Sabitlenmiş Tweet
RA
660 posts


@kring_pajak Hallo min @kringpajak, sudah dicoba min tp sampai hari ini tgl 05/01/2026 masih belum bisa di download PDF bukti potongnya, ada solusi min?
Indonesia

@iraaaaww Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Terkait kendala gagal unduh bukti potong PPh Pasal 21 terdapat beberapa WP yg mengalami hal sama & atas permasalahan ini sedang ditangani oleh tim IT terkait ya, Kak. Mohon kesediaannya untuk menunggu & mencoba secara berkala.
(1/2)
Indonesia

Min @kring_pajak, saat download pdf bukti potong gagal kenapa ya min? Mohon bantuannya min


Indonesia

@kring_pajak hallo min, mau tanya saya dapat faktur pajak masukan dari Lawan transaksi namun untuk alamat Email nya yg tercantum salah bukan email kami. Bagaimana ya min? Mohon bantuannya. Terimakasih
Indonesia

Min @kring_pajak ini kenapa ya? Pajak masukan pas di klik refresh tidak muncul data malah begini....
Apa ada masalah? Atau memang sistemnya eror? Mohon bantuannya min

Indonesia

Min @kring_pajak data pajak masukan saya tidak muncul ya pas di refresh. Malah muncul begini...
Mohon bantuannya min @kring_pajak

Indonesia
RA retweetledi

Hai, Kak.
Untuk saat ini di eFaktur Desktop versi 4.0 kolom tarif pada aplikasi tersebut masih 11%, sehingga untuk penginputannya silakan disesuaikan dengan:
- Untuk Barang mewah sesuai Pasal 2 PMK 131 Tahun 2024, sesuaikan nilai PPN menjadi 12% dari DPP (Harga jual penuh). Kolom DPP tetap harga jual penuh;
- Untuk Selain Barang Mewah sesuai Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024, sesuaikan nilai DPP dengan nilai 11/12 dari harga jual/penggantian. Adapun nilai PPN disesuaikan menjadi 12% dari nilai DPP tsb.
Tks*Illa
Indonesia
RA retweetledi

Hai, Kak.
Sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang.
Saat ini, pengkreditan Pajak Masukan tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak sudah tersedia di Coretax.
Tks*Wiko
Indonesia
RA retweetledi

Hai, Kak.
Per Masa Januari 2025, Pajak Masukan dari Faktur Pajak standar hanya dapat dikreditkan untuk masa yang sama. Untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat. Sehingga lebih bayar Januari 2025 tersebut dapat dikompensasikan ke Februari 2025
Tks*Hwan
Indonesia
RA retweetledi

#KawanPajak, Pajak Masukan Masa Pajak Oktober, November, dan Desember 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama di Masa Pajak Januari 2025 melalui Coretax DJP.
Hal yang sama berlaku untuk Faktur Pajak yang dibuat di Coretax DJP mulai Masa Pajak Januari 2025, yang juga dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama.
Simak selengkapnya pada infografis berikut!


Indonesia

@ikanpidis @kring_pajak Nyimak kak, ini bagaimana ya?
karena di data AP juga jadinya tidak balance karena selisih itu
Indonesia

@kring_pajak Kalo angka Harga Jual yg muncul adalah DPP Nilai Lain seperti yang di Prepo, nanti saat pemeriksaan pajak malah WP yg disalahkan karena ada selisih ekualisasi antara Harga Jual dan uang masuk. Ya kan?🙄🙄
Indonesia
RA retweetledi

@kring_pajak hai kak, kami terima FP Masukan Jan 2025 dengan kode 040 dari vendor yg masih boleh bikin FP di efaktur. Kendalanya adalah DPP FPM yg masuk ke data prepo PPN tsb adalah DPP Nilai Lain.
Secara ekualisasi DPP + PPN beda dong dgn jumlah uang keluar kami kak?
Indonesia

@kring_pajak Baik min, berarti status faktur amended saya abaikan ya. Thx
Indonesia

@iraaaaww Hai, Kak. Status faktur amended berarti faktur pajak tersebut diganti. Jadi silakan untuk mengkreditkan faktur pajak penggantinya ya, Kak.
Tks*Aleh
Indonesia

Hallo min @kring_pajak , ada lawan transaksi mengganti faktur pajak,
Pada data pajak masukan jadi ada 2 transaksi, keterangan amended dan approved. Ini apakah harus dikreditkan dua duanya? Thx

Indonesia

@kring_pajak Untuk status yg Approved sudah saya kreditkan, namun untuk faktur pajak status amended masih ada di data pajak masukan, itu bagaimana? Apakah dibiarkan saja? Karena pas saya upload juga tidak bisa dengan status "beberapa faktur masukan tidak dapat di update" mohon informasinya

Indonesia

Hai, Kak.
Status Amended pada Faktur Pajak berarti FP tersebut sudah diganti ya, Kak. Artinya, sebelumnya FP tersebut sudah dibuat dan sudah divalidasi dengan Passphrase namun diubah/diganti oleh user. Status Approved artinya FP sudah dibuat dan sudah di validasi dengan passphrase (submit). Seharusnya tidak masalah ya Kak, apabila memang Kakak melakukan perubahan atas FP tersebut.
Tks*Wija
Indonesia
RA retweetledi
RA retweetledi
RA retweetledi
RA retweetledi

@ernestprakasa Saya benerin kak Ernest:
Mau pilih Anies? Aduh. Tapi, ya silakan
Mau pilih Ganjar? Aduh. Tapi, ya silakan
Mau pilih Prabowo? Aduh. Tapi, ya silakan
Indonesia





