mahbub basri retweetledi

Jika anda sedang sholat fardlu ataupun sunnah kemudian mendengar orang yang minta tolong karena terbakar atau akan tenggelam maka engkau wajib membatalkan solatmu untuk menolongnya.
Bagaimana melakukan sholat wajib dikalahkan dengan kewajiban menolong orang yang dalam keadaan bahaya mengancam jiwa ? Ya memang demikianlah hukumnya. Saya yakin tuan-tuan sudah memahami.
Begitulah empati dalam hukum. Saudara-saudara kita yang ada di Sumatra sedang membutuhkan bantuan. Tidak cukup dalam sekala prinadi saja namun sekala negara. Dalam masalah bencana yang sudah sedemikian dahsyat tidaklah elok para pejabat ribut tentang status bencana, nasional atau bukan. Yang jelas bencana semenyedihkan tersebut adalah keadaan darurat. Sampai sholatpun wajib dibatalkan sebagaimana keadaan di atas. Apalagi hanya sekedar dana negara yang itupun dari hasil pajak mereka dan bencanapun disebabkan dari kesalahan kebijakan pejabatnya. Maka seberapapun dana yang dibutuhkan untuk saudara-saudara kita korban bah banjir lumpur dan kayu harus dan wajib dipenuhi dan diprioritaskan meskipun dengan mengurangi atau menghapus dana untuk program yang lain. Al-dlaruraatu tubikhu al-makhdlluraati.
Foto; dialeksis.com

Indonesia























