kezia retweetledi

"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," kata Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, dalam keterangan video, Selasa (27/8/2024).
Itu disampaikan Anis merespons demonstrasi di Semarang dan Makassar yang berujung ricuh pada Senin (26/8/2024). Pihaknya memperoleh informasi adanya tindak kekerasan yang dilakukan aparat dalam penanganan aksi demonstrasi, antara lain penggunaan gas air mata, penangkapan peserta aksi, dan dugaan sweeping ke area pusat perbelanjaan umum.
Menurut Anis, penggunaan kekuatan berlebih atau kekerasan dalam penanganan aksi demonstrasi berisiko melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM, kata Anis, juga mendesak kepolisian memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, ada 33 korban kekerasan yang dilarikan ke rumah sakit hingga Senin (26/8/2024) pukul 22.00 WIB. Selain itu, sebanyak 9 mahasiswa serta puluhan pelajar ditangkap dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian tanpa pendampingan hukum.
| Narasi Daily
Indonesia

























