



2.040 KK dari 6 desa di Labuhanbatu Utara (korban penggusuran paksa 1969–1970 oleh PT SMART) terancam eksekusi pengosongan lahan pada 28 Februari 2025 berdasarkan putusan PN Rantau Prapat. Mereka menolak putusan ini karena dianggap mengabaikan sejarah kepemilikan tanah (±3.000 ha) dan status mereka sebagai korban pelanggaran HAM berat (kejahatan terhadap kemanusiaan). Saat ini, hanya 83 ha lahan yang mereka kuasai sebagai sumber penghidupan dan identitas. #KamiBersamaPetaniPadangHalaban












