pyo 🐳

65.6K posts

pyo 🐳 banner
pyo 🐳

pyo 🐳

@pyonitnit

02z' ➖ Fan Account dedicated to #ENHYPEN esp #SUNGHOON ((ENGENE ONLY))

she/her Joined Eylül 2019
1K Following1.1K Followers
pyo 🐳 retweeted
maeumlan
maeumlan@femgirl33·
Help rt/like please 🥺🥺 BA hayuu mutualann huhuu akun ku digondol sang penguasa X hikss (total udah 3 akun bejirr) BA lesgoooo mutualan 🥺❤ Sedih dah bejir harus mulai dr 0 lagih 💔
maeumlan tweet media
Indonesia
1
2
3
38
pyo 🐳 retweeted
pyo 🐳 retweeted
Vigo
Vigo@enoliska_·
Kakak-kakak, mari dukung kerja-kerja LBH Jakarta dengan dengan berdonasi melalui barcode dibawah atau link berikut bantuanhukum.or.id/donasi Btw, LBH Jakarta merupakan salah satu bagian dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yg biasa mendampingi massa aksi yg membutuhkan bantuan hukum.
Vigo tweet media
Indonesia
25
1.7K
2.3K
106.8K
pyo 🐳 retweeted
Lone Wolf
Lone Wolf@Mythicalforest·
- Jurnalis lokal dibungkam & diintimidasi bom molotov hingga bangkai hewan - RUU POLRI mau melarang jurnalisme investigasi - Jurnalis asing dibatasi lewat Peraturan Kepolisian Bukan lagi bahaya laten, otoritarianisme sudah diperagakan terbuka buat memberangus kebebasan pers
Narasi Newsroom@NarasiNewsroom

LBH Pers merespons aturan baru dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang terbit 10 Maret 2025 lalu. Dalam Pasal 5 Ayat 1, diatur bahwa Polri melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu. LBH Pers menilai bahwa peraturan baru ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari Polri. Menurutnya, tugas pengawasan orang asing semestinya diemban pihak imigrasi. “Ini merupakan bentuk abuse [penyalahgunaan] dari tugas fungsi kepolisian. [...] Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong kepada Narasi, Rabu (2/4/2025). Mustafa menyebut, di masa lampau, Indonesia beberapa kali bertindak berlebihan kepada jurnalis asing. “Kami sudah banyak memprotes tindakan berlebihan terhadap aktivitas jurnalistik oleh jurnalis asing di Indonesia, seperti penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia,” lanjutnya. “Kami khawatir perpol ini [diterbitkan] untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua.” | Narasi Daily

Indonesia
60
7.2K
8.7K
192.2K
pyo 🐳 retweeted
Narasi Newsroom
Narasi Newsroom@NarasiNewsroom·
LBH Pers merespons aturan baru dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang terbit 10 Maret 2025 lalu. Dalam Pasal 5 Ayat 1, diatur bahwa Polri melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu. LBH Pers menilai bahwa peraturan baru ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari Polri. Menurutnya, tugas pengawasan orang asing semestinya diemban pihak imigrasi. “Ini merupakan bentuk abuse [penyalahgunaan] dari tugas fungsi kepolisian. [...] Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong kepada Narasi, Rabu (2/4/2025). Mustafa menyebut, di masa lampau, Indonesia beberapa kali bertindak berlebihan kepada jurnalis asing. “Kami sudah banyak memprotes tindakan berlebihan terhadap aktivitas jurnalistik oleh jurnalis asing di Indonesia, seperti penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia,” lanjutnya. “Kami khawatir perpol ini [diterbitkan] untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua.” | Narasi Daily
Indonesia
320
7.6K
11.8K
2.9M
pyo 🐳 retweeted
Bareng Warga - #BebaskanKawanKami
❗❗BANGUN GUYS❗❗ Sebelum nantinya jurnalis dalam negeri dilarang menyiarkan secara eksklusif jurnalistik investigasi melalui RUU Penyiaran, sekarang sudah ada Perpol (Peraturan Kepolisian) No. 3 Tahun 2025 yang mengekang jurnalis asing. Perpol ini terbit tanggal 10 Maret 2025 lalu. Perlahan-lahan, kita sudah mencicipi tanda-tanda negara otoriter melalui pembungkaman pilar keempat demokrasi. Hanya satu kata: LAWAN! #TolakRUUPenyiaran
Bareng Warga - #BebaskanKawanKami tweet mediaBareng Warga - #BebaskanKawanKami tweet media
Narasi Newsroom@NarasiNewsroom

LBH Pers merespons aturan baru dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang terbit 10 Maret 2025 lalu. Dalam Pasal 5 Ayat 1, diatur bahwa Polri melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu. LBH Pers menilai bahwa peraturan baru ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari Polri. Menurutnya, tugas pengawasan orang asing semestinya diemban pihak imigrasi. “Ini merupakan bentuk abuse [penyalahgunaan] dari tugas fungsi kepolisian. [...] Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong kepada Narasi, Rabu (2/4/2025). Mustafa menyebut, di masa lampau, Indonesia beberapa kali bertindak berlebihan kepada jurnalis asing. “Kami sudah banyak memprotes tindakan berlebihan terhadap aktivitas jurnalistik oleh jurnalis asing di Indonesia, seperti penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia,” lanjutnya. “Kami khawatir perpol ini [diterbitkan] untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua.” | Narasi Daily

Indonesia
647
27K
32K
1.4M
pyo 🐳 retweeted
Alin
Alin@all_in_alin·
Polanya selalu begitu.. muncul RUU meresahkan -> publik geram -> RUU buru-buru disahkan -> aksi dimana-mana -> pemerintah diam -> mulai isu/berita baru -> publik perlahan mulai lupa/sibuk sendiri -> repeat Jangan lengah😔 #CabutUUTNI #TolakRUUPolri
Indonesia
341
10.8K
15.8K
321.7K
pyo 🐳 retweeted
Bareng Warga - #BebaskanKawanKami
❗❗RANGKUMAN BRUTALITAS DAN PELANGGARAN POLISI SEPANJANG SEPEKAN AKSI ❗❗ Ini belum termasuk penyitaan handphone yang dialami teman-teman massa aksi di Bogor. Apakah ada akuntabilitas atas semua pelanggaran ini? Mimin skeptis ya. 🤔 @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @ahriesonta
Bareng Warga - #BebaskanKawanKami tweet media
Indonesia
155
7.2K
8.2K
227.8K
pyo 🐳 retweeted
YLBHI-LBH Semarang
YLBHI-LBH Semarang@lbhsemarang·
Sudah 3 hari ini petani Pundenrejo (Pati-Jateng) terus menerus didatangi aparat TNI. Hari ini ketika petani sedang melakukan ibadah puasa dan menyiapkan kebutuhan untuk hari raya, TNI kembali datang ke rumah petani meminta data KTP milik petani dengan dalih perintah dari atasan.
YLBHI-LBH Semarang@lbhsemarang

ALERTA !! ALERTA !! REVISI UU TNI DIKETOK!: TIBA-TIBA PETANI PUNDENREJO (PATI-JATENG) DIDATANGI ANGGOTA TNI KORAMIL TAYU

Indonesia
355
14.4K
23.1K
1.5M
pyo 🐳 retweeted