuk membangun pembelaannya. B
ukan 3,5 bulan lawan satu minggu.
Prinsip audi alteram partem dengarkan kedua belah pihak adalah prinsip paling dasar dalam hukum manapun di dunia.
Dan kalau prinsip itu tidak ditegakkan dalam kasus sepenting ini apa yang sedang kita banggakan dari sistem hukum kita?
Konteks yang tidak boleh dilupakan:
Mahfud mengingatkan satu hal yang sangat penting soal siapa Nadiem sebelum jadi menteri.
Nadiem meninggalkan posisi sebagai CEO yang karirnya sedang di puncak.
Masuk ke pemerintahan.
Dan berdasarkan catatan pajak pribadinya hartanya tidak bertambah selama menjabat.
Justru berkurang.
Mahfud bilang:
orang yang niatnya korupsi tidak akan masuk ke pemerintahan dengan harta yang justru turun setelah menjabat.
Mahfud tidak mengatakan Nadiem
pasti tidak bersalah.
Itu adalah hak hakim untuk memutuskan. T
api dia mengatakan sesuatu yang jauh lebih penting dari itu:
Proses hukum yang tidak seimbang, dakwaan yang unsur-unsurnya sulit dipenuhi, aliran dana yang tidak bisa dibuktikan, dan kerugian negara yang metodologi auditnya sendiri diperdebatkan di pengadilan semua itu bukan tanda sistem hukum yang sehat.
Dan ketika sistem hukum tidak sehat siapapun bisa menjadi Nadiem berikutnya.
Tidak peduli seberapa bersihnya niatmu.
Tidak peduli seberapa besarnya pengorbananmu.
Tidak peduli seberapa banyak saksi yang bersaksi membelamu.
Kalau mesin sudah diarahkan ke kamu mesin itu akan jalan terus.
Dan pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya soal Nadiem.
Tapi soal apakah kita masih bisa menyebut sistem ini adil.
mungkin nadiem hari ini
besok, minggu depan tahun depan
mungkin akan lahir nadiem yang lain
dan akan di perlakukan sama persis
bisa jadi kamu, keluarga ,atau siapa pun itu
yang lagi berada di lingkaran itu
cepat atau lambat
selama masih seperti ini
kamu bisa kena