Ilia Yang

3.1K posts

Ilia Yang banner
Ilia Yang

Ilia Yang

@mejadandan

Hmm, we're having trouble finding that site

Katılım Mayıs 2019
128 Takip Edilen6 Takipçiler
Ilia Yang retweetledi
Lambe Saham
Lambe Saham@LambeSahamjja·
Guys, ini gilaa sihh Suster Natalia. Perempuan yang tidak menikah. Tidak punya harta pribadi. Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya. bahkan dia bilang ke teman dia yang suster juga dia akan masuk penjara. dia cerita Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu, saya selalu katakan: mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung. Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya. Kronologi yang perlu semua orang pahami: Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah. Umat menabung perak demi perak. Untuk sekolah anak. Untuk biaya sakit. Untuk masa depan. Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota. Di 2019 Andi Hakim Febriansyah Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara mendatangi pengurus CU. Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment dengan bunga 8% per tahun. Lebih tinggi dari deposito biasa. Pengurus percaya. Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015? Tujuh tahun berjalan. Bunga masuk rutin setiap bulan. Tidak ada masalah. Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh: CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota. Bertahap minta Rp2 miliar dulu. Januari 2026 tidak cair. Februari 2026 tidak cair. 5 Februari Suster Natalia panggil Andi. Andi bilang besok. Besok tidak cair. Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya. Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti. Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang. Tapi kepala kas baru. Dengan kalimat yang mengubah segalanya: Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi. Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI. Suster Natalia pingsan lima menit. Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu: Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti. Tapi Andi salah hitung. Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan. Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata. Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand. Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster." Masih janjikan pencairan. Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu. Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya. Uangnya? Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU. Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan: BNI melakukan verifikasi internal sendiri. Tanpa transparansi. Tanpa melibatkan korban dalam proses. Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar. Dari Rp28 miliar lebih. Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak. Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai. Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras. Karena: Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya. Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun. Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban. POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya. Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal. Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban: Enam kali mediasi. Satu kali aksi damai. Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban. Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung. Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri. Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI. Bukan di tangan korban. Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin. Satu hal yang tidak bisa diabaikan: Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang. Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses. Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya. "Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak." BNI adalah bank BUMN. Bank milik negara. Diawasi oleh OJK. Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia. Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka. BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya. Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim. Korban menyimpan uang kepada BNI. Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian. Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa. Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.
Lambe Saham tweet media
Indonesia
2.6K
41.2K
88.5K
6.6M
Kr
Kr@karirfess·
yg kerja di FMCG.. valid ga nih?👀
Kr tweet media
Indonesia
36
17
582
56.7K
Ilia Yang retweetledi
jey
jey@jeycookin·
your inability to see things from other perspectives disgusts me
English
44
9.8K
38.9K
397.3K
Ilia Yang retweetledi
Catholic 𐕣
Catholic 𐕣@myshawti·
Kenapa kasus seperti ini sulit naik di media? Padahal ini kasus tidak kalah pentingnya juga Nih awak test, pasti sulit naiknya
Catholic 𐕣 tweet media
Indonesia
319
20.4K
47.4K
1.5M
Ilia Yang retweetledi
jessica 🍉
jessica 🍉@ItsMrsRabbitToU·
Some men get it
jessica 🍉 tweet media
English
171
10.6K
74.4K
837.5K
Ilia Yang retweetledi
Ibrahim Arief
Ibrahim Arief@ibamarief·
Mengapa Negara Menzalimi Suami Saya, yang Tulus Berkorban Banyak Untuk Negara? Sebagai istri, sakit hati rasanya. Enam belas tahun aku kenal Ibam, dia ngga money oriented. Niatnya tulus. Kalau sudah mau bantu, dia akan benar-benar bantu. Ibam dituntut penjara 15 tahun dan harus bayar Rp16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun. Berarti, Ibam dituntut 22,5 tahun penjara. Ibam, yang pernah menolak tawaran puluhan miliar karena merasa misi bantu negara lewat bangun teknologi masih belum selesai. Sekarang ironisnya dituduh korupsi. Padahal sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada satu pun bukti Ibam memperkaya diri. Tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain. Dia hanya konsultan teknis, rela tolak tawaran asing, turun gaji demi negara, ngga punya jabatan dan kewenangan, selalu profesional dan netral dalam kasih masukan, tapi terjebak dalam pusaran para elite birokrasi. Masukan teknis Ibam yang sudah terdokumentasi baik, transparan akan kelebihan dan kekurangan, diceritakan sepotong-sepotong saja oleh pejabat pengadaan. Sehingga seakan-akan Ibam memaksa hanya Chromebook. Untungnya, Ibam punya banyak dokumentasi yang sudah jadi bukti di persidangan. Sudah terungkap di sidang bahwa: 1. Ibam bukan pejabat, tapi konsultan yayasan. Gaji Ibam sama sekali bukan dari APBN. 2. Ibam baru kenal Nadiem setelah dia jadi menteri. Ngga ada persekongkolan, dan ngga pernah ketemu personal. 3. Di banyak bukti chat & notulen rapat: Ibam tidak mengarahkan pengadaan, tidak buat kajian, bahkan Ibam minta kementerian untuk uji Chromebook dulu. 4. Pejabat Eselon I akhirnya mengakui: dia yang menolak masukan pengujian Ibam, dia yang memutuskan Chromebook lewat SK yang dia keluarkan. 5. Ahli IT telah menyatakan masukan Ibam sudah netral dan profesional, sesuai best practice keahlian, serta benar dalam menyerahkan keputusan ke kementerian. Puncaknya, nama Ibam dicatut ke dalam SK pengadaan yang tidak pernah dia ketahui sebelumnya. Dalam pengesahan kajian Chromebook yang ditugaskan SK, tidak ada tanda tangan Ibam. Terungkap juga di sidang, belasan pejabat, termasuk yang berupaya ‘menyalahkan’ Ibam, mengakui telah menerima ratusan juta rupiah suap dari vendor. Namun mereka semua bebas, tidak ada yang jadi tersangka. Disaat mereka bebas, Ibam ditahan dan dituntut penjara. Bagiku perkara ini jelas. Suamiku bukan pelaku, tapi korban permainan elite birokrasi yang seenaknya melempar semua keputusan mereka pada Ibam. Sekarang, kami hampir sampai di ujung jalan. Ibam dituntut 22,5 tahun penjara. Dua terdakwa lain, pejabat Eselon II di Kemendikbud, yang mengatur pengadaan dan sudah mengakui ada aliran dana sampai miliaran rupiah, dituntut 6 tahun saja. Semakin kontras ketika surat tuntutan sendiri mengakui: tidak ada aliran dana ke Ibam. Tuntutan bilang di laporan SPT 2021, kekayaan Ibam naik Rp16,9 miliar. Ibam sudah tunjukkan bukti di persidangan kalau itu dari saham Bukalapak yang didapat jauh sebelum Ibam menjadi konsultan Kemendikbud, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Chromebook atau Gojek. Bukti itu ditolak JPU dalam tuntutannya. Mereka bilang karena Ibam sudah resign, sahamnya hangus. Mereka tidak paham kata-kata dalam surat pemberian saham, bahwa yang hangus hanya “saham yang belum diberikan”. Padahal, sebelum resign juga ada sebagian saham yang sudah diberikan. JPU menyatakan, karena mereka tolak bukti itu, Rp16,9 miliar Ibam diduga hasil korupsi, jadi mereka tuntut 15 tahun ditambah 7,5 tahun. Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, TIDAK PERNAH ADA ALIRAN DANA SAMA SEKALI, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan. Karena, ini bukan sekedar perkara hukum, ini menyangkut nasib seseorang, masa depan keluarga kami, anak-anak kami, serta kemerdekaan kami sekeluarga. Setahun terakhir ini adalah masa yang sangat berat bagi kami. Keluarga kami kehilangan penghasilan, kesehatan jantung Ibam kian memburuk, bahkan tabungan hidup kami terkuras habis untuk biaya medis dan biaya hukum. Namun, aku bersaksi bahwa Ibam adalah seorang perintis. Hidupnya penuh perjuangan dari kecil, insya Allah kami siap bangun dari nol lagi. Hanya saja, jika pengabdian untuk Indonesia harus dibayar semahal ini. Jika bukti persidangan sudah seterang ini, dan jika upaya mengkambinghitamkan Ibam sudah sekentara ini, dia tetap dipenjara puluhan tahun... Ini adalah ketidakadilan yang teramat pahit. Bukan hanya bagi Ibam, tapi bagi siapa pun yang pernah atau akan bantu bangsa ini dengan niat tulus. Apa memang berbakti bagi merah putih seberbahaya ini? Apa memang tidak ada keadilan bagi orang jujur yang sudah berkorban banyak bagi negara? Tolong bantu kami mencari keadilan untuk Ibam selagi masih ada waktu. Mohon bantu bagikan tulisan ini, pada rekan atau kerabat, konsultan atau pejabat, siapapun yang bisa bantu menyuarakan keadilan dan memberi perhatian. Agar tidak ada lagi profesional seperti Ibam yang jadi korban kriminalisasi. Jakarta, 16 April 2026 Ririe - Istri dari Ibrahim Arief (Ibam)
Ibrahim Arief tweet mediaIbrahim Arief tweet mediaIbrahim Arief tweet mediaIbrahim Arief tweet media
Indonesia
793
13.7K
19.7K
2.6M
Ilia Yang retweetledi
Шїщї Йѳfяїчаптї
Bantu up guys. Anak umur 4 tahun 8 bulan diperkosa dan dibunuh. Dajjal banget pelakunya. Pelakunya pakai pengacara, sementara keluarga korban ga ada pendampingan. * Tadi dah ijin ke yg punya postingan untuk share di sini. Di thread jg udah banyak yg mau bantuin.
Шїщї Йѳfяїчаптї tweet mediaШїщї Йѳfяїчаптї tweet media
Indonesia
249
16K
31.3K
426.5K
Ilia Yang retweetledi
Saul Raja Sinaga
Saul Raja Sinaga@SaulRaja·
Di tangga darurat sebuah Mall mewah di Jakarta, literally Mall orang kaya, pernah ditemukan mayat perempuan. Korban datang ke sana untuk interview pekerjaan. Pelakunya satpam yang bekerja di Mall itu. Divonis 8 tahun penjara, pelaku bebas setelah menjalani separuhnya saja. Dia ngapain setelah itu? Mencoba merampok dan memperkosa orang di jembatan penyebrangan, gagal karena ada pejalan kaki lewat.
Saul Raja Sinaga tweet media
Indonesia
52
309
1.8K
388.7K
Ilia Yang retweetledi
Mikael Dewabrata 📊
Mikael Dewabrata 📊@MikaelDewabrata·
Masih belum paham apa urgency seorang pejabat harus tinggal di hotel super mewah ketika dinas di luar negeri.
Indonesia
225
2.6K
8.8K
131.2K
Ilia Yang retweetledi
V
V@vincacchi·
hotel 200 juta per malam at the heart of paris while kemarin banyak anak-anak yang gagal daftar utbk karena “sekedar” 200 ribu aja mereka ga punya… oh i hope you suffer in hell
Indonesia
118
21.8K
59.4K
991.3K
Ilia Yang retweetledi
Rodri Tanoto (陳曉陽)
Semuanya itu akarnya cuma satu, konsen. Tapi kalian kan cuma ribut ruang privat pravit, ketahuan nggak ketahuan, tanpa mikir kalau orang-orang yang sedang dibahas itu manusia, dengan akal pikiran, dengan keinginan untuk tidak dijadikan bahan gunjingan cabul.
𝓐bak 玲@MireinaRiviere

Ngeseks di ruang privat: Nggak boleh diumbar, dipersekusi, urus dosamu sendiri. Ngechat di closed group chat: Boleh didoxxing, boleh diumbar, ini bukan masalah privat.

Indonesia
16
2.2K
5.9K
84.5K
Ilia Yang retweetledi
Aurelia V
Aurelia V@senjatanuklir·
Baru sadar dua minggu ini kentut-kentut kronis ternyata tersangkanya adalah makan high PROTEIN 💀
Indonesia
39
86
2.4K
143.1K
Ilia Yang
Ilia Yang@mejadandan·
@itbfess_x Kalo otak kek Epstein gaboleh dibuka hidden gallerynya, masi banyak anak dibawah umur diperkosa
Indonesia
0
0
0
301
ITBFess - kirim menfess di itbfess.wtf
Itb! Tolong jangan langsung judge seseorang yang baru dituduhkan melakukan KS. Asas Praduga Tak Bersalah dahulu ya!!! Btw, itu yang ngebuka hidden galery tanpa izin, lu juga pelaku kejahatan dengan melanggar privasi. Terlepas dari apapun isi hidden galery nya.
Indonesia
40
10
279
52.5K
Ilia Yang retweetledi
Awi Chin
Awi Chin@AdorkableWriter·
Not all men but it's always men 🥲
Awi Chin tweet mediaAwi Chin tweet mediaAwi Chin tweet mediaAwi Chin tweet media
English
198
3.6K
11.6K
1.2M
Rahmaut | 🇵🇸| 光燃瑪
Might be unpopular opinion, tapi dalam hal ini gw bukan enabler dan gw cewe dengan riwayat ngebanting dan nyekek orang KS di transport publik ya. Terlepas dari cupu banget si ade2 mahasiswa ini, JIKA ini masih dalam batas: - percakapan ruang tertutup - tidak dilontarkan langsung kepada “objek”nya (gw pake kata objek bukan objektifikasi, tapi Subjek-predikat-objek) ~ dalam hal ini perempuannya - tidak menjadi aksi langsung (tindakan verbal, sentuhan, pemaksaan, dan lain2) Maka kasus ini BELUM bisa di cap 100% sebagai KS. Biarkan sanksi sosial, tapi kurang tepat jika harus DO. Tindakan real kriminal (pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, perusakan fasilitas, kejahatan terencana) baru bisa dikategorikan sebagai layak DO. Gw kembalikan pada niat < ucapan < ajakan (hasutan) < tindakan. Dan tindakan ini juga ada tingkatan keparahan. Plus, sebagai nasib yg sering dianggap bro, gw dulu suka terdampar di obrolan cowo (dengan judul Presidium Malam). Dan itu memang kalo didenger perempuan bisa jadi kurang enak banget. Tapi gak ada yg sampe tindakan, apalagi nyebar foto dll. Mentok di obrolan circle (belom ada wasap jaman itu, tapi kan udah ada kaskus, milis, dll). Apalagi sebar foto pribadi. Nah, kalo udah sampe “nyebarin” foto pribadi apalagi stalking, itu bisa diperkarakan.
Ali 👊🏻@mhuseinali

Serius bertanya Di luar dari topik KS, grup chat itu status legalnya gimana ya? Kalau ada grup chat isinya ngeshare video reels dark jokes dan isinya ada jokes internal yang sangat persekusi-able di masyarakat (misal jokes agama), apakah bisa dituntut?

Indonesia
311
412
3.6K
747.5K
Ilia Yang retweetledi
A. Ainur Rohman
A. Ainur Rohman@ainurohman·
Ini bukan cuma unpopular opinion tetapi juga logika yg berbahaya. 1. Opini ini mencoba memaklumi objektifikasi seksual selama hal itu dilakukan di belakang korban. 2. Argumentasi dan logika ini gagal memahami bahwa pelecehan tak harus berupa sentuhan. Luka psikis dari mengetahui diri dijadikan objek fantasi seksual kolektif bisa setara dgn kekerasan fisik. 3. Privasi jelas bukan tameng kejahatan. Memakai ruang tertutup untuk melanggar kehormatan orang lain tdk akan bisa menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. 4. Jika para mahasiswa itu menjadikan mahasiswi/dosen sebagai objek pembicaraan seksual yang merendahkan di grup mereka, secara hukum itu sudah 100 PERSEN SAH SEBAGAI PELECEHAN SEKSUAL. Secara hukum positif di Indonesia saat ini, UU TPKS justru dibuat untuk menjangkau perilaku abu-abu seperti ini yg selama ini sering lolos dari jeratan hukum. 5. Standar moral akademik itu lebih tinggi. Kampus bukan cuma tempat belajar materi, tp lembaga pendidikan karakter. Ada aturan etik yg berbeda dgn hukum pidana umum via Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 bahwa kampus wajib menciptakan lingkungan yang aman. 6. Sanksi administratif seperti DO adalah instrumen yang SANGAT SAH untuk menjaga standar etika tersebut. Dan DO bukan cuma hukuman bagi pelaku, tp bentuk perlindungan bagi korban agar tak berada dlm satu lingkungan akademik dgn orang yang telah melecehkannya secara verbal dan digital.
Rahmaut | 🇵🇸| 光燃瑪@rahmaut

Might be unpopular opinion, tapi dalam hal ini gw bukan enabler dan gw cewe dengan riwayat ngebanting dan nyekek orang KS di transport publik ya. Terlepas dari cupu banget si ade2 mahasiswa ini, JIKA ini masih dalam batas: - percakapan ruang tertutup - tidak dilontarkan langsung kepada “objek”nya (gw pake kata objek bukan objektifikasi, tapi Subjek-predikat-objek) ~ dalam hal ini perempuannya - tidak menjadi aksi langsung (tindakan verbal, sentuhan, pemaksaan, dan lain2) Maka kasus ini BELUM bisa di cap 100% sebagai KS. Biarkan sanksi sosial, tapi kurang tepat jika harus DO. Tindakan real kriminal (pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, perusakan fasilitas, kejahatan terencana) baru bisa dikategorikan sebagai layak DO. Gw kembalikan pada niat < ucapan < ajakan (hasutan) < tindakan. Dan tindakan ini juga ada tingkatan keparahan. Plus, sebagai nasib yg sering dianggap bro, gw dulu suka terdampar di obrolan cowo (dengan judul Presidium Malam). Dan itu memang kalo didenger perempuan bisa jadi kurang enak banget. Tapi gak ada yg sampe tindakan, apalagi nyebar foto dll. Mentok di obrolan circle (belom ada wasap jaman itu, tapi kan udah ada kaskus, milis, dll). Apalagi sebar foto pribadi. Nah, kalo udah sampe “nyebarin” foto pribadi apalagi stalking, itu bisa diperkarakan.

Indonesia
37
1.4K
2.9K
124.2K