
Preman dikasih panggung oleh negara adalah praktik lama yang masih dilestarikan. Sekitar 1003 tahun lalu preman dipelihara oleh penguasa, sengaja diberikan hak-hak khusus oleh mahārāja, termasuk melampiaskan kekecewaan dengan bertindak kasar (māga riṁ sūga), yang notabene bertentangan dengan hukum yang berlaku saat itu. Dalam rangka mengamankan daerah pesisir seperti delta Brantas, Airlangga telah melakukan beberapa upaya seperti melibatkan kelompok preman yang dilengkapi dengan hak-hak khusus untuk melakukan dan menggunakan simbol-simbol tertentu untuk menaikkan status sosial sekaligus sebagai legitimasi resmi dari raja. Mereka diberi izin khusus untuk melakukan berbagai tindak kekerasan yang sebenarnya dilarang dalam hukum saat itu. Bukti yang menunjukkan bahwa keturunan Dyah Kakingadulengen adalah kelompok preman yaitu hak istimewa dari Mahārāja Airlangga justru melegalkan.tindak kekerasan yang pada dasarnya dilarang dalam hukum masyarakat Jawa Kuna. Hak tersebut antara lain meloloskan.diri dari serangan yang hebat, memotong betis sampai putus jika tujuannya tidak tercapai, bergulat dengan tangan kosong, mengusir orang yang berhutang karena bangkrut, menagih orang-orang yang berhutang, jika marah atau kecewa boleh berlaku kasar, serta menebus sapi dengan 2 kupang perak. Dengan diperbolehkannya Dyah Kakingadulengen melakukan hal tersebut, maka hal ini seolah-olah telah menjadi kebiasaan atau dipergunakan untuk suatu tujuan demi kepentingan pihak tertentu. Bedanya, dulu mereka boleh melarikan diri dari amukan massa. Kalau sekarang kan malu ya lari dari amukan massa?




















