henry retweetledi

Pak @NasbiHasan
logika Anda keliru sejak premisnya.
Warga boleh mengkritik, mencela, bahkan mengata-ngatai pemerintah karena warga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, sesuai Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
Sementara UU Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat bertindak berdasarkan legalitas, kepentingan umum, ketidakberpihakan, dan larangan menyalahgunakan kewenangan.
Artinya, Pemerintah tidak memperoleh “hak membalas” hanya karena merasa tersinggung atau karena baper.
Anda sedang menyamakan pemerintah dengan akun media sosial yang bisa saling sindir dan saling balas.
Padahal pemerintah membawa jabatan, anggaran, serta kewenangan negara yang seluruhnya berdiri di atas mandat rakyat dan dibiayai oleh pajak rakyat.
Dan terakhir, Anda bekerja sebagai pejabat publik, bukan lagi sebagai buzzer.
Jadi tolong gunakan otak dan nalar Anda dengan benar, karena setiap gaji, dan fasilitas yang Anda nikmati berasal dari uang yang kami bayarkan melalui pajak.
Terima kasih.
Jejak digital.@ARSIPAJA
Indonesia
































