Fitriana
61 posts


Hai, Kak.
Secara umum, atas Faktur Pajak yang sudah diterbitkan namun terdapat kesalahan identitas lawan transaksi tidak dapat dilakukan penggantian ya, Kak.
Dalam hal Faktur Pajak salah dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP, silakan dapat melakukan pembatalan faktur tersebut. Ditindaklanjuti dengan pembuatan Faktur Pajak baru yang mencantumkan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sebenarnya atau sesungguhnya. Untuk pembatalan transaksi silahkan berkoordinasi dengan lawan transaksi.
Pembatalan dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dilaporkannya FP yg dibatalkan tsb masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan.
Ketentuan terkait penggantian/pembatalan faktur pajak ada di pasal 48-50 PER-11/PJ/2025 ya, Kak.
pajak.go.id/id/peraturan/k…
Tks*Ilia
Indonesia

@kring_pajak pagi kaka, mau nanya kalau ada kesalahan (typo) nama WP di FP solusinya buat pengganti atau Batal di coretax yaa ka?
Mohon infonya, terimakasih🙏🏻
Indonesia

@kring_pajak Ni sudah setting sertifikat smua di chrome dan mozilla tetep gabisa, sertifikat msh berlaku hingga 2027 ka, ini barusan di coba pakai internet explorer baru bisa, kenapa yaa kok chrome dan mozilla tdk bisa ya ka?
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya. Apakah kendala masih terjadi? Jika iya, apabila muncul notifikasi "Your Connection is Not Private" klik Advanced > Proceed to efaktur.pajak.go.id.
Jika kendala masih terjadi, silakan untuk dipastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Apabila masih berlaku silakan untuk impor ulang ke browser yang digunakan, apabila sudah tidak berlaku silakan untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke KPP ya.
Tks*Apri
Indonesia

@kring_pajak siang kaka, mau nanya, saya mau melakukan permintaan nsfp di enofa apakah sedang kendala? Posisi nsfp saya tersisa 24rb. Apakah dgn sisa nsfp sgtu tdk bisa meminta nsfp yaa min? Sertifikat elektronik sdh setting dan berlaku hingga 2027 min, mohon solusinya yaa, thx

Indonesia

@RedPanda75_ @serafinefani @kring_pajak Iya ni kmren baru bisa jam 3 sore wkwkwk terimakasih yaa kak😂🙏🏻
Indonesia

@mpitchan03 @serafinefani @kring_pajak bisa banyak faktor ka, firewall, internet, dll biasnaya dari windowsnya, atau emg server djpnya lagi mati
Indonesia

min, bagaimana cara mengganti komputer yg dijadikan server aplikasi efaktur dekstop? @kring_pajak
Indonesia

@RedPanda75_ @serafinefani @kring_pajak Sertelnya msh aktif kok sampai 2027 kaa, sampai saat ini msh blum bisa juga di akses
Indonesia

@mpitchan03 @serafinefani @kring_pajak wah aku dah lama ga pake efaktur desktop kak, dah di kortek semua. sertelnya expired kali kak
Indonesia

@serafinefani @kring_pajak backup datanya>export
instal efaktur desktop terbaru di pc baru>login enofa>reset ekfaktur desktop
copas kode aktivasi baru di enofa >regis efaktur di pc baru>import data backup an nya
Indonesia

@RedPanda75_ @serafinefani @kring_pajak Maaf kak, mau nanya efaktur desktop lagi gangguan ya ka? Soalnya saya punya dari Pagi gabisa buka sampai malam ini , di kaka gitu jga ga?
Indonesia

@kring_pajak pagi min, mau tanya kalau efaktur Reject keterangannya ETAXSERVICE-40002: User tidak di temukan. Error in execution; nested exception is io.lettuce.core.RedisLoadingException: LOADING Redis is loading the dataset in memory.
Tolong solusi ya min, terimakasih.

Indonesia

@kring_pajak Kalau input npwp 15 digit keterangannya npwp tidak di temukan, tapi kalau input 16 digit nik tdk terdapat di database kependudukan ka, soalnya nama PT, bagaimana ya min?
Indonesia

@mpitchan03 Hai, Kak.
Untuk penginputannya menggunakan NPWP 15 atau 16?
Silakan coba keduanya ya.
Tks*Dtra
Indonesia

@kring_pajak pagi min, mau nanya klo ada faktur pajak kekuaran reject keterangan seperti ini gmn ya min? Padahal Npwp pembeli sudah benar, mohon infonya ya min . Terimakasih

Indonesia

@kring_pajak Sore min, saya sudah konfirmasi ke pembeli dan npwp nya msh aktif, sebelumnya bulan jan-feb jga msh bisa kok min upload, tp knp per maret ini tdk bisa ya? Msh error ETAXSERVICE-40003 tdk dapat mengambil data npwp, inputan atas no npwp juga sudah benar sesuai yg pembeli ksh min
Indonesia

Hai, Kak.
Untuk notifikasi error "ETAXSERVICE-40003: Service Error, service tidak dapat dipanggil. Lakukan upload ulang. Tidak dapat mengambil data NPWP" terjadi disebabkan NPWP Pembeli yang dimasukkan tidak sesuai.
Jika pihak pembeli merupakan Wajib Pajak badan, Faktur Pajak wajib mencantumkan nama, alamat, dan NPWP(15 digit atau 16 digit) dari WP badan yang bersangkutan. Pastikan kembali seluruh digit NPWP yang dicantumkan sudah benar tanpa kesalahan pengetikan, atau lakukan konfirmasi masih terdaftar atau tidaknya NPWP atas pihak yang bersangkutan (Pembeli).
Tks*Bila
Indonesia

@mpitchan03 Hai, Kak.
Benar. Silakan membuat pembatalan FP melalui Coretax ya, Kak.
Tks*Gari
Indonesia

@kring_pajak pagi min, mau tanya utk FP keluaran dan sudah approved sukses, tetapi nama PT nya salah, no NPWP sudah benar, itu dilakukan prosedur batal atau pengganti ya min?
Mohon infonya ya min, terimakasih🙏🏻
Indonesia

@kring_pajak Kalau faktur pajak sudah termigrasi ke coretax bagaimana min? Tetep di batalin yaa di coretaxnya atas kesalahan nama PT itu ?
Indonesia

@mpitchan03 Hai, Kak.
Jika Faktur Pajak belum termigrasi ke Coretax dan terdapat kesalahan pengisian nama dan alamat lawan transaksi, Kakak dapat membuat Faktur Pajak Pengganti untuk melakukan perubahan nama lawan transaksi dan alamat pada aplikasi e-faktur desktop.
Tks*Lian
Indonesia

@kring_pajak Berarti termasuk alamat jg ya min dilakukan pembatalan?
Kebetulan saya pakai efaktur, dilakukan pembatalannya melalui coretax ya min?
Di efaktur dilakukan pembatalan juga ga ya min?
Indonesia

@mpitchan03 Hai, Kak.
Untuk kesalahan pengisian identitas pada Faktur Pajak tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pengganti ya, Kak. Silakan melakukannya melalui mekanisme pembatalan.
Tks*Anum
Indonesia

@FTRMSTK @kring_pajak Kalau soal ini coba di tanyakan ke admin @kring_pajak ya ka, tlong dibantu min solusinya bagaimana?
Indonesia

@mpitchan03 @kring_pajak Ka mau tanya sorry, kalo saya sbg yg terima efaktur januari tapi efaktur januari belum ke konversi di coretax gimana ya ?
Indonesia

@kring_pajak sore min, mau nanya kalau FP keluaran di efaktur statusnya sudah approved sukses, namun tidak muncul di coretax bagaimana ya min solusinya?
Indonesia

@ininidas @kring_pajak Harusnya setelah upload dr efaktur paling lama H+2 gasi ka baru muncul di coretax?
Indonesia

@mpitchan03 @kring_pajak hallo ka mau nanya otomatis muncul di coretax ya? ketika kita upload di efaktur? kaka butuh waktu berapa lama untuk muncul di coretax ?
Indonesia

@kring_pajak Sudah muncul min setelah di refresh, kemarin soalnya sudah di refresh tetep ga muncul di coretax,
Terimakasih min🙏🏻
Indonesia

@mpitchan03 Hai, Kak.
Atas faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi efaktur desktop akan dilakukan migrasi data ke efaktur coretax, apabila datanya belum muncul di coretax silakan ditunggu terlebih dahulu ya, Kak.
Tks*Illa
Indonesia


