papanyon
3.7K posts

papanyon
@feldon1991
seperti kami pun mengampuni yang bersalah kepada kami | TOTONYON


Feri Amsari, SH., M.H., LL.M Akademisi Universitas Andalas kritik swasembada, lalu dilaporkan ke polda. cc : @aceh @lampunggehh @indepenSumatera lihatlah kawan, sodara kita dijahili oleh orang-orang jahil. Kronologi : - Ia dikritik karena pernyataannya yang menyebut program swasembada pangan pemerintah, khususnya klaim surplus beras, - Pernyataan kritik tersebut disampaikan oleh Feri Amsari pada Selasa, 31 Maret 2026, dalam acara halal bihalal pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Jakarta Timur (salah satu lokasi yang disebutkan adalah sekitar Jl. Bincit Raya, Jakarta). - Pernyataan itu kemudian juga beredar luas melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, dan program televisi nasional. - Pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB, laporan pertama diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelapor berinisial RMN, seorang mahasiswa. - Dugaan pelanggaran adalah Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penghasutan di muka umum atau penyebaran berita bohong. Bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar unggahan Feri Amsari. - Pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB, laporan kedua diterima dari LBH Tani Nusantara yang diwakili Minta Ito Simamora. Laporan ini mengatasnamakan kelompok petani dan gerakan Tani Merdeka Indonesia. - Dugaan pelanggaran meliputi penyebaran hoaks dan penghasutan, termasuk Pasal 263/264 KUHP serta kemungkinan pasal terkait UU ITE. Nomor laporan adalah LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar, flashdisk berisi materi, dan pernyataan Feri yang dinilai tidak didukung data valid serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. - Kedua laporan memiliki objek perkara yang sama, yaitu kritik Feri Amsari terhadap swasembada pangan. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa semua laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk pendalaman fakta. - Menteri HAM @NataliusPigai2, menilai bahwa kritik Feri bersifat opini akademis dan tidak perlu dipidana. Ia curiga ada skenario memojokkan pemerintah di balik pelaporan ini. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional selama tidak mengandung unsur makar atau SARA. - @YLBHI dan beberapa aktivis menyebut pelaporan ini sebagai upaya kriminalisasi pendapat yang dapat merusak kebebasan berpendapat. - Pihak pelapor dari LBH Tani Nusantara menuntut Feri mempertanggungjawabkan pernyataannya karena dianggap bertentangan dengan data pemerintah mengenai surplus beras dari Kementerian Pertanian dan BPS. - Saat ini (per 19 April 2026), Polda Metro Jaya masih dalam tahap penyelidikan awal. Belum ada informasi resmi mengenai pemanggilan atau penetapan tersangka terhadap Feri Amsari.




















