SOLIHIN PURE

4.2K posts

SOLIHIN PURE banner
SOLIHIN PURE

SOLIHIN PURE

@sl_pure

Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Bidang Kaderisasi dan PPU Periode 2019-2024

Katılım Haziran 2016
29 Takip Edilen640 Takipçiler
SOLIHIN PURE
SOLIHIN PURE@sl_pure·
Escalator di Halte Salemba Capital Park Carolus Salemba ini dah mati hampir 1 tahun. Tolong di bantu atasi pak presiden @jokowi Cc @infodki
SOLIHIN PURE tweet mediaSOLIHIN PURE tweet mediaSOLIHIN PURE tweet media
Indonesia
0
0
0
38
SOLIHIN PURE
SOLIHIN PURE@sl_pure·
@bankbsi_id Seluruh Komaris dan Direksi wajib di ganti semua ini, Semoga Segera.. Aamiin. Fatal Bangat BSI erorr di bulan Ramadhan..
Indonesia
0
0
0
3
SOLIHIN PURE
SOLIHIN PURE@sl_pure·
@bankbsi_id Mau tunggu sampai kapan hih min BSI erorr nya.. di jawab dong 🤭😁
Indonesia
0
0
0
11
SOLIHIN PURE
SOLIHIN PURE@sl_pure·
Bank BSI lagi eror ya, tolong penjelasannya. Terima kasih.. BSI Mobile Eror Hemm @bankbsi_id
SOLIHIN PURE tweet media
Indonesia
0
0
0
125
SOLIHIN PURE
SOLIHIN PURE@sl_pure·
Kali ini @cakimiNOW harus akui kesaktian Prof Yusril.. 💪😁🙏✌️
Indonesia
0
0
3
99
SOLIHIN PURE
SOLIHIN PURE@sl_pure·
Kali ini Cak Imin harus akui kesaktian Prof Yusril.. 💪😁🙏✌️
SOLIHIN PURE tweet media
Indonesia
4
1
3
250
SOLIHIN PURE retweetledi
Partai Bulan Bintang
Partai Bulan Bintang@OfficialDPP_PBB·
Dirty Vote Versus Dirty Propaganda. Bisa juga film ini disebut sebagai sebuah propaganda yang kotor. Begini penjelasan Prof Yusril Ihza Mahendra
Indonesia
449
161
555
99.5K
SOLIHIN PURE
SOLIHIN PURE@sl_pure·
Dasi Hijau Presiden @jokowi. Dasi Hijau Warna PBB, Dasi Hijau Memang Elegan. 2024 Jangan Lupa Pilih PBB, Presidennya @prabowo Subianto
SOLIHIN PURE tweet media
Indonesia
0
2
4
103
SOLIHIN PURE
SOLIHIN PURE@sl_pure·
Selamat datang tahun Baru, Tahun Pemilu dan Pilpres 2024. Prabowo-Gibran Menang Seputaran, PBB Masuk Senayan 🙏😎
Indonesia
1
0
1
60
SOLIHIN PURE retweetledi
Partai Bulan Bintang
Partai Bulan Bintang@OfficialDPP_PBB·
Siaran Pers Tim Pembela Prabowo-Gibran YUSRIL: KPU TIDAK LAKUKAN PELANGGARAN ETIK APAPUN DALAM PROSES PENCALONAN GIBRAN Jakarta 24/12/2023. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Hal itu dikemukakan Yusril dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang hari Jum’at 22 Desember 2024 yang lalu. Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Terlapor juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Padahal komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun. KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. Para pelapor menyatakan, tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Sementara PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun. Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para Pelapor mendalilkan Para Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik. Para pelapor memohon DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai komisioner KPU. Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Kalau “secara tegas” ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya. Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik. Namun menurut Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) bahwa, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945. KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. Putusan MK itu berdasarkan Pasal 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu. Bersambung...
Partai Bulan Bintang tweet media
Indonesia
249
327
458
46.3K