inne
25.6K posts








Defisit makin banyak Ada 144 kasus yg mutlak tidak boleh dirujuk ke faskes lanjutan (tuntas di faskes 1), apalagi pasien yg minta (bisa googling sendiri) Kenapa? 1. Faskes 1 ada jumlah maks yg dirujuk, jika melebihi bisa dihukum 2. Klo lolos ke RS, dan dilayani, tidak akan dibayar oleh jaminan ini Temen2 ga tau kan, ternyata RS (dan tentunya nakes) ga dibayar jika menangani kasus kompetensi faskes 1? Karena memang tidak dikasihtau oleh jaminan ybs. Taunya semua ditanggung

Hari ini dapat 2 kasus peserta BPJS tidak faham syarat dan ketentuan BPJS. Mereka menganggap pengguna BPJS bebas semaunya minta rujukan. Pertama, kasus dyspepsia, minta dirujuk ke Penyakit Dalam. Kedua, kasus luka ringan, minta dirujuk ke RS. Diguyu Sp ne aku ngerujuk kasus ngunu









