Teknikal Saham & Crypto@TeknikalSaham
Cuplikan Perjanjian Perdagangan Indonesia-US:
1. Indonesia mengenakan tarif 0% atas 99% produk US (Produk pertanian, otomotif, seafood, kesehatan dll)
2. US mengenakan tarif max. 19% atas produk Indonesia, dengan pengecualian tarif 0% atas beberapa produk, terutama Garment dan Apparel.
3. Indonesia tidak kenakan pajak layanan digital atas perusahaan US.
4. Indonesia mengecualikan perusahaan US dan produk US dari persyaratan kandungan lokal (TKDN)
5. Indonesia membebaskan produk AS dari kewajiban/label halal (sesuai ruang lingkupnya), tidak memberlukan sertifikasi untuk produk non halal, mengakui lembaga sertifikasi halal US tanpa aturan tambahan.
6.Freeport-McMoRan MoU perpajangan kontrak di Grasberg Papua (tidak tersurat di dokumen agreement tapi muncul di rilis the White House)
7. Komitmen perdagangan:
Indonesia mengimpor barang jasa senilai USD 33 billion atas produk US, meliputi:
a. Komoditas energi USD15 B (LPG, Crude Oil, Refined Gasoline dkk)
b. Pesawat dan barang jasa terkait aviasi USD 13.5 B
c. Produk pertanian USD 4.5 B (kapas, kedelai, gandum)
d. Meningkatkan impor apel, daging sapi, jeruk, jagung, etanol, anggur, beras dengan minimal tonase per tahun yang ditentukan.