Sesparlu Kemlu RI retweetledi

Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri di Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024. Putusan ini berpotensi mengubah peta politik Pilkada DKI Jakarta 2024, khususnya bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pencalonan gubernur dan wakil gubernur di daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, seperti Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara sah dalam pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.
Sebelumnya, syarat pencalonan minimal adalah 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Putusan ini memberikan peluang bagi PDIP untuk mengusung calon gubernur secara mandiri di Jakarta. Pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01 persen suara dan memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Dengan perubahan ini, PDIP tidak perlu berkoalisi dengan partai lain untuk mencalonkan kandidatnya.
Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini, mengapresiasi putusan MK ini. Menurutnya, putusan ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024 tanpa penundaan, serupa dengan putusan MK terkait batas usia calon presiden yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Keputusan ini juga membuka kembali peluang bagi sejumlah kandidat potensial, termasuk Anies Baswedan, yang sebelumnya diragukan bisa maju karena tidak didukung oleh partai besar lainnya. Namun, PDIP sebagai satu-satunya partai yang belum menentukan arah dukungan, kini memiliki opsi kuat untuk mengusung calon sendiri.
Dengan perubahan ini, peta persaingan Pilkada DKI Jakarta diprediksi akan semakin dinamis, mengingat mayoritas partai besar telah menyatukan dukungan mereka di bawah Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

Indonesia


































