20th.07
624 posts

20th.07 retweetet

gw cuma mau bilang :
PP 20/2026 ini bagus karena nutup celah pihak2 yg ga layak dapet fasilitas tarif umkm untuk manfaatin fasilitas tsb melalui skema bunching dan firm splitting (mecah usaha dan omset)
yg aneh itu ya orang2 ga ngerti yg bikin berita bombastis.
my take:
banyak kebijakan plenger rezim. yg ini bukan salah satunya.
WORK@worksfess
Work! alamat pengangguran makin naik inimah, jebol jebol dah tu angka claim JHT, pusing lagi deh orang pajak di kantor gue abis ini.
Indonesia
20th.07 retweetet

Dari dulu juga PPh badan (PT, CV, dll.) emang begitu:
* Pasal 31E UU PPh omset <=50 miliar, maka PKP (laba) s.d. 4,8 miliar dikenakan 11%, selebihnya tarif normal 22%.
* Kalau omset >50 miliar, kena tarif normal 22% dari PKP (laba).
* PT Tbk kena tarif 19% dari PKP (laba).
* Lalu ada fasilitas khusus UMKM dgn omset <4,8 miliar itu bisa pakai tarif 0,5% dari omset.
Nah pemerintah cuma merevisi fasilitas UMKM jadinya cuma bisa untuk WP pribadi atau PT perorangan aja, demi menutup celah legal yang bisa dipakai oleh non UMKM. Sebelumnya pengusaha bisa buat banyak PT untuk pecah omset supaya masing-masing tetap <4,8 miliar jadi pakai PPh UMKM, padahal secara group itu sudah pengusaha skala besar.
WORK@worksfess
Work! alamat pengangguran makin naik inimah, jebol jebol dah tu angka claim JHT, pusing lagi deh orang pajak di kantor gue abis ini.
Indonesia

@0tk0il @BattlerUshiro67 Toko sebelah omsetnya udah puluhan milyar, eh tapi omsetnya dipecah-pecah jadi beberapa usaha biar bisa pakai tarif 0,5%.
Terus kita yg omsetnya cuma ratusan juta mau saingan sama dia? Selisih pajak yang harusnya dia bayar pakai tarif 22% dari laba dia pakai lagi tuh untuk modal
Indonesia

@BattlerUshiro67 bagusnya di bagian mana
jelaskan dengan bahasa vvarung
Indonesia

@0tk0il @1ih14sa6254k @gayungLove_17 Benar bro.
Pegawai makin gede gajinya juga makin gede pajak nya. Perusahaan yang bukan UMKM juga makin gede marjin nya makin gede pajak nya.
Sama kan?
Indonesia

@profesor_saham Bro, biaya operasional naik kan akan menggerus laba. Kalau labanya kecil ya PPh nya juga kecil dong... Bahkan kalau rugi malah ga perlu bayar PPh... Di mana mencekiknya..?
Sedasar gitu koq ga paham 😁
Indonesia

@sharpandshark Izin berisik.
No. 3 salah. Sejak awal WP badan sudah wajib pembukuan dan bikin laporan keuangan, meskipun dulu dikasih fasilitas tarif 0,5%.
Indonesia

Berdasarkan regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 (yang merevisi PP 55/2022), pemerintah mempersempit kriteria penerima insentif PPh Final 0,5%. Fasilitas ini sekarang difokuskan secara permanen hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan PT Perorangan.
Bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, PT (non-perorangan), dan BUMDes baru yang mendaftar setelah aturan ini berlaku (sejak 22 April 2026), mereka sudah tidak bisa lagi menikmati tarif PPh Final 0,5%.
Dampak konkret bagi perusahaan-perusahaan yang tidak lagi bisa menikmati fasilitas tersebut meliputi beberapa poin penting berikut:
1. Perubahan Basis Perhitungan Pajak (Omzet vs Laba Bersih)
Dulu (PPh Final): Pajak dihitung sangat mudah, yaitu 0,5% langsung dikalikan total omzet (pendapatan kotor) per bulan. Tidak peduli perusahaan sedang rugi atau untung, pajak tetap wajib dibayar dari omzet.
Sekarang (PPh Badan Umum): Pajak dihitung dari Laba Bersih Kena Pajak (Pendapatan dikurangi Biaya-Biaya Operasional yang sah secara pajak). Jika perusahaan mengalami kerugian fiskal, maka perusahaan tidak perlu membayar PPh Badan.
2. Kenaikan Tarif Pajak yang Cukup Signifikan
Perusahaan harus beralih ke tarif PPh Badan Pasal 17. Namun, untuk perusahaan berskala UMKM (omzet di bawah Rp4,8 miliar), pemerintah memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% berdasarkan Pasal 31E UU PPh.
Tarif PPh Badan normal adalah 22%.
Dengan fasilitas Pasal 31E, tarif efektif yang dikenakan kepada perusahaan adalah 11% dari Laba Bersih.
Dampak finansial: Meskipun tarifnya naik dari 0,5% ke 11%, nominal yang dibayar bisa saja lebih kecil jika margin keuntungan perusahaan Anda sangat tipis atau bahkan sedang merugi. Namun, jika margin keuntungan Anda sangat besar, beban pajak akan terasa jauh lebih tinggi.
3. Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Akuntansi Standar
Ini adalah dampak administratif terbesar.
Dulu: Perusahaan cukup melakukan pencatatan omzet sederhana bulanan.
Sekarang: Perusahaan wajib menyelenggarakan pembukuan akuntansi yang taat asas (menyusun Laporan Keuangan formal seperti Neraca dan Laporan Laba Rugi) sesuai standar akuntansi keuangan komersial dan fiskal. Perusahaan mungkin perlu merekrut akuntan internal atau menggunakan jasa konsultan pajak.
4. Adanya Kewajiban Angsuran PPh Pasal 25
Perusahaan tidak lagi menyetor pajak 0,5% setiap bulan berdasarkan omzet berjalan. Sebagai gantinya, berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, perusahaan harus membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebagai cicilan pajak di muka untuk tahun berjalan.
5. Risiko Sanksi Administratif yang Lebih Tinggi
Karena skema PPh Badan umum melibatkan pengakuan biaya (deductible expenses), proses pemeriksaan pajak akan jauh lebih ketat. Jika terjadi kesalahan dalam melakukan koreksi fiskal atau dokumentasi bukti biaya tidak lengkap, perusahaan berisiko terkena sanksi denda administrasi atau bunga dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Indonesia

Pemerintah resmi mempersempit kriteria subjek pajak yang berhak menikmati fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Langkah ini diambil agar fasilitas pajak menjadi lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
Poin-Poin Penting Aturan Baru:
1. CV, PT, Firma, dan BUMDes Kehilangan Fasilitas.
Wajib Pajak Badan berbentuk CV, PT (selain Perseroan Perorangan), Firma, dan BUMDes/BUMDesma kini tidak bisa lagi mengajukan permohonan baru atau memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Mereka diwajibkan beralih menggunakan skema tarif PPh Badan normal (tarif umum).
2. Subjek Pajak yang Masih Berhak Mendapat PPh Final 0,5%.
Fasilitas tarif PPh Final 0,5% (untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun) kini diperketat dan hanya menyasar:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Perseroan Perorangan (PT yang didirikan oleh satu orang).
Koperasi (namun hak penggunaan fasilitas ini dibatasi maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar).
3. Masa Transisi.
Bagi badan usaha yang saat ini masih dalam masa pemanfaatan fasilitas PPh Final dari aturan sebelumnya (PP 55/2022), mereka tetap dapat melanjutkannya hingga masa berlaku periodenya habis (misalnya sisa masa 3 tahun untuk PT atau 4 tahun untuk CV), sebelum akhirnya wajib menggunakan tarif pajak normal dan menyelenggarakan pembukuan sistem.
📌 suara

Indonesia

@0tk0il @1ih14sa6254k @gayungLove_17 Tarif 0,5% ga bisa langsung dibandingin sama tarif 22%. Dasar penghitungan nya beda.
Kebanyakan contoh yang beredar juga sengaja pakai marjin gede 30% an dari omset, padahal ngakunya marjin tipis 😊
Kalau tahun itu lu rugi, 22% x 50% dikali 0 alias ga perlu bayar PPh.
Indonesia

@0tk0il @1ih14sa6254k @gayungLove_17 Misal omset lu setahun Rp1 miliar
Kalau pakai tarif 0,5% PPh nya 0,5% x Rp1 milyar = Rp5 juta
Kalau pakai tarif 22% dari laba bersih. Misal marjin tipis 5% -> laba bersih Rp50 juta.
PPh nya 22% x 50% x Rp50 juta = Rp5,5 juta
(omset 1M masih dapat diskon tarif 50%)
Ga beda jauh
Indonesia

🚨 KAI Commuter Update 🚨
Mohon maaf atas kelambatan perjalanan Commuter Line Basoetta yang mengalami kelambatan selama lebih dari 60 menit imbas gangguan operasional pada Commuter Line KA 1978A (Duri-Tangerang) di antara Stasiun Taman Kota dan Bojong Indah.
Perjalanan KA Lintas Tangerang antara Stasiun Taman Kota-Bojong Indah saat ini sudah bisa dilayani dua jalur dan dalam proses penguraian kepadatan antrean KA di lintas.
Bagi pengguna Commuter Line Basoetta yang terdampak akibat gangguan tersebut dapat melakukan refund dengan pengembalian 100% di stasiun-stasiun pemberhentian Commuter Line Basoetta.
Kami juga mengimbau kepada para pengguna untuk selalu mengikuti arahan petugas di lapangan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Indonesia

@direktoridosen Dah 80 tahun merdeka belum ketemu juga solusinya? Jangan-jangan emang ga pernah dicari.
🥱
Indonesia

menurut keyakinan saya.
Keputusan PBNU untuk tidak mengharamkan rokok secara mutlak mencerminkan pandangan moderat yang mempertimbangkan kemaslahatan umat,
terutama guna melindungi jutaan petani tembakau dan pekerja industri dari guncangan ekonomi yang ekstrem sebelum adanya solusi alternatif yang siap menopang penghidupan mereka.
Indonesia

@kamarlintang Itu salah satu sudut pandang seseorang yang belum menikah dan tidak punya anak atau sudut pandang dari anak yang tidak pernah dapat perhatian ayahnya.
Mungkin nanti ketika sudah menikah dan punya anak, sudut pandangnya berubah.
Indonesia

Chef Juna lagi disorot gara2 bilang SDM orang Indonesia itu manja. Dia ngasih contoh perilaku stafnya di area profesional kitchen,
Menurut Juna, ada staf Chef de Partie (CDP) yg tiba2 izin gak masuk karena anaknya sakit,
Juna bilang, "Call me heartless. Yang sakit kan anaknya. Istrinya ada di rumah. Terus ngapain kamu ikut-ikutan di rumah? Emang kamu ikutan di rumah anak kamu sembuh gitu, tiba-tiba zeng gitu, sembuh gitu. Kalau pintar masuk."
Juna bilang seharusnya stafnya tetap masuk karena anak sakit butuh biaya pengobatan. Sedangkan, izin kayak gitu gak masuk cuti & biasanya potong gaji.
Juna juga memastikan stafnya merasakan "neraka" saat masuk kerja lagi. Tapi, Juna menekankan itu ia lakukan karena di kitchen setiap orang udah punya tugasnya masing2,


Indonesia












