
@ImamBesar212 Pakai vendor saja.
Tp karyawan 99% warlok.
Ikat pakai kontrak kerja.
S&K berlaku.
Selanjutnya, tinggal lihat bagaimana kredibilitas, karakter, dan kualitas kerja mereka.
Jika bagus, pekerjakan.
Jika rendah, pecat.
Kalau protes, PT sudah ada kekuatan hukum utk perdatakan mrk.
Indonesia






















