urfutureHRD

851 posts

urfutureHRD banner
urfutureHRD

urfutureHRD

@adityaferdikaaa

Tidak melayani pnp💔

Katılım Kasım 2022
52 Takip Edilen27 Takipçiler
urfutureHRD
urfutureHRD@adityaferdikaaa·
sebagai orang yang kerja di bagian SDM PTS, emang kadang ngelus dada ngeliat kondisi jabatan akademik dosen saat ini. dengan tuntutan luar biasa lainnya 🥲
Ardianto Satriawan@ardisatriawan

Perjalanan Karir Dosen "Selamat Mutia, udah lulus S2!" "Terima kasih Prof. Harjo!" "Kamu jadi mau jadi dosen kan? Saya bisa tulis rekomendasi." "Ya Pak." *** "Mbak Admin, ini surat rekomendasi dari Prof. Harjo sama surat lamaran saya" "Baik Bu Mutia, saya terima." "Terus ini gimana Bu?" "Bu Mutia dikontrak jadi dosen tidak tetap di sini dulu sampai bukaan CPNS." "Bayarannya?" "Per SKS Bu. Honorarium, bukan gaji. Sekitar 75 ribu per pertemuan." "Baik Mbak." *** "Bu Mutia, ini jadwal ngajarnya. Total kuliah 9 SKS ya Bu." "Kalau sebulan berarti empat pertemuan?" "Iya Bu." "Berarti saya dapat 2.7 juta Mbak?" "Iya Bu" "UMR kota ini aja 4.8 juta?" "Iya Bu. Memang aturannya gitu." "..." *** "Prof. Harjo, ini emang dosen awal karir bayarannya cuma segini?" "Iya. Saya dulu juga gitu." "Terus Prof dulu gimana?" "Saya ngajar di kampus-kampus tetangga dulu waktu masih muda. Dari dulu aturannya gitu." "Legal di bawah UMR? Gak ada yang protes Prof?" "Kemarin sih di berita ada yang gugat ke MK Bu." "..." *** "Mbak Admin, ini emang belum ada bukaan CPNS?" "Belum Bu." "Sampai kapan?" "Gak tau, kata pemerintah lagi moratorium." "Terus saya harus nunggu gak ada kepastian?" "Iya Bu. Dari dulu juga gitu." "..." *** "Bu Mutia, ini ada bukaan CPNS, segera daftar ya Bu." "Baik Mbak Admin, apa yang perlu saya siapkan?" "Ibu belajar tes SKD sama SKB." "Lah ini kan udah waktu saya lamar jadi dosen tidak tetap?" "Iya, lagi Bu." "Hah? Kalau misal saya amit-amit gak lulus atau ada orang luar kampus yang lolos gimana?" "Ibu nunggu bukaan CPNS lagi yang berikutnya." "Hah? Itu pun belum tentu ada?" "Iya Bu. Dari dulu juga gitu." "..." *** "Mbak Admin, ini pengumuman CPNS belum ada?" "Belum Bu." "Lah katanya Maret?" "Kata berita kemarin Menpan RB bilang ditunda." "Sampai kapan?" "Oktober Bu." "Enam bulan? Emang biasa ya ditunda kaya gitu?" "Iya Bu. Dari dulu juga gitu." "..." *** "Bu Mutia, ini ada surat dari pusat." "Saya baca dulu" "..." "Alhamdulillah. Lolos CPNS." "Selamat ya Bu." "Cuma ini emang selama satu tahun saya cuma nerima 80% gaji pokok?" "Iya Bu. Setahun pertama CPNS. Nanti PNS abis itu." "Cuma 2.2 jutaan? Masih di bawah UMR sini? Malah mending honorer ngajar 9 SKS?" "Memang aturannya begitu. Ibu kan masuknya S2, jadi IIIB. Sekitar segitu." "Ini gak melanggar undang-undang ketenagakerjaan?" "Nggak Bu. Ibu kan CPNS. Dosen juga. Beda aturan. Memang begitu Bu." "..." *** "Mbak Admin, ini gimana caranya nambah take home pay? Gila aja segini terus" "Ibu harus punya jabatan fungsional Bu. Asisten Ahli. Biar dapat tunjangan profesi." "Bisa langsung apply?" "Harus udah PNS Bu. CPNS belum bisa." "Jadi harus nunggu setahun dulu?" "Iya Bu. Memang aturannya begitu. Dari dulu juga begitu." "..." *** "Bu Mutia, ini ada surat dari pusat. Selamat Bu udah jadi PNS dosen." "Alhamdulillah. Jadi saya dapet tambahan 20%, dari tadinya 80% jadi utuh?" "Iya Bu. Jadi sekitar 2.9 jutaan." "Gak ada tambahan apa-apa? Bukannya PNS di tempat lain ada Tukin?" "Gak ada Bu. Itu kan yang pegawai di kementerian sama PTN Satker sama BLU." "Kok gitu? Bedanya apa?" "Ibu kan PNS dosen di sini, PTN-BH. Kata Sekjen Dikti di berita kemarin 'Tukin itu untuk pegawai, bukan dosen'" "Jadi huruf 'P' di status saya PNS itu bukan 'Pegawai'?" "Kata pemerintah gitu Bu. Memang aturannya begitu. Dari dulu juga gitu." "..." *** "Mbak Admin, saya bisa langsung mengajukan jabfung Asisten Ahli tahun ini?" "Bisa Bu. Ini syaratnya." "BKD memenuhi 12 SKS per semester selama 2 tahun berturut-turut?" "Iya Bu." "Lah, penugasan saya kemarin-kemarin aja pas honorer 9 SKS? Gak memenuhi?" "Iya Bu. Memang begitu." "Berarti yang keitung baru yang pas CPNS 12 SKS? Cuma setahun?" "Iya Bu. Dari dulu juga gitu." "Terus gimana?" "Tahun depan Bu. Setelah genap 12 SKS 2 tahun berturut-turut." "..." *** "Mbak Admin, ini berkas saya buat Asisten Ahli." "Baik Bu, saya cek sebentar." "..." "Berkasnya lengkap Bu, saya ajukan ya." "SK Keluarnya kapan?" "Enam bulan sampai setahun Bu." "Nunggu lagi? Tetep dengan take home pay yang sama?" "Iya Bu. Memang gitu. Dari dulu juga gitu." "..." *** "Mbak Keuangan, saya mau tanya" "Gimana Bu?" "Ini kan saya baru jadi Asisten Ahli. Ada tunjangan jabfung?" "Ada Bu. 375 ribu." "Hah? 375 ribu?" "Iya Bu. Memang aturannya begitu. Sejak 2007." "Udah mau dua puluh tahun lewat?" "Iya Bu." "..." *** "Prof. Harjo, ada tips lagi gak buat nambah take home pay?" "Udah Asisten Ahli Bu?" "Sudah." "Udah apply sertifikasi belum?" "Belum." "Nah cobain. Sekali gaji pokok itu lumayan." "Baik Pak." *** "Mbak Admin, saya mau apply sertifikasi." "Lengkapi berkasnya Bu. Sekarang yang penting tuh Pekerti atau Applied Approach." "Semacam training sama pelatihan gitu ya?" "Iya Bu. Sekitar seminggu trainingnya. Bayar 1-3 juta." "Ada reimburse dari kampus?" "Gak ada Bu. Bayar sendiri." "Hah? Kan ini buat kepentingan profesional kan ya?" "Diitungnya pendidikan untuk pengembangan diri Bu. Bukan bagian profesionalisme." "Hah?" "Memang begitu Bu. Dari dulu juga gitu. Bahkan dulu ada TPA sama TOEFL bayar sendiri juga sebelum dihapus." "..." *** "Mbak, ini jadwal Pekerti yang deket adanya di luar kota." "Iya Bu." "Transport sama nginep saya bayar sendiri?" "Iya Bu. Memang gitu. Atau kalau enggak nunggu ada di kampus kita." "Kapan Mbak?" "Tahun depan." "..." *** "Mbak Admin, ini berkas sertifikasi saya." "Baik Bu. Sudah lengkap. Saya nanti submit waktu udah jadwalnya." "Udah jadwalnya? Gak bisa tiap waktu?" "Nggak Bu. Setahun dua kali doang. Yang kemarin udah lewat." "Terus gimana?" "Saya submit nanti sesi kedua tahun ini, enam bulan lagi." "..." *** "Bu Mutia, ini SK serdosnya sudah keluar." "Alhamdulillah, akhirnya. Memang selama itu Mbak?" "Iya Bu. Setahun biasanya." "Jadi saya langsung terima tunjangan profesi?" "Biasanya ada delay 1-2 bulan Bu." "Nunggu lagi?" "Iya Bu. Memang begitu. Dari dulu juga gitu." "..." *** "Gimana Mut Sertifikasinya?" "Alhamdulillah Prof Harjo, akhirnya THP saya di atas UMR." "Iya, mesti punya jabfung sama AA dulu, baru gitu." "Iya Pak, ordenya tahunan." "Saya dulu juga gitu." "..." *** "Mbak Admin, saya mau apply jadi Lektor." "Udah berapa lama jadi AA Bu?" "Dua tahun seinget saya." "Nah, udah bisa berarti. Udah ada publikasi ilmiah Bu?" "Belum Mbak." "Mesti ada." "Hah? Risetnya? Biaya penelitiannya? Mencit? Reagen? Bahan Kimia?" "Wah, itu saya kurang tahu. Coba tanya senior Bu." "..." *** "Prof. Harjo, saya perlu naik jadi Lektor." "Wah mantab. Bagus Bu." "Nah tapi perlu paper buat itu." "Iya Bu. Memang gitu. Saya dulu juga gitu." "Risetnya? Biaya penelitiannya? Mencit? Reagen? Bahan Kimia? APC jurnalnya?" "Saya dulu bayar sendiri semua itu Bu." "Hah? Gak ada alternatif Prof?" "Coba ke Lembaga Penelitian Kampus cari Hibah pemula." "..." *** "Mbak Admin Lembaga Penelitian Kampus, ada hibah buat dosen muda untuk riset pemula? Saya perlu paper." "Ada Bu. Coba dibaca-baca" "Ini memang semua syaratnya Lektor? Bahkan buat pemula?" "Iya Bu. Rata-rata perlu sudah Doktor dan sudah Lektor." "Jadi untuk jadi Lektor saya butuh dana riset, dan untuk dapat dana riset saya harus jadi Lektor?" "Iya Bu. Memang begitu. Dari dulu juga gitu." "..." *** "Prof. Harjo, saya pinjam ruangan lab basah ya selama setahun ke depan." "Dapat hibah Mut akhirnya?" "Nggak ada Prof. Untuk jadi Lektor saya butuh dana riset, dan untuk dapat dana riset saya harus jadi Lektor." "Terus gimana?" "Bayar sendiri." "Semangat Mut. Saya dulu juga gitu." "..." *** "Mbak Admin, ini berkas saya buat Lektor." "Baik Bu, saya cek sebentar." "..." "Berkasnya lengkap Bu, saya ajukan ya." "SK Keluarnya kapan?" "Enam bulan sampai setahun Bu." "Nunggu lagi? Tetep dengan take home pay yang sama?" "Iya Bu. Memang gitu. Dari dulu juga gitu." "..." *** "Bu Mutia, ini SK Lektornya sudah keluar." "Alhamdulillah, akhirnya. "Selamat ya Bu." "Memang selama itu Mbak?" "Iya Bu. Enam bulan sampai setahun biasanya. Memang biasanya begitu." "..." *** "Mbak Keuangan, saya mau tanya" "Gimana Bu?" "Ini kan saya baru jadi Lektor. Tunjangan jabfungnya nambah?" "Iya Bu. Pas Asisten Ahli 375 ribu, kalau Lektor 700 ribu." "Hah? 700 ribu?" "Iya Bu. Memang aturannya begitu. Sejak 2007." "Udah mau dua puluh tahun lewat?" "Iya Bu." "..." *** "Bu Mutia, dipanggil ke ruangan Pak Dekan." "Ada apa ya Mbak Admin?" "Ada yang mau diobrolin katanya." "Jam berapa mbak?" "Jam 1, habis makan siang." *** "Ada apa Pak Dekan?" "Bu Mutia kan udah lama jadi dosen di sini kan ya?" "Iya Pak." "Udah Lektor juga kan ya? Tapi ijazah masih S2 ya?" "Iya Pak." "Biar karir Bu Mutia lancar, kami minta untuk Tugas Belajar S3." "Wah, kalau nggak gimana Pak? Saya lagi banyak pengeluaran. Mana utang waktu S1 belum kebayar semua." "Nanti karir Bu Mutia stuck di situ." "Oh gitu, oke Pak." *** "Mbak Admin, kalau saya mau daftar S3 di univ sini aja, syaratnya apa aja?" "Kok gak ke luar negeri aja Bu?" "Anak saya baru masuk kuliah, di jurusan sebelah, adiknya mau masuk SMA." "Wah udah gede." "Iya, saya dulu nikah muda dan punya anak cepet." "Oh gitu, saya cek dulu ya syarat-syaratnya Bu, nanti saya hubungi." *** "Bu Mutia, syaratnya ini Bu: Ijazah sama Transkrip S1 dan S2, Hasil tes TPA, Hasil tes TOEFL, sama Proposal Penelitian." "Tes TPA sama TOEFL saya udah kadaluarsa, harus tes lagi?" "Iya Bu. Oh ya, nanti juga ada tes lagi dari jurusan." "Bentar, saya ngajar di jurusan Farmasi ini, punya beberapa paper di jurnal internasional di bidang ini juga, masih harus dites kemampuannya?" "Iya Bu, memang aturannya begitu." "..." *** "Mbak Admin, ini saya udah dapat tes TPA dan TOEFL saya, ada reimburse-nya?" "Gak ada Bu." "Hah? Kok gitu, bukannya ini saya melaksanakan tugas secara profesional? Kok jadi uang saya pribadi yang keluar?" "Memang aturannya begitu Bu." "Uang pendaftaran ke universitas juga nggak ada reimburse-nya?" "Gak ada Bu." "..." *** "Pak Dekan, saya kan udah urus pendaftaran S3 ke sini, untuk biaya UKT per semesternya gimana?" "Sekitar 15 juta per semester Bu." "Wah, saya gak kuat harus bayar segitu." "Bu Mutia cari beasiswa aja, ada LPDP atau BPI." "Bentar, ini saya kan melaksanakan tugas secara profesional kan Pak? Atas perintah Fakultas?" "Iya Bu." "Tapi saya disuruh cari pendanaan sendiri? Antara bayar sendiri atau beasiswa cari sendiri?" "Iya Bu. Memang begitu. Saya dulu juga begitu." "..." *** "Prof. Harjo, bisa jadi promotor S3 saya?" "Bisa Mut, tapi saya lagi minim funding beberapa semester ke depan. Hampir semua guru besar di fakultas kita lagi susah Bu." "Oh gitu Prof, kalau tanpa funding, gimana?" "Mutia harus biayain penelitian sendiri." "Maksudnya?" "Beli mencit, reagen, bahan kimia, sama alat-alatnya secara mandiri Bu." "Bentar, jadi selain harus bayar UKT, saya juga harus bayar penelitiannya?" "Iya Mut." "Kan ini saya bertugas secara profesional kan Prof? Ada surat dari Fakultas loh saya disuruh Tugas Belajar, kok pakai uang pribadi?" "Saya dulu juga gitu Bu. Memang begitu." "..." *** "Bu Mutia, ini ada surat dari LPDP." "Oh iya Mbak Admin, sudah ada pengumumannya?" "Iya Bu, ini ada suratnya. Dibuka aja Bu. LPDP itu yang rame kemarin gara-gara pada gak pulang?" "Iya mbak, cuma saya apply yang dalam negeri aja." "Kenapa Bu, kok sedih?" "Nggak keterima Mbak, padahal saya juga PNS Dosen." "Masa Bu? Maudy Ayunda sama Tasya yang artis aja bisa dapet? Terus gimana Bu?" "Ini masih nunggu BPI mbak." "..." *** "Bu Mutia, ini ada surat dari BPI." "Oh iya Mbak Admin, sudah ada pengumumannya?" "Iya Bu, ini ada suratnya. Dibuka aja Bu." "..." "Kenapa Bu, kok sedih?" "Beasiswanya dibatalin Bu. Kena efisiensi. Jadi buat guru doang." "Waduh. Tapi itu beasiswa bermasalah dari dulu Bu. Suka telat sama nunggak." "Hah iya?" "Iya. Kemarin juga macet. Servernya kena hack." "Sebenernya masih bisa diusahain sih kalau itu mbak. Tapi ya itu, dibatalin." "Jadi Bu Mutia gimana akhirnya?" "Terpaksa bayar UKT pakai uang pribadi." "..." *** "Mbak Keuangan Fakultas, ini kok gaji saya tinggal gaji pokok PNS doang? Ini gaji pokoknya mana di bawah UMK pula." "Bentar saya cek ya Bu Mutia." "Tolong ya mbak, itu semua tunjangan sama serdos jadi ilang semua, saya lagi perlu biayain anak-anak saya." "Bu Mutia mulai tugas belajar semester ini?" "Iya Mbak." "Oh pantes, memang gitu aturannya Bu, selama tugas belajar yang diberikan hanya gaji pokok PNS." "Hah, kok gitu? Saya kan mengerjakan tugas ini atas perintah Fakultas?" "Memang aturannya begitu Bu." "..." *** "Prof. Harjo, tugas belajar ini emang semua tunjangan ilang?" "Iya Mut, dari dulu juga gitu. Saya dulu juga gitu." "Gak ada yang protes?" "Kapan hari ada yang gugat ke MK, katanya kan mereka ngerjain tugas profesional, terus ditolak." "Hah ditolak? Kan emang profesional? Saya ada surat tugas. Ini atas perintah Fakultas?" "Iya, katanya bukan bagian dari tugas keprofesionalan dosen. Mantan rektor kampus gede yang jadi saksi ahli." "Lah terus riset, nulis paper, sama ngisi BKD itu apa? Saya tugas gak tugas kerjaannya sama, bayarannya beda." "Ya MK bilang aturannya memang begitu." "..."

Indonesia
0
0
0
19
Mutiara R.
Mutiara R.@mutiara_r_r·
Plis gw ketagihan makan seafood pinggir jalan ky gini + nasi nya nasduk men surgawi
Mutiara R. tweet media
Indonesia
2
0
1
22
urfutureHRD retweetledi
MinDos
MinDos@dosenkesmas·
🚨RESMI! Kemenkes mengeluarkan aturan "Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji" Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/Menkese/301/2026 Detailnya: a. level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua; b. level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda; c. level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau d. level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah. Keterangan: 1. Level A merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dibandingkan level B, level B merupakan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah dari pada level C, dan level C merupakan kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah dibanding level D. 2. Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over). 3. Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis alami. 4. Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan). Contoh pencantuman label ada di foto 3. Pemberlakuan secara WAJIB akan diterapkan 2 tahun dari Kepmenkes ini diterbitkan. Alhamdulillah lah ya paling tidak ada progress untuk lindungi masyarakat dari bahaya konsumsi Gula Garam Lemak berlebih.
MinDos tweet mediaMinDos tweet mediaMinDos tweet media
Indonesia
352
6.8K
17.9K
746.7K
urfutureHRD retweetledi
NASA
NASA@NASA·
HOME. The Artemis II crew has arrived back on Earth, ending a nearly 10-day journey around the Moon. The trip took them farther into space than humans have ever gone before, and now they're safely home with us. go.nasa.gov/41r9eL0
NASA tweet media
English
2.4K
33.7K
201.8K
5.3M
urfutureHRD retweetledi
Wikipedia bahasa Indonesia
Apa yang dilakukan oleh Kemkomdigi merupakan tindakan untuk membatasi ruang gerak kontributor dari Indonesia dalam membebaskan pengetahuan. Baca selengkapnya: w.wiki/JG3p #AkuWikipedia
Wikipedia bahasa Indonesia tweet media
Indonesia
61
2K
3.2K
270.8K
urfutureHRD retweetledi
UN Human Rights
UN Human Rights@UNHumanRights·
#Indonesia: Deeply concerned by horrific acid attack on Andrie Yunus, the Deputy External Affairs Coordinator of the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (@KontraS). Those responsible for this cowardly act of violence must be held to account. HRDs must be protected in their vital work & able to raise without fear issues of public concern. - @volker_turk
English
473
25.7K
37.6K
2.8M
urfutureHRD
urfutureHRD@adityaferdikaaa·
@TMCPoldaMetro @dishubjakarta @PT_Transjakarta bisa ga jalur TJ dari Semanggi - Denpasar ditutup kek dlu, skrg kenapa ga prnh sih (rush hour) kan jadi byk kendaraan pribadi mask(dlu keknya malah polisinya suruh msk jalur busway).... kan yg di TJ jadi sirkulasi lambat terus lama😠
Indonesia
1
0
2
83
urfutureHRD retweetledi
ferizandra
ferizandra@ferizandra·
Kisah BJ Habibie menjadikan Bank Indonesia (BI) lembaga independen yg gak boleh diganggu oleh siapapun, termasuk Presiden. Jadi, independensi BI berawal dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada 1998. Waktu itu, nilai tukar rupiah anjlok hingga menyentuh Rp16.800 per dolar AS. Presiden saat itu, BJ Habibie, menilai bahwa salah satu kunci untuk menyelesaikan krisis ekonomi terletak pada peran bank sentral. Menurutnya, bank sentral harus mandiri, bebas, kuat, dan tak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk Presiden Republik Indonesia. Ada 5 poin yang disampaikan Habibie kepada Gubernur BI saat itu, yaitu: 1. Gubernur BI tak boleh menjadi anggota kabinet dan tak bertanggung jawab kepada presiden. 2. Gubernur BI harus mandiri dan profesional. 3. UU yang mengatur BI sebagai lembaga independen sedang dipersiapkan dan dirancang dan kalau perlu akan diperkuat oleh amandemen UUD atau ketetapan MPR. 4. BI harus lebih transparan agar dapat meningkatkan kualitas rupiah. 5. BI hanya akan berperan sebagai konsultan untuk proyek pemerintah. Pemerintah harus cari pinjaman di pasar modal untuk pelaksanaannya. Sebagai bank sentral, tugas utama BI adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, mengatur kebijakan moneter dan mempertahankan stabilitas keuangan. Untuk menjalankan tugas itu, BI tak boleh terpengaruh oleh tekanan politik atau keputusan jangka pendek yang akan menguntungkan sejumlah pihak. Status independen itu diberikan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada analisis ekonomi dan bukan karena intervensi pemerintah. Beralih ke masa kini... Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono telah resmi dipilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah lulus uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR pada Senin, 26 Januari kemarin. Terpilihnya Thomas yang merupakan keponakan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, menimbulkan pertanyaan tentang independensi BI yang telah diatur dalam Undang-undang oleh Presiden RI ke-3, BJ Habibie. Thomas sendiri telah menyatakan akan berkomitmen menjaga independensi BI dalam uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi XI DPR. Ia mengaku sudah mengundurkan diri dari Gerindra sejak 31 Desember 2025. Namun, status Thomas sebagai orang dekat Prabowo tetap menimbulkan kekhawatiran bahwa dipilihnya ia sebagai petinggi akan mengancam independensi BI. Sumber : bigalpha.id
ferizandra tweet mediaferizandra tweet mediaferizandra tweet mediaferizandra tweet media
Indonesia
161
11.8K
30K
513.2K
urfutureHRD
urfutureHRD@adityaferdikaaa·
and yeah, the problem is always me and me...
English
0
0
0
40
urfutureHRD
urfutureHRD@adityaferdikaaa·
@mutiara_r_r selamatt tidullll yahh mwahhhhh, cepet sembuhh manissss✨️
Indonesia
0
0
1
31
urfutureHRD
urfutureHRD@adityaferdikaaa·
notes to my self : aku tahu kamu masih banyak banget kurangnya dalam hubungan ini, tapi yok kita berbenah sama" buat dia dan hubungan ini kedepannya... aku percaya semua langkah kecil kita sama" pasti akan membawakan hasil nanti, just try your best for us and her💖✨️
Indonesia
0
0
0
116
Mutiara R.
Mutiara R.@mutiara_r_r·
@adityaferdikaaa dapet salam katanya get well soon~😺😽😻 (Translate dari bahasa kucing)
Mutiara R. tweet media
Indonesia
1
0
1
50