Mandor AI
31.4K posts

Mandor AI
@kafey
Ex HI Unpad, Sarjana Matematika, pernah bercita-cita jadi diplomat yg jago hacking, co-founded @saklik, #marimembuat



@erlanishere Boleh tau gaa layar belakang kamu mengambil madzhab hanafi?











I completely agree with Sam Altman; within 2 to 3 years, most knowledge work won’t be about doing the work anymore. It will be about directing AI agents. The real skill will shift from execution to orchestration. Knowing what to ask. Structuring problems clearly. Making high-leverage decisions while fleets of agents handle the heavy lifting. Managers of intelligence instead of producers of output.






Dari tadi kita sudah bahas MSCI. Kalo kalian mau beli langsung juga bisa Di US Stock. Tickernya $EIDO. Tapi serius mau beli indeks ini? Invest 5 tahun disini maka uangmu akan hilang. Kenapa bisa minus? Salah 1 penyebabnya ada di gambar.

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bernama Muhammad Reihan Alfariziq menggugat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukannya karena pernah terkena puntung rokok saat berkendara. Gugatan Reihan teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Reihan mempersoalkan Pasal 106 UU LLAJ. Dalam gugatannya, Reihan bercerita pernah mengalami kecelakaan yang diakibatkan adanya pengendara yang merokok. Kecelakaan itu terjadi pada 23 Maret 2025 lalu. Dia mengaku kecelakaan diakibatkan adanya puntung rokok yang dibuang seorang pengemudi mobil. Puntung rokok itu mengenai Reihan hingga mengakibatkannya terjatuh hingga nyaris terlindas truk Reihan mengatakan, pengemudi mobil yang merokok itu melarikan diri. Reihan pun syok dan gemetaran. Reihan merasa dirugikan secara konstitusional karena aturan Pasal 106 UU LLAJ tak efektif. Karenanya, Reihan meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan mengatakan uraian kejadian yang dialami Pemohon belum membangun argumentasi adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji serta pertentangan norma yang diuji tersebut dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian. 📸: Dok. Humas MK RI. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. #newsupdate #update #news #oneliner #kumparan



