
YenAli
76 posts















Anggota BPK itu bahkan ga selevel menteri. Mereka itu setara sama DPR dan Presiden, sebagaimana MPR. BPK itu hanya satu dari segelintir institusi yang disebut di UUD 1945. Menteri-menteri tidak ada yang disebut langsung nama institusinya di UUD 1945, kecuali Menhan, Mendagri dan Menlu. Itupun dijelaskan bahwa mereka ada di bawah Presiden. BPK juga bebas dan mandiri, tidak dibawah Presiden maupun DPR. Cek pasal 23 E ayat 1 UUD 1945. Maka daripada itu, mereka termasuk lembaga tinggi negara, seperti DPR, Presiden, MA, MK dan MPR. Tugasnya memeriksa keuangan negara. Ketika BPK bilang keuangan satu institusi itu ada masalah dan temuan, penegak hukum bisa langsung mengusut untuk melihat apakah ada korupsi atau tidak. Source gambar: Detik.com

































