🍉 retweetledi

Video perburuan ilegal Harimau Dahan di Sumatera Utara viral di media sosial. Satwa dilindungi itu diburu, dikuliti, lalu bagian tubuhnya seperti kulit, taring, hingga daging rencananya diperjualbelikan.
Kasus ini diungkap Polres Padangsidimpuan setelah menerima informasi adanya transaksi sisik Trenggiling dan bagian tubuh harimau. Polisi menangkap dua pelaku berinisial M dan RS, serta mengamankan barang bukti mulai dari kulit, taring, hingga tulang harimau dahan.
"Sesampainya di TKP, tim opsnal melihat pelaku berdiri menunggu pembeli sisik Trenggiling, kulit Harimau Dahan, Taring Harimau Dahan, tulang-belulang Harimau Dahan, hewan dilindungi. Melihat hal tersebut tim langsung mengamankan pelaku," kata AKBP Wira Prayatna.
Pelaku mengaku menjual satwa dilindungi melalui media sosial. Atas perbuatannya, mereka dijerat UU Konservasi dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
📸: Dok. Humas Polres Padangsidempuan.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | videonews | R120 | E025
#bicarafaktalewatberita #kumparan
Indonesia


























