
Admin brand pada pindah ke Thread wkwk Pantesan udah jarang liat keasbunan dari admin brand yang lewat di timeline. Apakah tanda Tweet akan mulai ditinggalkan?
willem baron the third
30.4K posts


Admin brand pada pindah ke Thread wkwk Pantesan udah jarang liat keasbunan dari admin brand yang lewat di timeline. Apakah tanda Tweet akan mulai ditinggalkan?


Happy Mayday And Free Palestine 🇵🇸❤️🖤

JAKRTA PALMERAH - Rencana eksekusi 12 rumah dinas TNI di Komplek Hankam, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat terpaksa ditunda. Sebab, eksekusi yang rencananya dilakukan pada Kamis (16/4/2026) ditolak keras oleh warga yang telah menempati rumah tersebut sejak puluhan tahun. Menurut Auliasa Ariawan selaku perwakilan warga, penundaan eksekusi menjadi poin yang disepakati dalam negosiasi antara warga dan pihak Mabes TNI. Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam, kedua pihak menyepakati bahwa warga diberikan waktu hingga 30 April 2026 untuk mengosongkan rumah secara mandiri. “Kami sudah bernegosiasi dengan Mabes TNI dan disepakati diberikan waktu sampai 30 April 2026. Kalau sampai tanggal itu belum dikosongkan, maka akan dilakukan pengosongan paksa,” ujar Auliasa kepada wartawan di lokasi. Meski kesepakatan tercapai, Auliasa menegaskan keputusan tersebut diambil dalam kondisi terpaksa demi menghindari potensi konflik di lapangan. “Suara warga itu bulat tapi lonjong, ada yang setuju dan tidak. Tapi demi keselamatan dan keamanan, kami memilih menerima hasil negosiasi ini,” katanya. Masih Tunggu Kasasi Di sisi lain, warga masih menggantungkan harapan pada proses hukum yang sedang berjalan. Mereka telah mengajukan kasasi sejak Oktober 2025 dan menunggu hasil dari Mahkamah Agung. “Kalau dalam waktu itu kasasi kami dikabulkan, maka TNI tidak bisa melakukan eksekusi,” jelasnya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait nomor registrasi perkara kasasi tersebut. Selain itu, warga juga mengungkapkan tidak adanya kompensasi dari pihak TNI, baik berupa uang kerohiman maupun relokasi. Permintaan untuk skema pengalihan kepada prajurit aktif juga ditolak. “Tidak ada kompensasi. Permohonan kami untuk over juga ditolak karena sudah ada surat peringatan pengosongan,” ungkap Auliasa. Ditempati Puluhan Tahun Auliasa menambahkan, rumah-rumah tersebut telah ditempati dalam waktu yang sangat lama, bahkan sejak tahun 1969. jakarta.tribunnews.com/jakarta/433646…

pekerja dan HR wajib tau kalo sekarang outsourcing itu ada pembatasan jenis dan bidang apa saja paska putusan MK 168/PUU-XXI/2023. pengaturan bidang pekerjaan apa aja yg boleh di outsourcing kan ada di permenaker 7 tahun 2026. cc colek buat dibahas 🙏: @langilea8 @nabiylarisfa @hrdgenz @pajakocak @kafiradikalis @hrdbacot @meetpunk


Prabowo: MBG bermanfaat atau tidak? Buruh: Tidaaaaaaakkk! Gue: 🤣🤌


