Diamond Squad Dancer

50 posts

Diamond Squad Dancer banner
Diamond Squad Dancer

Diamond Squad Dancer

@dsdmedan

Keep calm and dancing together | Cp: Novia7E69EC58 | @Novia_BS @Syahvika97

Kota Medan Katılım Kasım 2014
0 Takip Edilen39 Takipçiler
Husin Alwi
Husin Alwi@HusinShihab·
UPDATE KASUS IPDA RUDY SOIK Kita sebagai pengacara itu tau betul pasal apa aja yg dapat menjerat polisi nakal. Sebab beberapa kali kita juga pernah melaporkan polisi yg diduga melanggar disiplin dan kode etik profesi. Mari kita bedah, kenapa Ipda Rudy Soik kok sampe di PTDH? Sementara sanksi PTDH itu sanksi berat bagi anggota Polri. Nah, biasanya kalau ada oknum polisi salah tangkap, terima suap, bekerjasama dengan terlapor/tersangka, tidak disiplin dan melanggar kode etik profesi paling mentok2 kenak sanksi demosi atau tunda pendidikan. Tapi kalau uda di PTDH berarti pelanggarannya gak main-main dan pasti sudah merugikan banyak orang dan lembaganya. Jadi ada beberapa aturan yg biasa kita pakai untuk melaporkan polisi; 1.Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 2.Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri 3.UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI Ada dugaan kuat Polda NTT menggunakan beberapa pasal dari dasar aturan di atas untuk menjerat Ipda Rudy Soik, yang saya rangkum dari beberapa sumber antara lain sebagai berikut: 1. Pasal 10 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan”. 2.Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedural dalam penegakan hukum”. 3.Pasal 5 ayat (1) b dan c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri berbunyi: Huruf b “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri”, Huruf c “menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional dan procedural”. 4.Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia”. 5.Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpa/janji jabatan dan/atau Kode Etik Profesi Polri” Tentu pasal ini didukung minimal dengan 2 alat bukti, sementara Ipda Rudy Soik ini acap kali melanggar disiplin dan kode etik profesi, bahkan yang terakhir yang paling menjijikan kenak OTT oleh Paminal Polda NTT di suatu tempat karoke di luar jam dinas sedang pangku-pangkuan dengan Polwan yg statusnya adalah istri orang. Namun Ipda RS memframing ke media bahwa klu itu sedang rapat untuk mengungkap mafia BBM. Selain itu, waktu melakukan police line jerigen kosong hanya membawa surat perintah umum, tidak dibekali surat perintah penyelidikan khusus yang teregistrasi dalam buku register B-8 (Buku Register Surat Perintah Penyidikan). Kerjaannya kayak preman minta jatah gitu ya, main police line jerigen kosong dan memeras pemiliknya, sama seperti kasus yg mengungkap human traficking tahun 2015 silam, menangkap dan menganiaya orang yg tidak bersalah untuk diperas. Lanjut dibawah,..
Husin Alwi tweet media
Indonesia
1.5K
12
34
10.2K
Husin Alwi
Husin Alwi@HusinShihab·
Pelakunya sudah ditangkap dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit karna sempat digebukin oleh warga setempat. Berharap pelakunya jera atas kejadian ini dan bagi masyarakat tetap berhati-hati ya ketika melakukan ronda. Apresiasi Polri yg uda gercep memproses kasus ini. 💪
Husin Alwi tweet media
Indonesia
76
3
9
3.8K