
suka masak
12.8K posts

suka masak
@rosiful_amr
Suka masak, cenderung pedas, asin dan manis. Owner di @mapung_ID






Penampakan gunungan uang Rp 10 triliun yang ditata bak piramida di kantor Kejagung. ~RS


Jahat banget cok!! 😠 Kalau semua yg diomongin nadiem ini bener, dahlah hopeless banget sama penegak hukum di negara kita capt. Antara inkompeten atau emang ada niat jahat. Kenapa gue bilang gitu? Coba lo tonton video ini sampe kelar. Lo bakal merasa apa yg disampaikan nadiem itu semua logis dan seluruh tuntutan jaksa jadi ga berdasar. Lo inget ga suami dewi Sandra, Harvey Moeis? Berapa potensi kerugian negaranya? Berapa tahun dia dituntut jaksa? Berapa banyak denda yg harus dia bayar?? Jauh banget dari tuntutan ini capt! At least, Gue gatau nadiem ini kesalahannya seberapa besar, tapi dengan tuntutan setidak masuk akal itu gue rasa ini sangat ga adil. Semoga ada keadilan di negeri tercinta kita ini.


At this point, gw merasa semua orang literally bs dipenjara. Bisa dicari2 kesalahannya. Bisa dibantah semua pembelaan dan bukti2nya. Bisa dibuat2 skenarionya. Semengerikan itu dampaknya. Akhirnya, banyak investor asing juga ga berani masuk. Duit banyak yang keluar. Rupiah kian melemah. Domino effect.


Gilaaaa!!! Tuntutan thd Nadiem Makarim adl *Penjara: 18 Tahun *Denda : 1 Milyar (190 hari) *Uang Pengganti 809 Miliar + 4 T (9th) Pdhl di setiap persidangan dakwaan thd Nadiem terbantahkan.😓 Tetap kuat Nadiem 💪🏻 Masih ada proses selanjutnya. Smoga Majelis hakim memegang asas keadilan & berpikir sangat jernih dlm memutuskan kasus ini. Berani memegang prinsip beyond a reasonable doubt. Amin 🙏🏻



Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5). “Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,” sambungnya. Hakim menyatakan, denda tersebut harus dibayar Ibam paling lambat dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 120 hari penjara. Baca selengkapnya di jawapos.com





Bismillahirrahmanirrahim, hari putusan sidang. Sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan, dan kebaikan teman2 sekalian sangat memudahkan kesulitan kami sekeluarga. Terima kasih ya untuk dukungan baik seperti di bawah, bantu kami merasa ngga sendirian setiap menuju sidang. 🙏🏼













