Oyl

16 posts

Oyl

Oyl

@kugxzy

Tidak

Katılım Ağustos 2021
2 Takip Edilen1 Takipçiler
gábby 2.0
gábby 2.0@peowwny·
kalo langsung dikabulkan saat ini, kamu mau minta apa ke Tuhan?
Indonesia
2.2K
519
6.9K
334.7K
Tanyarl 💚
Tanyarl 💚@tanyakanrl·
💚 kalian yg angkatan 2023 pls infokan progress skripsi udh sampe mana 😭😭😭 aku baru mau konsul outline penelitian, sedangkan temen2 aku mayoritas udh pada ngajuin 😔😔
Indonesia
616
47
2.7K
213.7K
z
z@greemiaoo·
haloo guys, ada yang mau barter kuesioner ga ya. kriterianya pernah akses website Glints. boleh bgt rep/dm yaa. makasii 🙌🏻
Indonesia
4
0
1
245
sa
sa@faiyyschlov·
halo guys, ada yang mau barter kuisioner? kriterianya usia 20-45 tahun & pernah memasak. kalau mau dm/komen ya. nanti aku send linknya
Indonesia
8
0
0
156
galbii's
galbii's@ttteokgalbii·
@tanyakanrl santai dulu gasihh, gw akt 22 masih nyari responden 😭 yg mau isi / barter kuesioner sini rep/dm saling bantu lah kitaa
Indonesia
27
2
350
16K
⋆。˚꒰ঌ Nat ໒꒱˚。⋆
ADA YANG MAU BARTER KUESIONER GAKKKK?? Kriterianya yang pernah liat-liat/belanja fashion brand lokal ajaaa
Indonesia
11
0
0
353
Gloria | Final-Year Student 🦋
B a r t e r K u e s i o n e r ⊹ ࣪ ˖ ໒꒱ — Hi guyss! Yang mau barter kuesioner bisa drop link di reply yaa. Ayook saling bantu di sinii (๑・̑◡・̑๑) ⬇️✨🫐🏳️
Indonesia
17
0
1
541
van😻
van😻@wendinwonz17·
need barter kuesioner
English
9
0
0
246
Oyl
Oyl@kugxzy·
p bise
Français
0
0
0
13
Oyl retweetledi
Bareng Warga - #BebaskanKawanKami
❗❗BANGUN GUYS❗❗ Sebelum nantinya jurnalis dalam negeri dilarang menyiarkan secara eksklusif jurnalistik investigasi melalui RUU Penyiaran, sekarang sudah ada Perpol (Peraturan Kepolisian) No. 3 Tahun 2025 yang mengekang jurnalis asing. Perpol ini terbit tanggal 10 Maret 2025 lalu. Perlahan-lahan, kita sudah mencicipi tanda-tanda negara otoriter melalui pembungkaman pilar keempat demokrasi. Hanya satu kata: LAWAN! #TolakRUUPenyiaran
Bareng Warga - #BebaskanKawanKami tweet mediaBareng Warga - #BebaskanKawanKami tweet media
Narasi Newsroom@NarasiNewsroom

LBH Pers merespons aturan baru dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang terbit 10 Maret 2025 lalu. Dalam Pasal 5 Ayat 1, diatur bahwa Polri melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu. LBH Pers menilai bahwa peraturan baru ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari Polri. Menurutnya, tugas pengawasan orang asing semestinya diemban pihak imigrasi. “Ini merupakan bentuk abuse [penyalahgunaan] dari tugas fungsi kepolisian. [...] Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong kepada Narasi, Rabu (2/4/2025). Mustafa menyebut, di masa lampau, Indonesia beberapa kali bertindak berlebihan kepada jurnalis asing. “Kami sudah banyak memprotes tindakan berlebihan terhadap aktivitas jurnalistik oleh jurnalis asing di Indonesia, seperti penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia,” lanjutnya. “Kami khawatir perpol ini [diterbitkan] untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua.” | Narasi Daily

Indonesia
647
27K
32K
1.4M
Oyl retweetledi
Haider.
Haider.@haider1·
How to get rich in 2023: All you need is no code. Here's How: 1. Building Landing Pages • Notion Templates • Carrd • Webflow 2. Graphic Design • Canva • Figma • Adobe XD 3. Selling Digital Products Platforms • Gumroad • Product Hunt • Shopify 4. Creating Chatbot Experiences • ChatGPT • ManyChat • Bard 5. Building Websites • Durable • Bubble • 10web 6. Email Marketing and Newsletters • Beehiiv • ConvertKit • Mailchimp 7. Automating Workflows • Zapier • Automate .io • Integromat
English
28
430
1.1K
246.2K