willem baron the third

30.4K posts

willem baron the third banner
willem baron the third

willem baron the third

@lithurgyyy

Katılım Eylül 2021
446 Takip Edilen145 Takipçiler
willem baron the third retweetledi
Menteri Pekerja RI
Menteri Pekerja RI@MenteriPekerja·
CATAT INFORMASI INI BUAT DEBAT HR 🥹📷📷 📷📷 1. Aturan Pekerja WAJIB dapet BPJS : Pasal 99 UU 13 Tahun 2003 2. Aturan Pekerja WAJIB dapet BPJS : Pasal 15 UU 24 Tahun 2011 3. Aturan Probation Max 3 bulan : Pasal 60 UU 13 Tahun 2003 4. Aturan Probation WAJIB Upah Minimum : Pasal 60 UU 13 Tahun 2003 5. Aturan Pekerja 1 tahun WAJIB dapat 12 Hari Cuti Tahunan : Pasal 79 UU 6 Tahun 2023 SAVE AJA DULU SIAPA TAU BUTUH, JANGAN LUPA SHARE BIAR PEKERJA LAIN AWARE📷📷 📷
Indonesia
8
339
1.2K
22.8K
willem baron the third retweetledi
syf barrett
syf barrett@roccoparondi·
heran bgt gw jaman sekarang orang jualan pake penglaris gini
syf barrett tweet mediasyf barrett tweet mediasyf barrett tweet media
Indonesia
101
1.5K
13.5K
251.2K
willem baron the third retweetledi
mir
mir@ombakcherry·
selamat hari buruh dari Nur Malisasi
mir tweet media
Indonesia
7
761
2.8K
19.3K
willem baron the third retweetledi
rav.
rav.@dissatisfiez·
gaboleh ya guys labeling orang begini. ini yang ngejawab ini udah pada sarjana psikologi kah? call me a party pooper, but labeling someone an avoidant just because they did you wrong is a worse mistake.
Indonesia
0
2.1K
10.1K
316.8K
willem baron the third retweetledi
Koh iYon
Koh iYon@wiyokooo·
TNI aja kesusahan eksekusi rumah di lahannya sendiri apalagi KAI🤣🤣 Orang kita ini kan memang ada gila-gila nya dikit. Mental ngembat itu udah menjadi darah daging.
dhemit_is_back@dhemit_is_back

JAKRTA PALMERAH - Rencana eksekusi 12 rumah dinas TNI di Komplek Hankam, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat terpaksa ditunda. Sebab, eksekusi yang rencananya dilakukan pada Kamis (16/4/2026) ditolak keras oleh warga yang telah menempati rumah tersebut sejak puluhan tahun. Menurut Auliasa Ariawan selaku perwakilan warga, penundaan eksekusi menjadi poin yang disepakati dalam negosiasi antara warga dan pihak Mabes TNI. Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam, kedua pihak menyepakati bahwa warga diberikan waktu hingga 30 April 2026 untuk mengosongkan rumah secara mandiri. “Kami sudah bernegosiasi dengan Mabes TNI dan disepakati diberikan waktu sampai 30 April 2026. Kalau sampai tanggal itu belum dikosongkan, maka akan dilakukan pengosongan paksa,” ujar Auliasa kepada wartawan di lokasi. Meski kesepakatan tercapai, Auliasa menegaskan keputusan tersebut diambil dalam kondisi terpaksa demi menghindari potensi konflik di lapangan. “Suara warga itu bulat tapi lonjong, ada yang setuju dan tidak. Tapi demi keselamatan dan keamanan, kami memilih menerima hasil negosiasi ini,” katanya. Masih Tunggu Kasasi Di sisi lain, warga masih menggantungkan harapan pada proses hukum yang sedang berjalan. Mereka telah mengajukan kasasi sejak Oktober 2025 dan menunggu hasil dari Mahkamah Agung. “Kalau dalam waktu itu kasasi kami dikabulkan, maka TNI tidak bisa melakukan eksekusi,” jelasnya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait nomor registrasi perkara kasasi tersebut. Selain itu, warga juga mengungkapkan tidak adanya kompensasi dari pihak TNI, baik berupa uang kerohiman maupun relokasi. Permintaan untuk skema pengalihan kepada prajurit aktif juga ditolak. “Tidak ada kompensasi. Permohonan kami untuk over juga ditolak karena sudah ada surat peringatan pengosongan,” ungkap Auliasa. Ditempati Puluhan Tahun Auliasa menambahkan, rumah-rumah tersebut telah ditempati dalam waktu yang sangat lama, bahkan sejak tahun 1969. jakarta.tribunnews.com/jakarta/433646…

Indonesia
29
425
1.8K
118.8K
willem baron the third retweetledi
HRD GEN Z
HRD GEN Z@hrdgenz·
ada 6 bidang yang boleh outsourching 1. layanan kebersihan 2. penyedia makanan dan minuman 3. pengamanan 4. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja 5. layanan penunjang operasional 6. pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan aturan ini juga mewajibkan perusahaan yang pakai outsourching untuk bikin perjanjian tertulis yang isinya 1. pekerjaan yang di alih dayakan 2. jangka waktu 3. jumlah tenaga kerja 4. perlindungan kerja 5. lokasi 6. hak masing masing pihak nah yang wajib memenuhi hak pekerja adalah perusahaan alih daya sesuai dengan ketemtuan pemerintah, contohnya apa? 1. upah 2. upah lembur 3. waktu kerja dan istirahat 4. cuti tahunan 5. k3 6. jaminan sosial 7. THR 8. hak atas PHK terus sanksi kalau ada yang melanggar apa aja? permenaker no 7 tahun 2026 pemerintah kita itu ngga hanya membatasi bidang pekerjaan alih daya. tapi juga bagi perusahaan yang melanggar bakal dapat sanksi administrative yang bertahap (pasal 8 ayat 2) sanksi bertahap seperti apa? mulai dari peringatan tertulis sampai ke pembatasan kegiatan usaha (tergantung seberapa parah jenis pelanggarannya)
Menteri Pekerja RI@MenteriPekerja

pekerja dan HR wajib tau kalo sekarang outsourcing itu ada pembatasan jenis dan bidang apa saja paska putusan MK 168/PUU-XXI/2023. pengaturan bidang pekerjaan apa aja yg boleh di outsourcing kan ada di permenaker 7 tahun 2026. cc colek buat dibahas 🙏: @langilea8 @nabiylarisfa @hrdgenz @pajakocak @kafiradikalis @hrdbacot @meetpunk

Indonesia
15
296
985
61.9K
willem baron the third retweetledi
Bernice Base 🐇
Bernice Base 🐇@Bernice_Base·
Today, May 1st, International Workers' Day, we remember that Hanni went to the national assembly & say: "Many say that artists and trainees are not ordinary workers because they have different contracts, but we are human beings." Idols are also workers & have rights! 🎤
Bernice Base 🐇 tweet media
English
0
2.1K
6.1K
61.1K
willem baron the third retweetledi
Rubert.
Rubert.@avenyanrine·
Lu pada kenapa deh kepengen banget jadi korban. 😭
An@suvnsh1ne

@ddalgisum Bener. Orang waras dibilang "gaboleh seenaknya ngejudge orang sakit mental" tp orang sakit mental boleh seenaknya ngejudge orang waras 😓🫡 yaudah kak yg waras ngalah

Indonesia
3
392
2.4K
29K
willem baron the third retweetledi
Mojok.co
Mojok.co@mojokdotco·
Selamat Hari Buruh, teman-teman! Ilustrasi: Dena Isni Pasha
Mojok.co tweet media
Indonesia
0
119
374
3.7K
willem baron the third retweetledi
Scherazade
Scherazade@ScherazadeMS·
Tahun sudah 2026, namun pidato masih seperti tahun 1945.
Indonesia
33
1.5K
5.5K
49.6K
willem baron the third
willem baron the third@lithurgyyy·
@byactana kalau lg kangen suasana proposal, mau ga nih tukeran sama suasana gue revisi pembahasan? lumayan nih buat ngobatin kangen mah bisa bgt
Indonesia
1
0
0
10
⋆˙𖦹
⋆˙𖦹@byactana·
kgn fp deh
⋆˙𖦹 tweet media
Indonesia
1
0
0
18
willem baron the third retweetledi
Nabiyla Risfa Izzati
Nabiyla Risfa Izzati@nabiylarisfa·
Yang pada nanya soal aturan outsourcing yang baru, juga aturan ojol yang baru, mohon maaf hamba masih aksi 🙏🔥
Nabiyla Risfa Izzati tweet media
Indonesia
0
121
581
7.2K
willem baron the third retweetledi
penjelajah_rempah
penjelajah_rempah@nurdiyansah·
Selamat Hari Buruh! PEKERJA QUEER adl jg pekerja! Hak pekerja adl HAM Hak LGBTIQ+ adl HAM Hak pekerja LGBTIQ+ adl HAM Setiap pekerja berhak hidup layak & dilindungi hak-haknya. Begitu pun para pekerja queer! #mayday 🌈
Indonesia
9
924
2.7K
21.6K
willem baron the third retweetledi
🍂
🍂@Lovandfear·
Today I heard ADHD described as "A Diva Having Distractions," And honestly, that's the only name I'll be using from now on.😌
English
46
4.1K
17.4K
382.6K