Z@guRdaQ
951 posts

Z@guRdaQ retweetledi

UU MELARANG ORGANISASI MAHASISWA MELAKSANAKAN DEBAT BAKAL CAPRES DAN KEGIATAN POLITIK PRAKTIS LAINNYA
Ada yang bilang, Karena BEM UI mengundang dan menantang Bacapres bukan Capres untuk debat, jadi boleh, karena tidak melanggar UU Pemilu dan tidak menggunakan UU Pemilu. Apakah benar boleh?
Dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. Kebebasan ini harus terbebas dari Politik Praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik Praktis. Artinya debat Bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang.
Dan dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari Profesor atau dosen bukan Mahasiswa atau organisasi Mahasiswa, makanya pernah digugat ke MK karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK.
Artinya apa? Artinya ketika menggunakan UU Pemilu, yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah Pelaksana Kampanye, bukan Kampus, Mahasiswa atau Organisasi Mahasiswa. Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah Dosen atau profesor, bukan Mahasiswa atau organisasi Mahasiswa.
Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis demgan mengundang Bacapres debat? Tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu. Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik.
Oleh karena itulah, secara Hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu. Secara pengalaman, Pemilu itu pelakunya adalah Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu. Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik.
TEDDY GUSNAIDI
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda

Indonesia
Z@guRdaQ retweetledi

Kata buzzeRP Anies si tukang hoax @ekowboy2, Ingat Ganjar.. Ingat Wadas..
Dan ini fakta soal Wadas.
Bantu retweet biar rakyat Indonesia tau yg sbnrnya.
Wadas adlh bukti Ganjar seorang pemimpin, menyelesaikan masalah walaupun itu program pemerintah pusat, bkn meninggalkan masalah seperti Anies.
Warga yg setuju dan menolak sdh dapat ganti untung, ada juga rumahnya di rehab gratis sm pak Ganjar, jgnkan yg setuju, yg awalnya menolak aja skrng sdh bahagia jadi miliarder, bahkan Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) juga sdh setuju.
Terus lawan provokasi dan adu domba kadrun, jgn diam.
detik.com/jateng/jawa-te…

Indonesia

@jansen_jsp Udah sama-sama kalian perjuangkan UU perampasan aset koruptor, skalian UU spy dimiskinkan koruptor , ada niat? Brani??
Indonesia
Z@guRdaQ retweetledi
Z@guRdaQ retweetledi

Kalau Hakim Suhadi anulir hukuman Sambo dari mati ke seumur hdp ya harusnya ga usah kaget. lah wong Suhadi dulu jadi Hakim Peninjauan Kembali pernah vonis "bebas" kan Sudjiono Timan, dlm kasus korupsi senilai 300 M . padahal Timan divonis 15 th penjara
liputan6.com/news/read/6722…
Indonesia

Banyak wartawan nanya saya soal ini. Sekalian disini saya jawab secara umum utk semua. Jadi jawaban ini bukan hanya terkait berita mbak Yenny dibawah saja. Namun sekali lagi sifatnya umum, utk semua yg berminat mengisi posisi Cawapres di koalisi perubahan:
“Mbak Yenny buat saya bagus. Bahkan lengkap sekali dgn segala atribusi yg melekat dalam diri beliau. Namun utk posisi Wapres di koalisi perubahan, buat saya beliau tidak pas, tidak cocok. Mungkin cocoknya di koalisi yg lain.
Karena jika koalisi ini menang, sebagaimana namanya perubahan, banyak hal yg ingin kami ubah. Dan idealnya Cawapres perubahan ini memang yg selama ini wajahnya merepresentasikan hal itu.
Agar koalisi ini juga semakin kuat posisi dan brandingnya di rakyat yang ingin perubahan. Dimana semakin hari semakin besar dan luas dukungannya. Tentu mereka akan bingung jika koalisi yg katanya mengusung perubahan malah mencalonkan tokoh yang bukan perubahan, apalagi dia tokoh “status quo” atau bagian dari rezim ini. Baik dia bagian inti atau pinggiran rezim ini.
Tentu jikapun saya misalnya jadi pak Jokowi termasuk para pendukung rezim ini, pasti akan tidak sukalah: “anda selama ini ikut menikmati rezim ini kok malah tiba-tiba mau mengkritiknya dan pindah ke barisan perubahan lagi”.
Jadi ini sebenarnya utk kebaikan bersama. Biarlah teman2 yg selama berada dan ikut di rezim ini: mendukung lanjutkan, kami yg diluar mengusung perubahan. Biar nanti rakyat yg menentukan di pemilu siapa yg menang dan mendapat dukungan terbanyak.
——
Dapat saya pahami, karena yg jadi perhatian saat ini adalah soal pengisian posisi Cawapres — karena tinggal ini yg kosong dan koalisi perubahan ini juga sudah cukup syarat berlayar 20 porsen — tentulah banyak peminat dari luar sana yg merasa dirinya pantas dan ingin mengisi posisi itu.
Jadi bagi para peminat, jika diri anda selama ini tidak merepresentasikan perubahan — apalagi jadi bagian dan ikut menikmati rezim ini — saya pribadi berharap anda cari koalisi lain saja jika mau jadi Cawapres.
Saya pribadi akan menentang anda, minimal di rapat-rapat di partai saya Demokrat yg adalah pemegang 9,3 % (porsen) dalam koalisi perubahan ini. Soal apakah pendapat saya itu akan menang atau kalah, tidak terlalu penting buat saya. Penting saya akan bersuara menentang dan menolak anda yg tidak merepresentasikan perubahan namun ingin jadi Cawapres di koalisi ini.
Selamat menuju pemilu utk kita semua.
NB: tulisan ini adalah pendapat pribadi saya.
Hormatku,
— JANSEN SITINDAON
VivaCoid@VIVAcoid
Yenny Wahid Ngaku Punya kedekatan Khusus dengan Anies, Klaim Siap Jadi Cawapres dlvr.it/StLgPj
Indonesia
Z@guRdaQ retweetledi

Kita bersamaan kedudukannya didalam hukum!
Cc : @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @prabowo
@Gerindra @fadlizon
Chusnul ch💞timah@ch_chotimah2
Dulu Ahok juga sudah minta maaf tapi tetap kalian paksa unk di penjara. Kalian bilang, minta maaf berarti mengakui kesalahan, selanjutnya adalah proses hukum. Maka ini juga harus berlaku pada Rocky Gerung. Tegakkan keadilan. #TangkapRockyGerung @mohmahfudmd @ListyoSigitP
Indonesia
Z@guRdaQ retweetledi

"SABDA" LEGEND
@fadlizon @Gerindra
"Orang Meminta Maaf Itu Berarti Mengakui Kesalahannya...!".
Kemudian What Is Next..? @DivHumas_Polri
What is to be done... ?
Jendral @ListyoSigitP
Yg hrs Dilakukan Adalah Proses Hukum !
🫢😋
Indonesia
Z@guRdaQ retweetledi

@Syaifud30457221 @jansen_jsp @jokowi Tak ada satupun anggota parlemen yg ngotot mau mensahkan UU perampasan aset koruptor, supaya koruptor dimiskinkan..
bang @hincapandjaitan org komisi 3 termasuk tidak mendukung UU itu.
Benarkah berita ini 👇👇??

Indonesia

“PANDANGAN SAYA SOAL KASUS ROCKY”
1) Pendukung pak Jokowi ingin Rocky ditangkap-dipenjara bahkan sampai ngancam akan lakukan persekusi dll. Tapi pak @jokowi sendiri, tidak mau buat pengaduan/laporan. Truss bagaimana kasus ini bisa berjalan?
2) Melihat perkembangan kasus ini sejak bbrp hari ini, sebaiknya pak Jokowi adukan/laporkan saja RG. Krn pendukung bapak terlihat sangat ingin RG dipenjara. Biar saja nanti di pengadilan diuji — jika APH menganggap perkara ini cukup bukti dibawa ke persidangan dan mediasi di penyidikan gagal — apakah bapak yg benar atau RG?
3) Jika pak Jokowi tidak mau buat LP, sebaiknya kasus terkait Rocky ini segera ditutup/dihentikan saja semua. Termasuk berbagai polemiknya. Krn tidak ada satupun perkara itu yg layak dilanjutkan krn prosedurnya yg tidak benar.
Termasuk pihak2 yg koar-koar: “RG telah berhasil kami laporkan”. Padahal itu LP yg dipaksakan & dilarikan ke pasal: berita bohong, menghasut dll saja, agar LP nya diterima. Karena yg jadi persoalan diperkara ini adalah kata2: “bajingan, tolol” sebagaimana video yg diviralkan. Inilah yg mau diuji dan dibuktikan: itu masuk pencemaran, nyerang kehormatan atau tidak? Termasuk RG dan kuasanya akan membela sebaliknya.
4) Dgn fakta ini, para pendukung pak Jokowi menurut saya baiknya diam dulu. Krn yg punya “legal standing” disini satu-satunya HANYA individu bernama pak Jokowi saja. Jika kalian ingin bersuara, lebih baik kalian dorong pak Jokowi buat LP. Ketimbang kalian ribut, demo, ancam lakukan persekusi dll. Padahal secara hukum itu tidak bermakna apa-apa, jika prosedurnya tidak benar & dibenarkan dulu.
Kita ini masih Negara hukum, “rechstaat”. Bukan negara otot, “ototstaat”. Tidak bisa krn tekanan otot kalian, prosedur hukum tertulis yg jadi pegangan bersama, jadi diabaikan.
5) Kita ini tidak hidup di Thailand dimana hukum “Lese Majeste” masih berlaku. Dimana Raja tidak boleh disentuh sedikitpun. Sejak putusan MK bbrp tahun lalu, politik hukum kita sudah berubah. Khususnya terkait pasal2 yg dulu eksis di KUHP terkait penghinaan Presiden.
Skrg, tanpa ada pengaduan dari yg dicemarkan atau kuasanya, penegak hukum tidak boleh bertindak. Dalam delik pencemaran ini skrg, tidak ada bedanya lagi seorang Presiden sedang berkuasa dgn rakyatnya yg biasa.
Hukum kita sudah sangat jelas mengatur itu. Jadi silahkan saja bagi yg merasa dirinya dicemarkan kehormatannya diserang — termasuk jika dia Presiden sekalipun — gunakan haknya buat laporan/pengaduan.
Jika itu tidak dilakukan bagaimana kasus ini bisa diproses dan berjalan seperti diharapkan pendukung? Krn bahkan kadang, itu dilakukanpun belum tentu kasus itu bisa dibuktikan. Apalagi tidak dilakukan. Tapi minimal jika telah dilakukan, APH bisa bekerja. Dan kegundahan para pendukung bisa tersalurkan.
6) PENUTUP. Yg hari ini Presiden esok hari bisa kembali jadi rakyat biasa. Sebaliknya yg skrg jelata bisa jadi Presiden berikutnya. Itulah Demokrasi. Dgn sistem kita skrg, paling lama hanya 10 thn saja seseorang bisa jadi Presiden, sekuat dan se-dicintai apapun dia.
Akhir kata:
“Yang perlu kita jaga dan temani itu bukan ketika seseorang jadi Presiden, tapi ketika dia sudah tidak lagi jadi Presiden. Disitulah dia serentan-rentannya dari segala hal. Rentan dari serangan, berbagai tuduhan termasuk kesepian. Kalau ketika jadi Presiden, sudah dialah manusia paling kuat dan paling ramai didatangi orang dgn segala otoritas, proteksi, fasilitas dan kewenangan yg dimiliki. Itu maka muncul banyak para pencari muka.
Saya berharap teman2 yg skrg mendukung pak Jokowi teriak-teriak paling kencang ini, akan terus setia menemani beliau ketika sudah turun nanti bahkan sampai akhir hayatnya. Itulah baru disebut pendukung sejati. Loyalis sejati. Jangan sampai kita yg oposisi sepanjang sejarah pemerintahan beliau ini malah nanti yg akan jaga pak Jokowi.
Jadi ujian bagi para loyalis pak Jokowi ini bukan ketika beliau berkuasa skrg, namun nanti ketika beliau sudah turun.”
Sehat utk kita semua,
Hormatku,
— JANSEN SITINDAON


Indonesia

@BennyHarmanID Kapan kalian sahkan UU perampasan aset koruptor?? Miskinkan koruptor!!
Takut??

Indonesia
Z@guRdaQ retweetledi

Malam Pak @ListyoSigitP dan Mas @ahriesonta saat ini sudah lebih dari 1 bulan lewat 1 minggu, sejak Kapolri kritik soal lulus ujian SIM C jadi pemain sirkus. FAKTA nya sampai saat ini ujian tetap angka 8 dan zig zag. Tidak ada perubahan sama sekali 😵💫
cnnindonesia.com/otomotif/20230…
Indonesia
Z@guRdaQ retweetledi

Rocky Gerung menyebut Presiden @jokowi bajingan yg toloI dan bajingan pengecut.
Kalo ini tdk ada tindakan, sebaiknya kalian semua mengundurkan diri aja pak @mohmahfudmd @ListyoSigitP @DivHumas_Polri.
Ini sdh kelewatan, Kepala Negara dikata2in seperti ini masa kalian diam aja!!!
Indonesia
Z@guRdaQ retweetledi

@DivHumas_Polri @Ryu53944310 Tolong di jelasin pak kenapa personilnya jadi kayak begal begini?
twitter.com/WagimanDeep212…
Habieb Selow@WagimanDeep212_
Perlakuan bginih musti diperbaiki! pelanggar lalin sbaeknya diajak ke pos atau Polsek terdekat. Syukur2 dianter ke tempat ojek atau cari angkot bwat pulang dulu, tidak langsung dibiarkan cumak peduli bawa unitnya saja. Kgak ada bedanya sama debt kolektor kan
Indonesia

Ngeri...Hati-hati jika pulang malam
Pak @DivHumas_Polri amankan pak
Info by:fb infowargakarawang2023
Indonesia
Z@guRdaQ retweetledi

Semoga tidak ada lagi pasien yg mati gara2 nunggu proses administrasi atau uang muka.
_____
Dalam Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.
Kemudian, pada Pasal 174 Ayat (2) disampaikan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan administratif lebih dulu, sehingga menunda pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.
Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.
Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sumber : @kompascom

Indonesia
Z@guRdaQ retweetledi

Erick Thohir Dimohon Audit JIS Warisan Anies Baswedan Sebelum Direnovasi: Duit Rakyat Rp 4,5 Triliun.
@erickthohir
@PSSI
populis.id/read60206/eric…
Indonesia







