lelembut retweetledi
lelembut
1.7K posts

lelembut
@alusmase
ojo mung syareat bloko..ngopi sik.
Malang - Indonesia Katılım Aralık 2010
501 Takip Edilen93 Takipçiler
lelembut retweetledi

Penarikan mobil atau kendaraan bermotor oleh leasing diatur oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Penarikan paksa oleh debt collector tanpa persetujuan dan putusan pengadilan adalah ilegal dan dapat berujung pada tuntutan pidana. Penarikan hanya boleh dilakukan jika debitur (konsumen) mengakui wanprestasi (cedera janji) dan menyerahkannya secara sukarela, atau jika sudah ada putusan pengadilan setelah melalui prosedur hukum.
Dasar hukum
1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Mengatur bahwa kendaraan yang digunakan sebagai jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur (konsumen)
2. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Menyatakan bahwa kreditur (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa jika debitur keberatan. Eksekusi harus melalui pengadilan kecuali ada kesepakatan sukarela dari debitur.
3. POJK No. 29 Tahun 2014: Mengatur perusahaan pembiayaan tidak bisa menarik kendaraan jika sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan.
Prosedur yang seharusnya dijalani leasing :
1. Pendaftaran Jaminan Fidusia: Leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
2. Peringatan kepada debitur: Leasing harus memberikan peringatan sebelum jatuh tempo pembayaran dan surat peringatan jika pembayaran sudah menunggak.
3. Kesepakatan wanprestasi: Jika debitur menunggak, leasing harus mencapai kesepakatan dengan debitur mengenai wanprestasi tersebut.
4. Permohonan eksekusi ke pengadilan: Jika debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, leasing harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan untuk mendapatkan putusan resmi.
5. Penarikan oleh pihak berwenang: Eksekusi hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya, juru sita pengadilan) setelah mendapatkan putusan pengadilan, bukan oleh debt collector secara paksa.
Apa yang harus dilakukan jika kendaraan ditarik paksa :
1. Laporkan ke polisi: Penarikan paksa oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perampasan atau pemerasan yang merupakan tindak pidana.
2. Ajukan gugatan: Konsumen dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan terhadap perusahaan leasing.
3. Hubungi BPSK: Mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bisa menjadi pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Selamat Pagiiii…
Have a Nice Monday 👍🏼🇮🇩
Indonesia
lelembut retweetledi

lelembut retweetledi

Saya harus akui, jantung saya berdetak kencang, ingatan saya kembali menyergap tajam saat melihat berita bencana di Sumatera pekan ini.
Dulu, hampir dua dekade lalu, saya ada di sana. Bukan sebagai pengacara, melainkan penerbang sipil yang dipanggil negara, berdesakan di lambung pesawat tua. Ya, pesawat TNI AU uzur.
Kami terbang gila-gilaan, hampir tidak kenal pagi, siang, atau malam. Seringkali, kami sudah harus take off dari Halim sebelum subuh. Tujuannya: Banda Aceh.
Kami bawa Hercules C-130 yang sudah sepuh itu. Pesawat itu, Bapak-Ibu sekalian, adalah potret jujur bangsa ini: tua, berisik, kurang terawat, tapi untungnya sangat andal dan pekerja keras.
Di dalam perutnya yang gelap, kami duduk di jaring samping. Telinga berdengung raungan Allison T56.
Jika Anda mau tau, bau di dalam kabin itu adalah campuran unik: solar, minyak mesin yang bocor halus, keringat relawan yang tidak mandi tiga hari, dan aroma timpahan mi instan basi.
Intensitasnya? Luar biasa. Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) mendadak menjadi terminal paling sibuk di dunia. Ada Hercules TNI, ada C-17 Amerika, ada Ilyushin dari Rusia, semua berebut slot. Air Traffic Controller (ATC) kita seperti pesulap. Semua ingin cepat, semua jadi pahlawan tanpa berharap bintang.
Ironinya adalah pada sistem logistik kita.
Di satu sisi, kita punya Hercules TNI yang bertempur mati-matian, mengangkut puluhan ton barang. Di sisi lain, muncul pahlawan yang datang dari sektor yang paling tidak kita duga: Maskapai Sipil.
Ya, maskapai-maskapai besar seperti Lion Air dan Batavia Air ikut menyumbangkan free lift dari Jakarta. Mereka menggunakan pesawat komersial, kursi dilepas, diisi karung beras. Mereka bergerak karena kemanusiaan, mendahului banyak surat izin dan nota dinas yang mungkin masih diketik di kantor-kantor pusat.
Dan pahlawan sejati di udara adalah Susi Air. @susipudjiastuti Saat pesawat-pesawat besar TNI dan asing fokus ke Banda Aceh, Meulaboh dan Simeulue masih jadi titik buta. Landasan hancur, Susi dengan dua pesawat kecil Cessna Caravan-nya mengangkut obat-obatan dan susu bayi. Susi dan crew pilot asingnya terbang nekat, masuk ke landasan perintis. Mereka adalah antitesis dari birokrasi yang kaku. Contoh nyata bagaimana rule of law itu sejenak harus tunduk pada rule of need. Kebutuhan lebih dulu, baru administrasi.
Saya ingat, interaksi kami dengan crew Susi itu terasa sangat kontras. Di dekat Hercules yang penuh serdadu, mereka berdiri di samping Caravan kecil, mengenakan kaos, mengangkut sendiri kardus-kardus tanpa forklift mewah. Salah satu pilot asingnya pernah menyindir, "Saya pikir tugas saya hanya lobster, ternyata saya juga delivery harapan kemanusiaan." Tawa kami pecah. Tawa terdengar pahit tapi kejujurannya nyata hanya berharap pahala.
Saat ini, kita kembali menghadapi bencana di Sumatera. Apa yang berubah? Infrastruktur mungkin lebih baik. Teknologi komunikasi pasti lebih canggih. Namun, saya khawatir, jiwa gotong royong yang non-bureaucratic itu justru semakin menipis. yang jelas saya tidak dipanggil lagi menerbangkan pesawat, mungkin pilotnya sudah banyak. Mungkin juga karena memang tak ada landasan yang bisa didaratin fix wing. Mungkin juga kita makin terbiasa menunggu instruksi pusat, menunggu dana cair, menunggu SOP selesai dicetak.
Padahal, semangat yang dibutuhkan saat bencana adalah semangat Susi Air: bergerak cepat, tidak bertanya izin, dan langsung menuju titik yang paling terluka. Semangat yang harusnya diwarisi oleh setiap aparatur sipil dan militer.
Sudah saatnya kita belajar dari Hercules tua dan Cessna kecil.
Aset terbaik bangsa ini bukanlah pesawat baru atau regulasi yang tebal, melainkan keberanian mengambil risiko dan keikhlasan untuk bergerak tanpa menunggu tepuk tangan.
Jika tidak, setiap bencana hanya akan jadi pengulangan tragedi birokrasi yang mematikan.
#ethadisaputra #majalahforumkeadilan #tsunamiaceh #operasikemanusiaan #hercules #susiair #dahlaniskan #hukumdanlogistik #militersipil #bencanaindonesia

Cilandak, Indonesia 🇮🇩 Indonesia
lelembut retweetledi
lelembut retweetledi

Matinya Roda Jam’iyyah Kami
Jam’iyyah ini sedang berjalan terbalik. Ketua Umum berkonflik dengan Sekjen dan Bendum. Ketua Umum juga tidak akur dengan Rais ‘Am. Sementara Rais ‘Am sendiri tidak sreg dengan Katib ‘Am (yang kebetulan masih keluarga dekat Ketum).
Akhirnya, surat resmi Syuriyah hanya ditandatangani Rais ‘Am. Surat Tanfidziyah hanya diteken Ketum. Padahal aturan mengharuskan empat tanda tangan: Rais ‘Am, Katib ‘Am, Ketum, dan Sekjen.
Ini bukan lagi soal organisasi yang macet. Ini soal mesin yang mati dan dibiarkan karatan selama berbulan-bulan. Masing-masing kubu berjalan sendiri. Jama’ah Nahdliyin bergerak tanpa arahan, tanpa bimbingan, tanpa kepemimpinan PBNU. Roda terkunci mati.
Wa ba’du, jam’iyyah ini sakit parah. Kehilangan marwah, kehilangan arah. Bukan melayani jama’ah, bahkan menggerakkan roda organisasi saja sudah tak sanggup. AD/ART sudah jadi dokumen mati.
Tagline ingin “menghidupkan kembali Gus Dur”, nyatanya sikap kritis justru hilang sama sekali. Mengaku ingin “governing NU”, tapi tata kelola PBNU sendiri remuk redam. Mengibarkan bendera khittah, malah tercebur dalam kubangan dukung-mendukung Pilpres. Mengaku berkhidmat untuk bangsa, malah gaduh sendiri soal tambang. Bicara ingin membangun peradaban dunia, tapi yang diundang justru tokoh zionis perusak peradaban.
Satu Abad NU bukan dirayakan dengan kejayaan, tapi dilewati dengan perih dan prihatin yang menyesakkan dada.
Mau sampai kapan kondisi jam’iyyah dibiarkan begini….
Al-fatihah untuk Hadratus Syekh Mbah Hasyim Asy’ari dan para muassis NU lainnya 🙏🏻😰
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Indonesia
lelembut retweetledi

Slm perbaikan gorong2 Suhat, jln menyempit, Suhat ke arah UB jam2 tertentu sgt padat krn yg mau belok knan terhambat kendaraan dr mbetek yg belok knan yg brhenti krn antrean, mhn dikasih ptugas utk mengatur per3an Suhat UB di jam sibuk @yusufgunawan
@infomalang @cityguide911fm
Indonesia

Udah ketangkap satu.

Maudy Asmara@Mdy_Asmara1701
Masa sampai 22.300 yang repost juga bakal kena??? 🤭😂
Indonesia

@alusmase Hai Kak, pesan pada DM sudah Railmin respons ya. Silakan cek kembali. Trims.
Indonesia
lelembut retweetledi








