Sabitlenmiş Tweet
ar🐨
12.2K posts


@koalangit banget, gw sering banget digituin
auto apus semua chat wkwk
Malalayang, Indonesia 🇮🇩 Indonesia

@koalangit ih sumpah claude lope banget buat semua tugas office jirrr, even kita gak ngerti rumus excel pun bisa dia buatin full lengkap beserta isinya
Indonesia
ar🐨 retweetledi

gue benci banget cisgay cisgay begini sumpah beban di komunitas


versace@trunkszoldyck
day 1 baca berita 😭😭😭😭
Indonesia
ar🐨 retweetledi

Inilah tampang Andi Hakim Febriansyah & Camelia Rosa.
Suami istri pencuri Rp28 miliar dana suci umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumut untuk umroh, bikin cafe mewah, sport center, mini zoo & gaya hidup glamour.
Padahal uang tabungan jerih payah jemaat selama 40+ tahun itu untuk gereja, sekolah anak, kesehatan & kesejahteraan.
2019: Andi Hakim, Kepala Kas BNI Aek Nabara, rayu pengurus gereja dengan “BNI Deposito Investment” bunga 8%, padahal bohong besar. Umat percaya, dana mengalir deras ke dia.
2019-2025: Rp28 miliar raib karena Andi cetak bilyet palsu, palsukan tanda tangan jemaat, alihkan ke rekening pribadi, rekening istri Camelia Rosa, & PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera milik mereka.
Awal 2026: Jemaat minta cairkan Rp10 miliar, nihil. Bendahara Suster Natalia Situmorang shock berat, pingsan & menangis.
Feb 2026: Andi & istri kabur ke Australia
13 Maret 2026: Andi ditetapkan tersangka penggelapan & penipuan oleh Polda Sumut.
30 Maret 2026: Ditangkap di Bandara Kualanamu, Medan saat pulang dari pelarian. Polisi sita semua aset & dalami peran Camelia Rosa.
April 2026: Andi masih ditahan Polda Sumut. Penyidikan berlanjut, polisi kejar aliran dana & sita seluruh aset hasil kejahatan. Camelia Rosa masih didalami perannya.
BNI tawarkan talangan Rp7 miliar yang ditolak mentah2 oleh jemaat. Suster Natalia & umat tuntut pengembalian penuh Rp28 miliar hasil keringat 1.900 keluarga.
--
Semoga seluruh jemaat segera dapat uangnya kembali & suami istri pelaku ini dihukum berat 🙏🏾

Indonesia
ar🐨 retweetledi

Rp28 miliar uang jemaat gereja raib. Dikumpulkan selama 45 tahun, habis karena satu orang.
Pelakunya? Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Korban? 1.900 anggota Credit Union (CU) Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara. Mayoritas petani dan pedagang kecil. Dana ini dikumpulkan selama lebih dari 40 tahun.
Modusnya? Sejak 2019, Andi menawarkan produk “BNI Deposito Investment” dengan bunga 8% per tahun, dua kali lipat bunga deposito normal. Produk ini tidak pernah ada di sistem resmi BNI. Andi memalsukan bilyet deposito, memalsukan tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadinya. Agar korban tidak curiga, ia rutin mentransfer “bunga” palsu ke rekening CU. Total bunga palsu yang diterima gereja selama bertahun-tahun mencapai Rp3 miliar.
Pada Februari 2026 perlahan terbongkar, saat itu gereja minta pencairan Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Andi terus mengulur waktu. Pada 23 Februari 2026, Kepala Cabang BNI Rantauprapat datang langsung dan menyampaikan bahwa Andi sudah tidak bekerja di BNI dan produk deposito itu bukan produk resmi bank.
Suster Natalia, bendahara CU yang selama ini memegang kepercayaan umat, langsung pingsan di tempat.
“Dari tangan saya, yang seorang suster ini, uang umat hilang. Inilah yang membuat saya syok.”
Dua hari setelah kasus dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, Andi kabur ke Australia bersama istrinya. Interpol menerbitkan red notice. Pada 30 Maret 2026, keduanya menyerahkan diri di Bandara Kualanamu. Dalam pemeriksaan, Andi mengakui seluruh perbuatannya.
BNI baru menyalurkan dana talangan Rp7 miliar. Sisa Rp21 miliar lebih belum ada kejelasan. Somasi dari CU Paroki masih menunggu respons resmi BNI.
“Uang yang dikumpulkan selama 40-45 tahun oleh umat yang sangat sederhana. Ini masa depan anak-anak mereka. Tapi semua itu hilang. Saya mohon, BNI kembalikan uang kami.” Kata Suster Natalia Situmorang pada Konferensi Pers Gereja Katedral Medan, 10 April 2026
Ini bukan soal satu oknum aja sih, tapi soal sistem pengawasan perbankan yang memberi ruang praktik ini berjalan selama tujuh tahun tanpa terdeteksi. Tersangka sudah ditangkap dan mengaku. Uang umat yang hilang belum kembali.
BNI harus segera memberikan kepastian dan mengembalikan seluruh dana sebesar Rp28 miliar kepada jemaat yang telah puluhan tahun menaruh kepercayaan mereka.
August@AnakLolina2
Teman-teman mohon bantuannya bersuara agar kasus uang jemaat sebesar 28 miliar yang raib di tipu oknum BNI bisa selesai. Kasus ini sudah berlangsung lama namun tak ada itikad baik,. @DivHumas_Polri @KejaksaanRI @prabowo No viral no justice kata @mohmahfudmd Bantu RT 🙏
Indonesia
ar🐨 retweetledi

Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Tujuh tahun berjalan.
Bunga masuk rutin setiap bulan.
Tidak ada masalah.
Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:
CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota.
Bertahap minta Rp2 miliar dulu.
Januari 2026 tidak cair.
Februari 2026 tidak cair.
5 Februari Suster Natalia panggil Andi.
Andi bilang besok.
Besok tidak cair.
Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.
Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.
Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang.
Tapi kepala kas baru.
Dengan kalimat yang mengubah segalanya:
Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi.
Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.
Suster Natalia pingsan lima menit.
Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:
Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.
Tapi Andi salah hitung.
Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan.
Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.
Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.
Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster."
Masih janjikan pencairan.
Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.
Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya.
Uangnya?
Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.
Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:
BNI melakukan verifikasi internal sendiri.
Tanpa transparansi.
Tanpa melibatkan korban dalam proses.
Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.
Dari Rp28 miliar lebih.
Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak.
Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras.
Karena:
Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya.
Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun.
Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.
Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:
Enam kali mediasi.
Satu kali aksi damai.
Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban.
Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.
Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri.
Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI.
Bukan di tangan korban.
Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan:
Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang.
Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.
Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.
"Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak."
BNI adalah bank BUMN.
Bank milik negara.
Diawasi oleh OJK.
Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.
Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.
BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.
Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim.
Korban menyimpan uang kepada BNI.
Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.
Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa.
Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.

Indonesia

setuju banget, jangan dinormalisasi ya guys baik itu dari pekerjaan, perkuliahan, dan lain-lain yg sifatnya pribadi. Kalaupun pingin tau, bertahap aja kalo emang konteksnya pdkt, jangan berlebihan yaa tetap jadi pribadi yg baik🫶🏻
bejaya@gulingberdaging
Pls know ur limit guys. Kita kenal di twitter, bukan si LinkedIn jadi ga harus tau kantor kita dimana/bergerak di bidang apa 🙃🙃
Indonesia
ar🐨 retweetledi
ar🐨 retweetledi






