Hidup sebagai +62@Hidupsebagai62
INDOMARET TUTUP MENDADAK: BUKAN LIBUR BIASA, INI BENTUK PERLAWANAN KARYAWAN
Kamis, 14 Mei 2026. Sejumlah warga Jakarta mendapati gerai Indomaret di dekat rumah mereka terpasang pengumuman biru: "Tutup Operasional Kamis 14 Mei 2026, Buka Kembali Jumat 15 Mei 2026."
Bagi yang tidak mengikuti perkembangan berita, ini terlihat seperti penutupan rutin.
Tapi di balik pengumuman itu ada cerita yang jauh lebih besar.
Masalah ini sudah mendidih sejak awal Mei 2026. Sejumlah karyawan Indomaret mengaku diminta menandatangani surat persetujuan terkait kebijakan baru sistem kompensasi lembur.
Jika sebelumnya lembur dibayar dalam bentuk uang, kini jam kerja tambahan tersebut akan diganti dengan waktu libur atau off day pengganti.
Kalian kerja di tanggal merah, kalian tidak dapat uang lembur.
Hanya dapat libur di hari biasa.
Bagi karyawan minimarket yang bergantung pada setiap rupiah pendapatan bulanan, ini bukan hal kecil.
Banyak karyawan mengaku diminta menandatangani berkas tersebut, dengan klaim bahwa tanda tangan itu dilakukan dalam kondisi tertekan. Pertanyaan pun muncul:
apakah tanda tangan seperti itu sah secara hukum ketenagakerjaan?
Gelombang protes tidak hanya terjadi di Jakarta. Di Makassar, ratusan karyawan PT Indomarco Prismatama dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di kantor perusahaan di kawasan KIMA 10, Kecamatan Biringkanaya, pada Rabu 13 Mei 2026.
Mereka memprotes kebijakan yang dinilai menghilangkan hak lembur pada hari libur nasional, dan disebutkan sekitar 80 persen gerai di Kabupaten Maros berpotensi ikut tutup sebagai bentuk solidaritas.
Di Batam, situasinya juga memanas. Ratusan karyawan Indomaret menggelar aksi protes di depan kantor PT Indomarco Prismatama di Plaza Batamindo pada Senin, 11 Mei 2026. Para pekerja mempersoalkan wacana penghapusan upah lembur pada hari libur nasional, dan setelah dialog dengan manajemen, karyawan menyatakan bahwa rencana penghapusan lembur bertentangan dengan isi perjanjian kerja yang selama ini berlaku.
Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi wartawan.
Saat kantor manajemen di Plaza Batamindo didatangi, petugas keamanan melarang jurnalis mengambil gambar maupun video dengan alasan manajemen sedang menggelar rapat.
Tidak ada pernyataan publik resmi dari PT Indomarco Prismatama terkait polemik ini hingga berita ini ditulis.
Sebuah ironi besar:
perusahaan dengan lebih dari 24.000 gerai di seluruh Indonesia, tidak mampu mengeluarkan satu pun penjelasan terbuka kepada karyawan dan publik yang sudah heboh selama berhari-hari.
Berdasarkan pemberitahuan yang terpasang di gerai-gerai yang tutup, penutupan berlangsung hanya pada Kamis, 14 Mei 2026, dan toko dijadwalkan buka kembali pada Jumat, 15 Mei 2026. Namun ini bisa saja berubah tergantung bagaimana manajemen merespons tuntutan karyawan.
INI MELANGGAR HUKUM, BUKAN SEKADAR KEBIJAKAN INTERNAL
Yang perlu dipahami publik:
ini bukan sekadar persoalan kebijakan HR internal.
Berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, jika perusahaan tidak membayar upah lembur pada hari besar nasional, mereka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000 berdasarkan Pasal 187 UU Cipta Kerja.
Undang-undang sudah jelas. Mengganti uang lembur dengan libur tanpa persetujuan tulus dari pekerja adalah pelanggaran, bukan "kebijakan efisiensi". Dan memaksa karyawan menandatangani persetujuan dalam kondisi tertekan tidak membuat tindakan itu menjadi legal.
Indomaret adalah jaringan minimarket terbesar di Indonesia dengan puluhan ribu gerai.
Di balik kemudahan belanja 24 jam yang kita nikmati, ada ratusan ribu karyawan yang bekerja shift, termasuk di malam tahun baru, lebaran, dan hari raya nasional.
Kalau perusahaan sebesar ini bisa melakukan ini, bayangkan apa yang terjadi di tempat-tempat yang lebih kecil dan tidak viral.