zackstereo retweetledi

Guys, ada yang baru terjadi di Mahkamah Konstitusi hari ini dan ini adalah salah satu pernyataan paling berani dan paling jujur yang pernah diucapkan di depan sidang resmi oleh seorang akademisi hukum Indonesia.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Profesor Zainal Arifin, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.
Dan di tengah sidang itu dia melontarkan satu kalimat yang menurut gua harus didengar oleh setiap orang Indonesia.
Sebodoh apakah kita membiarkan tidak menyelesaikan pekerjaan rumah itu?
Dia tidak berbasa-basi.
Dia tidak pakai kalimat diplomatik yang biasa dipakai akademisi waktu bicara di forum resmi.
Dia tanya langsung sebodoh apakah kita?
Dan untuk memahami kenapa kalimat itu sangat penting, kita perlu paham dulu apa masalahnya.
Undang-Undang Peradilan Militer yang sekarang berlaku dibuat di tahun 1997 di era Orde Baru, di zaman ketika militer punya privilege yang sangat kuat dan hampir tidak bisa disentuh oleh hukum sipil.
Waktu itu masuk akal dalam tanda kutip karena memang sistemnya didesain untuk melindungi militer dari akuntabilitas publik yang sesungguhnya.
Tapi kemudian reformasi 1998 datang.
Konstitusi diubah.
TAP MPR tahun 2000 sudah tegas bilang anggota TNI yang melanggar hukum pidana umum harus diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
Undang-Undang TNI tahun 2004 sudah mengatur hal yang sama di pasal 65.
Semua landasan hukumnya sudah berubah total 180 derajat berbeda dari politik hukum Orde Baru yang jadi fondasi UU Peradilan Militer 1997.
Tapi undang-undangnya tidak pernah diubah. Selama hampir 30 tahun.
Dan ini yang paling mengejutkan bukan karena tidak ada yang tahu masalahnya.
Jimly Asshiddiqie sudah menulis soal ini tahun 2008.
Fajrul Falaakh tahun 2012.
Berbagai ahli hukum sudah berulang kali mengingatkan.
Dan setiap kali ada pertanyaan kenapa belum diubah jawabannya selalu sama, direproduksi terus-menerus dari tahun 2016, 2017, 2018 sampai sekarang.
Ada pasal 74 yang bilang tetap berlaku sampai ada undang-undang baru.
Pasal 74 ini dijadikan alasan pembenaran selama hampir dua dekade untuk tidak mengubah apapun.
Dan inilah yang membuat Zainal Arifin tidak bisa menahan diri.
Dia bilang masalahnya bukan inability bukan ketidakmampuan.
Indonesia punya akademisi hukum terbaik.
Punya DPR.
Punya pemerintah.
Punya semua sumber daya untuk menyelesaikan ini.
Masalahnya adalah unwillingness.
Ketidakmauan.
Implikasinya sangat konkret dan sangat menyentuh orang biasa.
Ketika anggota militer melakukan tindak pidana terhadap warga sipil kasus kekerasan, kasus pembunuhan, kasus apapun mereka diadili di pengadilan militer yang hakimnya juga militer, yang prosesnya tidak sepenuhnya terbuka, dan yang hasilnya sering kali membuat keluarga korban tidak pernah benar-benar mendapat keadilan yang setara dengan yang mereka dapatkan seandainya kasusnya diadili di pengadilan umum.
Ini bukan teori.
Ini sudah terjadi berulang kali.
Dan korbannya selalu yang paling tidak punya kuasa untuk melawan.
Zainal Arifin menutup kesaksiannya dengan melempar bola panas langsung ke Mahkamah Konstitusi.
Dia bilang ini adalah tantangan besar buat MK apakah mereka mau jadi institusi yang mendorong selesainya pekerjaan rumah yang sudah dibiarkan mengambang hampir 20 tahun dan sudah mereproduksi ketidakadilan secara berulang-ulang?
Intinya guys ada undang-undang yang sudah jelas ketinggalan zaman, sudah jelas berseberangan dengan konstitusi yang berlaku, sudah jelas merugikan korban sipil, dan sudah jelas diketahui oleh semua pihak yang berwenang.
Tapi tidak ada yang mau menyentuhnya.
Bukan karena tidak bisa.
Tapi karena ada yang diuntungkan oleh situasi yang dibiarkan mengambang itu.
Dan Profesor Zainal Arifin hari ini di depan Mahkamah Konstitusi punya keberanian untuk menyebut itu dengan nama yang sebenarnya.

Indonesia


























