ᮝᮌᮢᮠ
2.6K posts
















Ohh ini ya…? Astaghfirullah tega benerrrrr… 😱😭 Sebuah dokumen yang disebut sebagai nota dinas dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kembali menjadi perbincangan publik. Dokumen tersebut berisi arahan penolakan terhadap warga negara Palestina yang hendak memasuki wilayah Indonesia. Dokumen tersebut bernomor IMI.2-UM.01.01-5056 tertanggal 17 September 2025, yang ditujukan kepada seluruh Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia. Dalam isi nota dinas tersebut disebutkan bahwa penolakan dilakukan berdasarkan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan @Kemenimipas_RI serta Menteri Luar Negeri Republik Indonesia @Kemlu_RI . Kebijakan itu mencakup seluruh warga negara Palestina, tanpa memandang jenis visa yang dimiliki. Disebutkan pula bahwa setiap warga Palestina yang memasuki Indonesia melalui jalur darat, laut, maupun udara “untuk dilakukan penolakan dengan alasan keimigrasian”. Informasi yang beredar juga mengaitkan dokumen tersebut dengan peristiwa penolakan terhadap delegasi Palestina, termasuk mantan Menteri Kesehatan Palestina, Dr. Basim Na’im. Sebelumnya, pihak Imigrasi Indonesia disebut pernah membantah keberadaan atau keabsahan dokumen tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks. Namun, munculnya kejadian penolakan terhadap delegasi Palestina membuat isu ini kembali dipertanyakan oleh publik. Sc: arrahmahdotid

Narapidana yg jadi buronan @KejaksaanRI ternyata masih menjabat sbg Komisaris BUMN ID FOOD !! Gmna BUMN ga merugi terus. Tiap bulan buang2 uang ratusan juta utk gaji komisaris dg status buronan. Kejagung memang 💩💩 ! ------ SuperM GA VIP Donut





















