Rumail Abbas (ꦫꦸꦩꦻꦭ꧀ ꦄꦧ꧀ꦧꦱ꧀)@Stakof
Sewaktu nge-tag BNI, status saya akhirnya direspon oleh BNI lewat akun resminya.
BNI bilang mereka "juga pihak yang terdampak" dalam kasus Rp28 miliar dana umat Paroki Aek Nabara. Secara teknis benar. Tapi kan ada jurang besar antara "terdampak" dan "bertanggung jawab".
Apakah mereka sedang coba menyamarkan dua kata itu jadi satu?
BNI memang keluar Rp7 miliar talangan pada 26 Maret 2026. Reputasi mereka tergerus di mana-mana (lihat saja di X). OJK dan BI sedang mengawasi ketat, dan bisa saja ada sanksi kalau terbukti lalai awasi internal.
Secara bisnis, ya, mereka rugi.
Tapi "terdampak" bukan sinonim "korban", bukan?
Benarkah klaim BNI, yaitu "ada oknum di luar sistem resmi"?
1. Andi Hakim Febriansyah bukan tukang sapu. Dia Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara resmi.
2. Selama 7 tahun (2019 sampai 2026), dia memakai fasilitas resmi BNI sepenuhnya: layanan pick-up service untuk jemput uang, bilyet deposito BNI, rekening koran BNI, seragam, kartu identitas pegawai.
3. Suster Natalia dan pengurus Credit Union tidak menyerahkan uang ke "Andi pribadi". Mereka menyerahkannya ke BNI sebagai institusi, lewat mekanisme yang BNI sendiri sediakan.
4. Semua data transaksi tercatat di sistem BNI. Tapi yang lucu, BNI justru meminta CU menyediakan "bukti pendukung" berulang kali. Padahal catatannya ada di server mereka sendiri.
Kalau seorang pegawai bank memakai jabatan, fasilitas, dan dokumen resmi bank untuk menipu 1.900 umat selama 7 tahun tanpa terdeteksi audit internal, itu bukan "oknum di luar sistem".
Itu namanya kegagalan sistem!
Secara hukum, ada prinsip tanggung gugat pengganti (Grok bilang, istilah ini disebut: vicarious liability). Bank wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawainya yang dilakukan dalam kapasitas jabatan.
Ini bukan opini saya, Gais. Ini ada di UU No. 10/1998 tentang Perbankan dan POJK tentang perlindungan nasabah.
Di satu sisi, BNI adalah Bank BUMN, dengan aset triliunan rupiah, punya tim hukum dan tim humas korporat yang sibuk membangun narasi "kami juga korban".
Di sisi lain, ada 1.900 umat Paroki Aek Nabara. Mayoritas dari mereka adalah petani dan buruh kecil. Mereka menabung selama lebih dari 40 tahun, rupiah demi rupiah, untuk biaya sekolah anak, dan biaya sakit.
Rencana masa depan yang sederhana, bukan?
Jawaban BNI sah secara korporat. Strategi "oknum dan tunggu dokumen" itu klasik. Tapi dari sisi keadilan, ini sangat miskin empati. Uang itu tabungan umat kecil yang dikumpulkan selama 40 tahun, bukan duit korporasi yang bisa dihitung ulang di pembukuan kuartal berikutnya.
Kalau setiap kali ada pegawai berulah, jawaban resmi bank selalu "itu oknum, bukan kami", lalu kepada siapa nasabah harus percaya?
Besok saya mau menutup rekening saya. Kalau masih antre, ya, saya tarik semua uang saya dari sana.
Kalian sendiri gimana baca sikap BNI sejauh ini?