praztiko retweetledi
praztiko
4.5K posts

praztiko
@alfarras_
Kuli & Bobotoh
Jakarta Bandung Tasik PP Katılım Ocak 2014
150 Takip Edilen57 Takipçiler

Tidak ada kata menyerah, semua di tuntaskan hingga detik terakhir😮🔥
Satu laga tersisa, mari kita akhiri dengan indah di GBLA!⚔️✊
#PERSIBDAY #WeArePERSIB
Indonesia
praztiko retweetledi
praztiko retweetledi
praztiko retweetledi

Me mate took the open scrap, stood tall and fearless.
Bobotoh Resistance Movement@manajemenbobrok
Beneath Sembada’s sky, Victory is always on our side. we fear nothing. THANKS!!!
English

praztiko retweetledi
praztiko retweetledi
praztiko retweetledi
praztiko retweetledi
praztiko retweetledi

Menyala abangku....
🔥🔥🔥
Momen seorang bapak bapak secara lantang berbicara memberikan koreksi terhadap jajaran Polresta #pati #jawatengah .
Bapak tersebut mempertanyakan alasan dari pihak kepolisian yang menderek sebuah ambulance yang parkir di tepi jalan
Indonesia
praztiko retweetledi
praztiko retweetledi
praztiko retweetledi

ada 6 bidang yang boleh outsourching
1. layanan kebersihan
2. penyedia makanan dan minuman
3. pengamanan
4. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. layanan penunjang operasional
6. pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
aturan ini juga mewajibkan perusahaan yang pakai outsourching untuk bikin perjanjian tertulis yang isinya
1. pekerjaan yang di alih dayakan
2. jangka waktu
3. jumlah tenaga kerja
4. perlindungan kerja
5. lokasi
6. hak masing masing pihak
nah yang wajib memenuhi hak pekerja adalah perusahaan alih daya sesuai dengan ketemtuan pemerintah, contohnya apa?
1. upah
2. upah lembur
3. waktu kerja dan istirahat
4. cuti tahunan
5. k3
6. jaminan sosial
7. THR
8. hak atas PHK
terus sanksi kalau ada yang melanggar apa aja?
permenaker no 7 tahun 2026 pemerintah kita itu ngga hanya membatasi bidang pekerjaan alih daya. tapi juga bagi perusahaan yang melanggar bakal dapat sanksi administrative yang bertahap (pasal 8 ayat 2)
sanksi bertahap seperti apa?
mulai dari peringatan tertulis sampai ke pembatasan kegiatan usaha (tergantung seberapa parah jenis pelanggarannya)
Menteri Pekerja RI@MenteriPekerja
pekerja dan HR wajib tau kalo sekarang outsourcing itu ada pembatasan jenis dan bidang apa saja paska putusan MK 168/PUU-XXI/2023. pengaturan bidang pekerjaan apa aja yg boleh di outsourcing kan ada di permenaker 7 tahun 2026. cc colek buat dibahas 🙏: @langilea8 @nabiylarisfa @hrdgenz @pajakocak @kafiradikalis @hrdbacot @meetpunk
Indonesia
praztiko retweetledi
praztiko retweetledi
praztiko retweetledi






















